Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kasus Narkoba Teddy Minahasa, AKB Doddy Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator

Irfan Julyusman
22/10/2022 17:53
Kasus Narkoba Teddy Minahasa, AKB Doddy Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator
Ilustrasi(DOK MI)

TERSANGKA dalam kasus narkotika yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, AKP Doddy Prawiranegara akan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Doddy juga akan mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Doddy, Adriel Viari Purba. Ia mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah perlindungan untuk kliennya dengan segera menyambangi LPSK. "Langkah hukum paling dekat mungkin Senin nanti kita akan bersurat ke LPSK," kata Adriel saat ditemui di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Sabtu (22/10).

Ia memaparkan bahwa akan mengajukan perlindungan kepada LPSK dikarenakan ketiga tersangka yaitu Doddy, Linda Pudjiastuti, dan Syamsul Maarif merupakan saksi kunci dalam perkara yang melibatkan eks Kapolda Jawa Timur yang belum lama dilantik tersebut.

"Yang minta perlindungan hukum ini pertama yaitu AKB Doddy, Linda Pudjiastuti, dan Syamsul maarif. Karenanya adalah saksi kunci yang bisa menjelaskan secara gamblang bagaimana peran Teddy Minahasa," jelas Adriel.

Ia menyampaikan bahwa, dikarenakan mereka adalah saksi kunci maka Adriel akan mengajukan ketiganya kepada LPSK sebagai justice collaborator "Jadi kami akan ajukan juga justice collaborator," paparnya.

Sebelumnya, Adriel mengatakan kliennya melakukan penyisihan terhadap sabu yang merupakan barang bukti tersebut lantaran dalam tekanan Teddy Minahasa. "Penjelasan Pak Doddy memang desakan penuh desakan, tekanan penuh tekanan. Akhirnya dia (Doddy) menjalani perintah tersebut dengan keadaan tekanan tersebut," kata Adriel. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya