Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kasus Kanjuruhan Jangan Berhenti pada Penetapan 6 Tersangka

Mediaindonesia.com
26/10/2022 19:38
Kasus Kanjuruhan Jangan Berhenti pada Penetapan 6 Tersangka
Suporter Arema FC (Aremania) berunjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (20/10).(ANTARA/Ari Bowo Sucipto)

TIM pendampingan hukum Aremania Menggugat menyatakan bahwa proses hukum untuk mengusut tuntas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, tidak boleh terhenti hanya pada penetapan enam tersangka.
 
Ketua Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat Djoko Trijahjana di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (26/10), mengatakan bahwa dengan dikirimkannya berkas perkara Tragedi Kanjuruhan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, memiliki potensi tidak ada penambahan tersangka baru pada kasus itu.
 
"Dengan dikirimkannya berkas ke kejaksaan, kemudian kejaksaan akan mengkaji selama 14 hari, ini memiliki potensi bahwa perjuangan kita akan berhenti pada enam tersangka itu," ucap Djoko.
 
Djoko menjelaskan, Aremania Menggugat menginginkan kasus tersebut dibuka secara terang agar memberikan keadilan untuk masyarakat. Dengan hanya ada enam tersangka dalam kasus tersebut dinilai belum cukup.
 
Menurutnya, Aremania Menggugat menginginkan proses hukum dan pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang melakukan kesalahan dalam
penanganan keamanan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pascalaga Arema FC melawan Persebaya.
 
"Sangat jelas bahwa ini tidak hanya dilakukan oleh enam tersangka itu saja. Tapi bagaimana pelaku yang di lapangan. Kami meminta pertanggungjawaban," ujarnya.
 
Oleh karena itu, lanjutnya, dalam waktu dekat tim Aremania Menggugat akan berkirim surat kepada sejumlah pihak untuk turut serta mengawal proses hukum Tragedi Kanjuruhan. Surat tersebut akan dikirimkan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).


Baca juga: Korlantas Lepas Ratusan Personel ke Bali, Siap Amankan Lalin KTT G20

 
Selain itu juga kepada Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, Ombudsman Republik Indonesia, termasuk kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Diharapkan, pihak-pihak itu bisa melakukan pengawasan secara menyeluruh.
 
"Kami, akan mengambil langkah hukum. Kami akan mengirimkan surat ke pihak-pihak eksternal, dengan harapan, pihak eksternal itu bisa melakukan pengawasan secara menyeluruh," ucapnya.
 
Ia menambahkan, jika nantinya Kejati Jatim sudah menetapkan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dengan status P21, secara hukum tidak dimungkinkan ada penambahan tersangka baru pada kasus tersebut.
 
"Maka 14 hari ini kita akan fokus agar tidak hanya enam tersangka ini. Harus dibuka secara terang," ujarnya.
 
Dalam kesempatan itu, Koordinator Litigasi Aremania Menggugat Yiyesta Ndaru Abadi menambahkan, sesungguhnya sejak awal pihak kepolisian telah menyatakan bahwa ada kemungkinan untuk penambahan jumlah tersangka pada tragedi itu.
 
Namun, lanjutnya, hingga berkas perkara dilimpahkan kepada Kejati Jatim, tidak ada tersangka baru. Ia menilai, dengan hanya ditetapkannya enam tersangka tersebut, tidak akan mampu memenuhi rasa keadilan publik.
 
"Akan tetapi sampai pelimpahan berkas tidak ada penambahan tersangka. Bagi kami ini tidak ditangani serius," imbuhnya.
 
Pada kasus Tragedi Kanjuruhan, ada enam tersangka yang ditetapkan yakni AHL dengan sangkaan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
 
Kemudian, SS dan AH dari panitia pelaksana disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI No 11/2022 tentang Keolahragaan, serta WSP, BSA dan HM dari anggota Polri disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. (Ant/OL-16)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya