Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat jumlah Daftar Pemilihan Berkelanjutan (DBP) di wilayahnya berkurang drastis sebanyak 458.831 pemilih. Jika sebelumnya mencapai 5.855.515 pemilih, per September 2022 menjadi 5.396.684 pemilih.
Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin mengatakan, adanya penyusutan pemilih di Sumsel itu, setelah dilakukan pembersihan data pemilih oleh KPU di tingkat Kabupaten dan Kota di Sumsel.
"Kita melakukan pembersihan secara detil dalam rangka pemuktahiran data pemilih, oleh KPU kabupaten/kota sudah membersihkan ratusan ribu pemilih ganda, anomali NIK dan NKK ganda kita keluarkan dari data pemilih," kata Amrah.
Ia menjelaskan, dengan adanya pembersihan data pemilih yang tidak valid itu, sehingga berdampak pada jumlah data pemilih yang terdaftar saat ini. Dengan hasil penyisiran data ini nantinya, kata dia, dilanjutkan tahapan pemuktahiran data pemilih setelah penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan disinkronkan DPB.
"Daftar pemilih terus diperbaiki melalui DPB kemudian disandingkan atau digabung DP4, apabila ini banyak masalah akan semakin menumpuk permasalahan. Jadi syaratnya rumah DPT ini harus bersih pemilihnya, ketika disandingkan dengan rumahnya DP4 harus klop yang sama, nanti ketemu yang enggak sama yang belum terdaftar di DPT dari DP4 ini dia langsung masuk tidak lagi jadi ganda," katanya.
Ia menjelaskan penyisiran data pemilih yang ada, nantinya diharapkan saat pemilihan baik Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024, masalah soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah clear. "Selama ini Sumsel masuk lima besar bermasalah terkait DPT, baik 2013 dan 2018 selalu jadi sorotan, dan perlahan kita sisir dari awal tahun lalu. Pemilih potensial ini mulai usia 17 tahun, meninggal sudah dicoret oleh data termasuk mantan anggota TNI Polri juga nanti ketemu dengan sistem Sidalih," katanya.
Selain itu pencoretan pemilih itu sebagian besar karena ganda dan di daerah yang pemilihnya besar, seperti di Kota Palembang 1 NIK terdata hingga 900 pemilih yang ada, meski nama dan orangnya berbeda- beda.
"Meski ada penyusutan ia memprediksi pemilih di Sumsel, tidak akan jauh seperti Pemilu 2019 lalu dengan kisaran pemilih sekitar 5,8 juta," pungkasnya. (OL-15)
Daripada sekadar mengubah aturan atau merevisi UU Pemilu dan Pilkada, lebih bagus kebiasaan parpol itu bisa diubah dengan mendengarkan aspirasi konstituen atau calon pemilih.
Selain permasalahan ketidaksinkronan data, ada beberapa saran perbaikan yang disampaikan oleh jajaran Pengawas Pemilu namun belum ditindaklanjuti.
Agar dilakukan pengawasan melekat pada saat pleno Pengawasan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Temuan itu, kata dia, ditemukan baik yang ada di dalam satu TPS (tempat pemungutan suara), antar-TPS, antardesa hingga antarkecamatan.
KPU masih memutakhirkan data pemilih yang akan digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ditargetkan semua data ganda tersebut bersih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak 2024.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved