Kamis 09 Maret 2023, 16:11 WIB

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Widhoroso | Nusantara
Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis 1,5 Tahun Penjara

ANTARA
Kerusuhan saat Arema FC menghadapi Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022.

 

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (8/3) menjatuhan vonis 1,5 tahun penjara bagi Abdul Haris, Ketua Panpel laga Arema FC versus Persebaya pada 1 Oktober 2022 lalu. Haris dinilai bertanggungjawab atas kerusuhan dalam laga tersebut yang menewaskan 135 orang dan melukai ratusan orang lainnya.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 6 tahun 8 bulan penjara. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah karena kealpaannya, menyebabkan orang lain meninggal dunia dan lain luka berat serta orang lain luka sedemikian rupa. Sedangkan yang meringankan, terdakwa membantu meringankan beban korban, serta belum pernah dipidana.

Usai mendengarkan putusan hakim, baik terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata terdakwa.

Abdul Haris ditetapkan jadi salah satu tersangka pascatragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang. Selain Haris, terdakwa lain dari sipil adalah Suko Sutrisno yang kini sedang menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022 malam, usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, yang berakhir dengan skor 3-2 untuk kemenangan Persebaya. Kekalahan itu membuat para suporter tuan rumah masuk lapangan. Korban Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut, kemudian menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa. (Ant/R-2)

VIDEO TERKAIT:

Baca Juga

Dok. Polres Demak

Polisi Demak Sita 40 Kg Bahan Peledak Petasan

👤Akhmad Safuan 🕔Selasa 28 Maret 2023, 12:15 WIB
Polres Demak berhasil menangkap empat penjual petasan dan menyita 40 kilogram (kg) bahan peledak pembuat...
MI/HO

Dirjen Bina Adwil Apresiasi Langkah Bupati Kubu Raya Lindungi Redkar dengan Asuransi

👤mediaindonesia.com 🕔Selasa 28 Maret 2023, 12:13 WIB
"Afirmasi kebijakan ini sangat simpatik, meskipun Redkar berjuang tanpa pamrih, kepedulian dari Pemerintah Daerah, seperti Pemkab Kubu...
MI/PALCE AMALO

BI NTT Siapkan Rp3,7 Triliun untuk Kebutuhan Hari Raya

👤Palce Amalo 🕔Selasa 28 Maret 2023, 11:29 WIB
Nominal uang yang disiapkan mencapai Rp3,78 triliun, dari proyeksi kebutuhan masyarakat sebesar Rp1,75...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya