Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
TIM pendampingan hukum Aremania Menggugat menyatakan bahwa proses hukum untuk mengusut tuntas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, tidak boleh terhenti hanya pada penetapan enam tersangka.
Ketua Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat Djoko Trijahjana di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (26/10), mengatakan bahwa dengan dikirimkannya berkas perkara Tragedi Kanjuruhan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, memiliki potensi tidak ada penambahan tersangka baru pada kasus itu.
"Dengan dikirimkannya berkas ke kejaksaan, kemudian kejaksaan akan mengkaji selama 14 hari, ini memiliki potensi bahwa perjuangan kita akan berhenti pada enam tersangka itu," ucap Djoko.
Djoko menjelaskan, Aremania Menggugat menginginkan kasus tersebut dibuka secara terang agar memberikan keadilan untuk masyarakat. Dengan hanya ada enam tersangka dalam kasus tersebut dinilai belum cukup.
Menurutnya, Aremania Menggugat menginginkan proses hukum dan pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang melakukan kesalahan dalam
penanganan keamanan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pascalaga Arema FC melawan Persebaya.
"Sangat jelas bahwa ini tidak hanya dilakukan oleh enam tersangka itu saja. Tapi bagaimana pelaku yang di lapangan. Kami meminta pertanggungjawaban," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, dalam waktu dekat tim Aremania Menggugat akan berkirim surat kepada sejumlah pihak untuk turut serta mengawal proses hukum Tragedi Kanjuruhan. Surat tersebut akan dikirimkan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Baca juga: Korlantas Lepas Ratusan Personel ke Bali, Siap Amankan Lalin KTT G20
Selain itu juga kepada Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, Ombudsman Republik Indonesia, termasuk kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Diharapkan, pihak-pihak itu bisa melakukan pengawasan secara menyeluruh.
"Kami, akan mengambil langkah hukum. Kami akan mengirimkan surat ke pihak-pihak eksternal, dengan harapan, pihak eksternal itu bisa melakukan pengawasan secara menyeluruh," ucapnya.
Ia menambahkan, jika nantinya Kejati Jatim sudah menetapkan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dengan status P21, secara hukum tidak dimungkinkan ada penambahan tersangka baru pada kasus tersebut.
"Maka 14 hari ini kita akan fokus agar tidak hanya enam tersangka ini. Harus dibuka secara terang," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Koordinator Litigasi Aremania Menggugat Yiyesta Ndaru Abadi menambahkan, sesungguhnya sejak awal pihak kepolisian telah menyatakan bahwa ada kemungkinan untuk penambahan jumlah tersangka pada tragedi itu.
Namun, lanjutnya, hingga berkas perkara dilimpahkan kepada Kejati Jatim, tidak ada tersangka baru. Ia menilai, dengan hanya ditetapkannya enam tersangka tersebut, tidak akan mampu memenuhi rasa keadilan publik.
"Akan tetapi sampai pelimpahan berkas tidak ada penambahan tersangka. Bagi kami ini tidak ditangani serius," imbuhnya.
Pada kasus Tragedi Kanjuruhan, ada enam tersangka yang ditetapkan yakni AHL dengan sangkaan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kemudian, SS dan AH dari panitia pelaksana disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI No 11/2022 tentang Keolahragaan, serta WSP, BSA dan HM dari anggota Polri disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. (Ant/OL-16)
Suasana di dalam salah satu studio bioskop di Malang Town Square, Malang, Jawa Timur 23 September 2023 lalu penuh sesak.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Kelompok suporter Aremania mengapresiasi perhatian dan bantuan yang diberikan Ketua Umum PSSI Erick Thohir kepada mantan kiper tim nasional Kurnia Meiga.
Menko Polhukam Mahfud MD mempersilahkan Konas HAM untuk mengusut kembali tragedi Kanjuruhan dan dapat menemukan bukti baru.
Mantan Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur (Jatim) AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/3).
Vonis 1,5 tahun bagi Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) laga Arema FC kontra Pesebaya, Abdul Haris, serta vonis satu tahun kepada Security Officer Kanjuruhan, Suko Sutrisno dinilai tak adil.
PELATIH Arema FC, Marcos Santos angkat bicara terkait insiden yang melibatkan pemainnya Paulinho Moccelin dan Ole Romeny dalam Piala Presiden 2025 melawan Oxford United
PEMAIN Tim Nasional (timnas) Indonesia, Ole Romeny memberikan kabar terbaru terkait cedera yang dialaminya saat memperkuat Oxford United di laga Piala Presiden 2025 melawan Arema FC
Keputusan untuk tidak merekrut semua kuota juga mempertimbangkan kebutuhan taktis dan komposisi ideal tim.
HASIL imbang 2-2 antara Arema FC dan Liga Indonesia All-Star dalam laga lanjutan Grup A Piala Presiden 2025 di Stadion Si Jalak Harupat, Selasa (8/7) sore, mengubah peta persaingan.
Arema FC sempat lebih dulu unggul lewat gol dari Salim Tuharea dan Dedik Setiawan.
Penyelenggaraan Piala Presiden 2025 akan memiliki nuansa yang berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved