Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (8/3), menjatuhan vonis 1,5 tahun penjara bagi Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) laga Arema FC kontra Pesebaya, Abdul Haris, serta vonis satu tahun kepada Security Officer Stadion Kanjuruhan, Suko Sutrisno. Ahli Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Profesor Hibnu Nugroho, menyatakan vonis atas tragedi Kanjuruhan tersebut tidak adil.
"Hal ini, saya kira tidak mencerminkan suatu keadilan. Karena korbannya kan ratusan korban jiwa ya," kata Hibnu saat dihubungi pada Kamis (9/3).
Oleh karena itu, Hibnu menjelaskan bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib banding atas vonis yang dilayangkan oleh majelis hakim.
Menurut Hibnu, saat ini vonis berat diperlukan untuk memberikan efek jera bagi para penyelenggara gelaran olahraga. Hal tersebut perlu diperlukan supaya tidak ada lagi insiden seperti yang terjadi pasca pertandingan Arema FC kontra Persebaya yang menewaskan 135 korban.
Baca juga: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis 1,5 Tahun Penjara
"Apalagi dalam surat ketentuan Jaksa Agung itu, kurang dari dua pertiga dan keadilan tidak diperoleh, wajib banding," tutur Hibnu.
Hibnu menyatakan pihak majelis hakim harusnya memperhitungkan soal banyaknya korban atas insiden tersebut. Terlebih, ia menerangkan bahwa timbulnya korban tersebut didasari atas sebuah kelalaian.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Adukan Insiden Brimob di Sidang Tragedi Kanjuruhan
"Ini kan tidak relevan, kalau itu (banyaknya korban) diperhitungkan dan putusannya rendah, kan tidak relevan. Jadi hukumannya harus setimpal, paling tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum," pungkasnya.
Abdul Haris ditetapkan jadi salah satu tersangka pascatragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang. Selain Haris, terdakwa lain dari sipil adalah Suko Sutrisno yang kini sedang menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022 malam, usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, yang berakhir dengan skor 3-2 untuk kemenangan Persebaya. Kekalahan itu membuat para suporter tuan rumah masuk lapangan. Korban Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut, kemudian menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa.
(Z-9)
CAWAPRES paslon 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa dirinya dan capres Anies Baswedan akan menuntaskan kasus Kanjuruhan, di Malang, Jawa Timur.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Keputusan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi terkait kasus Tragedi Kanjuruhan merupakan hal yang kurang tepat.
Vonis yang dianggap ringan dinilai lantaran pengusutan perkara yang tidak profesional sehingga berdampak kepada putusan hakim
UMKM menerima manfaat dari sisi mengenalkan produk, pemasaran, dan promosi.
PECINTA kuliner Nusantara dan wisatawan bisa menyerbu sejumlah pasar tradisional untuk menikmati jajanan legendaris di Kota Malang, Jawa Timur.
Sebanyak 55 personel Dishub bersiaga bersama petugas gabungan TNI dan Polri.
Menurut Nasir, kenaikan harga cepat berubah selama Ramadan ini. "Kenaikan harga terjadi dalam sebulan ini,” kata Nasir.
Pengurus PHRI Kota Malang mengambil sikap segera menemui DPRD dan Pemkot Malang guna mendapatkan solusi.
Menurut Purnawan yang juga aktivis Walhi Jatim, banjir di Suhat Malang karena tidak adanya saluran drainase yang mengalir ke kawasan Kedawung dan Tulusrejo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved