Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KETUA Dewan Adat Suku (DAS) Wilayah Tabi, Papua, Daniel Toto mengungkapkan Gubernur Lukas Enembe beberapa waktu lalu telah melakukan beberapa tugas di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Papua. Namun dalam beberapa hari ini, media memberitakan ada permintaan tim kuasa hukum Lukas agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan kliennya berobat ke Singapura.
Karena itu, mantan Anggota DPRD Kabupaten Jayapura ini meminta lembaga antirasuah itu membuka ke publik hasil pemeriksaan terhadap Lukas Enembe yang dilakukan tim dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang mendampingi tim penyidik KPK di rumah kediaman Lukas di Jayapura awal November lalu. "Pesan saya, KPK tidak tebang pilih dalam kasus yang terjadi pada Gubernur Papua, bahkan antek-anteknya di lingkup dia (Lukas Enembe). Kalau beliau sakit, ternyata tidak seperti yang kita lihat, dia sudah melaksanakan berbagai kegiatan pemerintahan. Secara logika, secara sadar bahwa gubernur tidak sakit. Seharusnya sudah ada panggilan ketiga karena yang bersangkutan sehat, karena sudah melaksanakan tugas pemerintahan," kata Daniel dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/12).
Diketahui, tim penyidik KPK, dokter KPK, dan dokter independen IDI telah memeriksa Gubernur Papua di rumah kediamannya di Koya Tengah, Kota Jayapura, Papua, pada 3 November 2022. Namun hasil pemeriksaan tersebut hingga kini belum diumumkan ke publik, baik hasil pemeriksaan kesehatan Lukas, maupun hasil pemeriksaan tim penyidik KPK terhadap Lukas selaku tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Menurut Daniel, seorang tersangka kasus korupsi mestinya ditahan. Namun dirinya bisa memahami KPK tidak menahan Lukas karena alasan kesehatan.
"Dipakai alasan kesehatannya tetapi ternyata lewat beberapa waktu dia melakukan aktivitas pemerintahan. Ini berarti kita bilang bahwa itu orangnya sehat. Dengan demikian, apa lagi yang KPK tunggu, kan orangnya sudah sehat," imbuh Daniel.
Daniel juga menyebutkan, masih banyak kasus korupsi di Papua yang belum ditangani secara serius oleh penegak hukum. Hal ini, menurut Daniel bisa menjadi preseden buruk serta justru membuka bagi para pejabat daerah di Papua dan kroni-kroninya semakin leluasa menyelewengkan anggaran pembangunan.
"Kasus Lukas Enembe terang benderang di mata masyarakat, bahkan masyarakat awam pun mengetahui bahwa benar-benar ada terjadi satu tindakan penyalahgunaan keuangan daerah. Keuangan daerah (seyogianya) dipakai untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat, tetapi kalau kita amati dengan baik, keuangan daerah tidak dipakai sesuai dengan peruntukannya," ungkap Daniel.
Daniel meminta KPK lebih serius mendalami kasus-kasus penyimpangan penggunaan anggaran pembangunan di wilayah Papua. Ini karena, lanjut Daniel, sudah menjadi perbincangan publik bahwa program Otonomi Khusus (Otsus) Papua selama 20 tahun (jilid satu) gagal. Salah satu penyebabnya ialah perilaku koruptif di kalangan para pejabat daerah yang mengelola dana Otsus tersebut.
"KPK harus serius untuk menangani persoalan ini. Tidak ada orang yang kebal hukum di Indonesia. Semua punya hak yang sama. Kalau sampai dengan KPK akhir-akhir ini, kelihatannya mulai diam-diam, kami sebagai masyarakat muncul pertanyaan ada apa yang terjadi di KPK, apakah KPK kemasukan angin?" kata Daniel. (OL-14)
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
KPK memastikan bakal menyita barang-barang yang berkaitan dengan perkara ini. Pihak-pihak yang menyimpan aset terkait kasus diharap kooperatif.
Jet pribadi itu saat ini ada di luar negeri. Kendaraan itu perlu disita untuk kebutuhan pembuktian dan pengembalian kerugian negara.
Hanya Dius yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Lukas tidak bisa diproses hukum lagi, karena sudah meninggal.
KPK secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
PSBS Biak dijadwalkan akan melakoni empat pertandingan kandang di Stadion Lukas Enembe pada sisa kompetisi Liga 1.
Budi enggan memerinci cara Haryanto menerima uang panas dari para TKA. Keterangan tersangka itu sudah dicatat untuk pemberkasan kasus, sebelum penahanan dilakukan.
Tiga saksi itu yakni anggota DPRD Kabupaten Sampang A Firman Hamzah AS, Wiraswasta Rahmadiyan, dan PNS Aceh Fauzi Al Ajib.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
Windy merupakan tersangka dalam kasus ini. Selain penyanyi itu, KPK memeriksa wiraswasta Rinaldo Septariando B, kemarin.
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita lebih dari 104 kendaraan. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.
Maruarar juga meminta kepada KPK untuk menambah tiga personelnya dalam rangka mengawasi jalannya program rumah subsidi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved