Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
THOMAS Kereway, 61, warga Kabupaten Keerom, ternyata aktif mengikuti perkembangan berita terkait proses hukum kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Bahkan informasi tentang perkembangan kondisi kesehatan Lukas juga tak lepas dari perhatian pria kelahiran Manokwari lulusan STM Sentani jurusan mesin ini.
"Bapak Lukas minta izin ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) supaya bisa pergi berobat ke Singapura. Mungkin Bapak Lukas punya penyakit agak berat sehingga rumah sakit di Indonesia tidak bisa mengatasi," ungkap warga Kampung Yammua ini di Arso, Keerom, Kamis (1/12).
Sebagaimana diberitakan, pada 28 November 2022, tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe meminta KPK mengizinkan kliennya untuk berobat ke Singapura. Ini mengingat kondisi penyakit kliennya tersebut kian tambah parah. Pihaknya kemudian bersurat ke KPK agar Lukas Enembe diizinkan berobat ke Singapura.
Di sisi lain, Thomas juga mendoakan kesembuhan orang nomor satu Papua itu. Dengan satu harapan, supaya kondisi kesehatan Lukas tidak menghambat proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.
Menurut Thomas, langkah-langkah yang sudah ditempuh lembaga antirasuah itu dalam penanganan kasus dugaan korupsi terhadap Gubernur Papua sudah tepat dan sangat manusiawi. Mestinya, Lukas juga membalasnya dengan bersikap lebih kooperatif terhadap KPK dan lebih legawa supaya dugaan korupsi yang dituduhkan kepadanya bisa segera selesai.
"Secara hukum itu (KPK) sudah benar sekali. Jadi, Pak Lukas juga harusnya, orang Jawa bilang legowo. Benar dan tidaknya (tuduhan terhadap Lukas) itu ada di pihak penegak hukum (KPK), agar jelas. Itu harapan saya. Begitu pun harapan masyarakat Papua," kata Thomas dalam keterangan tertulis, Jumat (2/12).
Thomas juga meminta Gubernur Papua mau buka-bukaan terhadap KPK terkait kroni-kroni Lukas, baik pihak swasta, lebih-lebih para pejabat daerah lain yang ada di wilayah Papua. "Kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah, itu hal yang biasa-biasa saja. Artinya, barang itu pasti akan terjadi. Silakan dia (Lukas Enembe) harus menjelaskan semua kaki-tangannya. Barang ini (nama kroni-kroni) ada di saku Bapak Lukas Enembe, bukan ada di luar tetapi ada di dalam. Jadi kita dan yang lain-lain mungkin tidak tahu, nanti KPK yang pegang kemudian periksa, itu baru," imbuh Thomas.
Thomas menilai perilaku koruptif para pejabat daerah adalah faktor penyebab utama gagalnya pembangunan kesejahteraan di wilayah Papua pada era otonomi khusus (otsus) tahap pertama. "Terus terang, kami orang Papua asli, kami tidak mengalami kemajuan. Kendalanya mungkin dari pengelola dana otsus atau pimpinan tingkat atas di Provinsi Papua. Pasti ada penyelewengan," kata Thomas.
Jika Lukas mau membuka semua kroninya, lanjut Thomas, selain memudahkan tugas KPK, juga akan sangat membantu mempercepat pencapaian kesejahteraan masyarakat Papua pada era otsus tahap kedua ini. Dengan demikian, nasibnya tidak mengikuti hasil otsus tahap satu yang dinilai gagal dan terhambat akibat korupsi.
Harapan Thomas sederhana, yakni pada otsus tahap kedua tidak ada lagi korupsi, sehingga pembangunan bisa berjalan lebih lancar dan menyentuh kebutuhan dasar orang Papua. "Harapan saya, dengan dana otsus bisa bantu kami bisa sekolahkan anak baik-baik. Kami punya rumah bisa bangun baik-baik. Kami bisa kelola ladang baik-baik. Bapak Gubernur Lukas Enembe dan semua jajaran yang ada di tingkat provinsi agar ke depan dana otsus jilid dua bisa dikelola dengan lebih baik supaya kami orang Papua di lokasi kampung asli maupun lokasi transmigrasi (di Kabupaten Keerom) bisa merasakan dana otsus itu. Jangan seperti yang sudah lalu, kami hanya mendengar, wujudnya tidak ada sama sekali," ungkap Thomas penuh harap. (OL-14)
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
KPK memastikan bakal menyita barang-barang yang berkaitan dengan perkara ini. Pihak-pihak yang menyimpan aset terkait kasus diharap kooperatif.
Jet pribadi itu saat ini ada di luar negeri. Kendaraan itu perlu disita untuk kebutuhan pembuktian dan pengembalian kerugian negara.
Hanya Dius yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Lukas tidak bisa diproses hukum lagi, karena sudah meninggal.
KPK secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
PSBS Biak dijadwalkan akan melakoni empat pertandingan kandang di Stadion Lukas Enembe pada sisa kompetisi Liga 1.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved