Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
TIM Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel), Kamis (13/10) menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan tindak pindana korupsi pembiayaan Al-Murabahah pada BPRS Bangka Selatan (Basel) dengan kerugian Rp530 juta.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Maladi mengatakan ketujuh tersangka itu antara lain Bambang Ermanto selaku Account Officer BPRS Basel Yusman, Yogi Aru Setiawan, Basti dan Abdul Rohim selaku Account Officer BPRS Basel.
"Tersangka lainya Andri Padri alias Paten selaku apraisal dan legal BPRS Basel dan Afdal selaku swasta yang merupakan mantan narapidana kasus penggelapan," kata Maladi.
Dikatakan, kasus ini bermula pada Oktober 2015 saat Andri mengajak atau meminta Afdal mencari dokumen berupa KTP dan KK yang akan digunakan untuk dijadikan sebagai nasabah fiktif. "Keduanya berhasil mengumpulkan dokumen untuk enam nasabah fiktif dan melengkapi dokumen obyek jaminan, serta usaha yang disiapkan oleh pelaku," ujarnya.
Selanjutnya, tambah Maladi, dokumen tersebut diserahkan Andri kepada Bambang, Yusman, Yogi, Basti, Abdul, untuk diproses mendapatkan persetujuan dan bisa diberikan uang pembiayaannya. Pada saat itu, menurut Maladi, tersangka Andri Padri meyakinkan bahwa enam nasabah tersebut merupakan masih merupakan kerabatnya.
"Namun dalam proses pembiayaan, Andri selaku legal, membuat hasil taksasi objek jaminan dan pelaku lainya Bambang, Yusman, Yogi, Basti, Abdul selaku AO membuat usulan pembiayaan tidak sebagaimana aturan yang berlaku di BPRS Basel," lanjutnya.
"Pada saat akan melakukan penandatangan akad dan pengambilan uang pembiayaan, pelaku sudah menyiapkan orang pengganti seolah olah sebagai nasabah yang tercantum dalam permohonan. Atas kejadian itu BPRS Basel mengalami kerugian sebesar Rp530 juta," imbuhnya. (OL-15)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Ira Ajeng Astried dicopot dari Jabatannya sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Soekarno Bangka Belitung (Babel) buntut hilangnya 17 Unit Ventilator milik RSUP Soekarno Babel.
PEMERINTAH Provinsi Bangka Belitung (Babel) menyiapkan 12 pengacara untuk mengawal perkara Pulau tujuh yang akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
RATUSAN pengemudi ojek online (ojol) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel), mematikan aplikasi sesaat pada Senin (16/6).
Kapolda Babel mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah Santri di Pondok Pesantren Tahfidz Quran Dusun Pangkalan Batu, Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
SEORANG ustaz di Pondok Pesantren Tahfidz Quran di dusun Pangkalan Batu, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung ditangkap polisi.
Bincang Inspiratif Satu Indonesia Award 2025 digelar untuk mendorong pemuda dan pemudi di wilayah Bangka Belitung agar berkontribusi pada program tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved