Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
SATRESKRIM Polres Cimahi mengamankan pasangan suami istri (pasutri) karena melakukan penganiayaan kepada seorang asisten rumah tangga (ART) di Komplek Bukit Permata, Blok G1, RT 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
J, 29 dan L, 28, tega menyekap hingga menyiksa korban bernama Rohimah selama berbulan-bulan. Warga sebelumnya telah curiga dengan perbuatan kedua pelaku, namun tidak berani bertindak karena belum menemukan cukup bukti.
Akhirnya, perbuatan pelaku terbongkar ketika warga mendobrak rumah pelaku dan menemukan korban yang sekujur tubuhnya mengalami luka lebam akibat tindak kekerasan pada Sabtu (29/10) lalu.
"Pelapor sekaligus korban mengalami beberapa luka lebam di wajah, tangan, dan punggung. Saat ini, pelaku sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan petugas," kata Wakapolres Polres Cimahi, Komisaris Niko Adiputra, di Mapolres Cimahi, Senin (31/10).
Hasil pemeriksaan sementara, tindak kekerasan pelaku dilakukan selama kurang lebih tiga bulan atau dari Agustus sampai Oktober. Sementara korban sudah bekerja menjadi ART di rumah pelaku selama 5 bulan.
Baca juga: Napi LP Kediri Tewas Dikeroyok 3 Rekan Satu Sel Blok Narkoba
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal primer Pasal 44 UU tahun 2021 dan 23 tahun 2004 tentang KDRT subsider Pasal 333 atau Pasal 170 jo 351 dengan hukuman maksimal 10 tahun," bebernya.
Salah seorang saksi, Radit Aji, 45, mengaku menyaksikan langsung saat korban diselamatkan dari dalam rumah pelaku. Warga terpaksa mendobrak pintu rumah lantaran pelaku mengunci dari luar.
"Kebetulan majikannya sedang pergi, warga kemudian mengecek ke rumahnya. Setelah melihat kondisi korban dari balik kaca, kita langsung mendobrak pintu," ucapnya.
Warga segera menolong dan mengobati luka Rohimah yang terlihat syok. Setelah berhasil ditenangkan, korban baru bisa menjelaskan kronologi yang menimpanya.
"Sempat tidak mau mengaku, akhirnya korban mau bicara kalau dia sering dipukuli sama majikan. Kata dia, jika ada kesalahan sedikit langsung dianiaya," terangnya. (OL-16)
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar konvoi kendaraan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan pada malam pergantian tahun.
Pemprov Jawa Barat menetapkan upah minimum kota (UMK) Cimahi tahun 2026 naik sebesar Rp226.875 atau 5,87 persen dari Rp3.863.692 menjadi Rp4.090.567,99.
Untuk upah minimum sektoral (UMS) melenceng dari yang direkomendasikan
Para pedagang justru mengeluhkan penurunan omzet akibat sepinya pembeli.
Pelajar terinspirasi dari konten media sosial yang memperlihatkan aksi heroik personel Damkar dalam membantu urusan sipil
Demonstrasi militer dan parade serta pameran alat utama sistem senjata (alutsista) tersebut digelar dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Juang TNI AD.
Operasi ini bertujuan untuk memitigasi risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor.
Dari kuota 29.372 calon jemaah haji, tercatat 29.613 jemaah telah menyelesaikan pelunasan Bipih hingga tahap ketiga yang berlangsung pada 20 hingga 23 Januari 2026.
SEPANJANG tahun 2025, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi tertinggi di Indonesia pada angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) membantah tidak memiliki dana untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Januari 2026.
BMKG memprakirakan potensi curah hujan dengan intensitas sedang- sangat lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang pada periode 23 - 29 Januari 2026 di Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved