Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

KASN Selenggarakan Anugerah Meritokrasi ke-3

Mediaindonesia.com
07/12/2022 13:30
KASN Selenggarakan Anugerah Meritokrasi ke-3
ilustrasi: Aparatur Sipil Negara/ASN(MI/belvania sianturi )

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga non-struktural bertugas meningkatkan kinerja lembaga pemerintah beserta aparaturnya (ASN). KASN terus mengawasi sekaligus meningkatkan prestasi kerja  lembaga  pemerintah (kementrian  dan Lembaga non kementrian/LPNK), serta provinsi dan kabupaten/kota beserta aparatnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas  kementrian,lembaga pemerintah non kementrian (LPNK), provinsi dan kabupaten/kota beserta aparatnya, sekaligus menjaga  ASN agar bersikap netral pada  Pemilu 2024 mendatang, KASN kembali menggelar acara “Pemberian Anugerah Meritokrasi Penerapan Sistem Merit Instansi Pemerintah.” Puncak acara beserta penyerahan anugerah dilaksanakan pada Kamis (8/12) di Hotel Sahid Jakarta Pusat.

Acara yang didukung salah satunya oleh Bank Taspen ini dihadiri para pimpinan lembaga tinggi negara, menteri kabinet gotong royong, juga para kepala daerah yang dinilai memiliki prestasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warganya, seperti Ridwan Kamil.

“ Acara pemberian Anugerah Meritokrasi Penerapan Sistem Merit Instansi Pemerintah tahun 2022 ini adalah acara tahun ketiga. Pertama kali diberikan pada Januari tahun 2021 untuk penilaian yang sudah dilakukan pada 2020. Kedua, pada Desember 2021 untuk penilaian yang sudah dilakukan pada tahun 2021,” papar Komisioner  kelompok kerja (Pokja) Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah II, Mustari Irawan kepada pers, Rabu (7/12) di Jakarta.

Dijelaskan Mustari, ada beberapa tujuan dari diselenggarakannya acara pemberian anugerah meriokrasi tahun ketiga ini  yakni, memberikan apresiasi atas prestasi instansi pemerintah yang telah berhasil menerapkan Sistem Merit dalam manajemen ASN dengan kategori Baik dan Sangat Baik, memberikan dukungan dan motivasi (trigger) kepada instansi pemerintah lain agar lebih memahami pentingnya Sistem Merit bagi Instansi, ASN, dan masyarakat melalui pengelolaan SDM aparatur yang profesional, adil, dan tanpa diskriminasi. Selain itu meningkatkan akuntabilitas kinerja KASN atas capaian penerapan Sistem Merit melalui kegiatan prioritas yang diamatkan dalam peraturan-perundangan.  “Serta  meningkatkan pelayanan publik melalui kualitas ASN yang profesional dan berintegritas,” ujar Mustari.

Di tempat yang sama, Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I KASN Sri Hadiati Wara Kustriani menyampaikan, proses penilaian Sistem Merit terdiri dari 2 tahap. Pertama penilaian mandiri oleh Instansi pemerintah dan kedua verifikasi serta klarifikasi dari KASN. Setelah dilakukan penilaian oleh tim Pokja Sistem Merit, selanjutnya dilakukan penetapan penilaian dengan mengundang Kemenpan RB, BKN (Badan Kepegawaian Negara)  dan LAN (Lembaga Administrasi Negara).

Ada empat kategori penilaian yaitu Buruk, Kurang, Baik dan Sangat Baik. Instansi Pemerintah yang mencapai Kategori BAIK dan SANGAT BAIK akan diberikan penghargaan dalam acara “Anugerah Meritokrasi,”. Kategori Baik diberikan kepada Instansi yang mendapatkan score antara 250,5-325 dan Sangat Baik diberikan kepada instansi yang mendapatkan score 325,5-400. (Ant/RO/M-3)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik