Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
KENDATI tim KPK sudah memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di rumah kediamannya di Koya Tengah, Jayapura, lembaga antirasuah itu belum menahannya yang berstatus tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Hal ini lantaran Lukas Enembe masih dalam keadaan sakit dan menjalani perawatan di kediaman pribadinya itu.
Setidaknya ada sementara pihak yang merasa lega atas kedatangan KPK untuk memeriksa orang nomor satu di Papua itu. Salah satunya ialah Naftali Felle, Kepala Suku di Kampung Abar, Sentani, Kabupaten Jayapura. Menurutnya, upaya-upaya yang tengah dilakukan KPK dalam rangka mengungkap kasus suap dan gratifikasi yang dituduhkan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe sudah tepat dan perlu didukung oleh seluruh masyarakat Papua.
"KPK bekerja bukan untuk diri sendiri tetapi untuk kepentingan masyarakat, supaya dana-dana yang dialirkan dari pusat untuk kepentingan masyarakat bisa tersalurkan dengan benar sehingga kita merasa bahwa kami diperhatikan," kata Naftali yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) Abar, Sentani, dalam keterangan tertulis, Minggu (13/11). Dalam berbagai pertemuan dan diskusi di kalangan tokoh-tokoh masyarakat Kabupaten Jayapura selama ini, pada umumnya mereka mengeluhkan seretnya aliran dana pembangunan ke kampung-kampung, karena berbagai penyebab.
Di antara penyebab itu yakni ada kepentingan elite-elite politik Papua. "Kita tahu bersama masyarakat Papua selama ini kan meminta referendum itu karena apa, salah satu sebab itu mereka tidak merasakan dana-dana yang dikucurkan dari pusat. Karena itu tadi, di elite-elite politik di atas mereka memainkan dana-dana ini untuk kepentingan sendiri," kata pensiunan PNS Dinas Kesehatan Provinsi Papua ini.
Naftali bahkan menyebut, ada dana-dana yang sengaja dipotong untuk kepentingan gubernur. "Selama ini ada dana-dana yang dipangkas untuk kepentingan dan membiayai kerja daripada Lukas Enembe khususnya," kata Naftali.
Karena itu sudah tepat, lanjut Naftali, KPK tidak hanya memeriksa Gubernur Papua, tetapi semua pihak yang terindikasi terlibat dalam pengelolaan uang rakyat di Papua. "Kita tahu bersama bahwa ada antek-anteknya, kaki tangannya Lukas Enembe yang mem-backup dan mendukung supaya Lukas Enembe tidak dibawa ke forum hukum ini. Ada oknum-oknum tertentu yang bermain di belakang mem-backup upaya pemeriksaan dan penangkapan daripada KPK."
Sekali lagi Naftali menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam memanipulasi uang rakyat di Papua harus dihukum. "Langkah yang diambil KPK ini tepat karena kita negara hukum. Tiada ada satu orang pun yang kebal hukum,”tutup Naftali." (OL-14)
Budi enggan memerinci total uang yang dikumpulkan. Penerima aliran dananya juga dirahasiakan oleh KPK untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Gus Alex diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus ini. KPK enggan memerinci pihak-pihak di Kemenag yang dialiri uang oleh Gus Alex.
Ia mengaku tidak terkejut dengan pernyataan Noel yang menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
Tuntutan ini merupakan upaya kontrol sosial agar negara tidak lalai dalam menjaga etika pejabat publik.
Tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
Menurutnya, untuk jabatan perangkat desa selain sekretaris, praktik suap juga marak dengan nilai ratusan juta rupiah.
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
KPK memastikan bakal menyita barang-barang yang berkaitan dengan perkara ini. Pihak-pihak yang menyimpan aset terkait kasus diharap kooperatif.
Jet pribadi itu saat ini ada di luar negeri. Kendaraan itu perlu disita untuk kebutuhan pembuktian dan pengembalian kerugian negara.
Hanya Dius yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Lukas tidak bisa diproses hukum lagi, karena sudah meninggal.
KPK secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
PSBS Biak dijadwalkan akan melakoni empat pertandingan kandang di Stadion Lukas Enembe pada sisa kompetisi Liga 1.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved