Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat jumlah Daftar Pemilihan Berkelanjutan (DBP) di wilayahnya berkurang drastis sebanyak 458.831 pemilih. Jika sebelumnya mencapai 5.855.515 pemilih, per September 2022 menjadi 5.396.684 pemilih.
Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin mengatakan, adanya penyusutan pemilih di Sumsel itu, setelah dilakukan pembersihan data pemilih oleh KPU di tingkat Kabupaten dan Kota di Sumsel.
"Kita melakukan pembersihan secara detil dalam rangka pemuktahiran data pemilih, oleh KPU kabupaten/kota sudah membersihkan ratusan ribu pemilih ganda, anomali NIK dan NKK ganda kita keluarkan dari data pemilih," kata Amrah.
Ia menjelaskan, dengan adanya pembersihan data pemilih yang tidak valid itu, sehingga berdampak pada jumlah data pemilih yang terdaftar saat ini. Dengan hasil penyisiran data ini nantinya, kata dia, dilanjutkan tahapan pemuktahiran data pemilih setelah penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan disinkronkan DPB.
"Daftar pemilih terus diperbaiki melalui DPB kemudian disandingkan atau digabung DP4, apabila ini banyak masalah akan semakin menumpuk permasalahan. Jadi syaratnya rumah DPT ini harus bersih pemilihnya, ketika disandingkan dengan rumahnya DP4 harus klop yang sama, nanti ketemu yang enggak sama yang belum terdaftar di DPT dari DP4 ini dia langsung masuk tidak lagi jadi ganda," katanya.
Ia menjelaskan penyisiran data pemilih yang ada, nantinya diharapkan saat pemilihan baik Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024, masalah soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah clear. "Selama ini Sumsel masuk lima besar bermasalah terkait DPT, baik 2013 dan 2018 selalu jadi sorotan, dan perlahan kita sisir dari awal tahun lalu. Pemilih potensial ini mulai usia 17 tahun, meninggal sudah dicoret oleh data termasuk mantan anggota TNI Polri juga nanti ketemu dengan sistem Sidalih," katanya.
Selain itu pencoretan pemilih itu sebagian besar karena ganda dan di daerah yang pemilihnya besar, seperti di Kota Palembang 1 NIK terdata hingga 900 pemilih yang ada, meski nama dan orangnya berbeda- beda.
"Meski ada penyusutan ia memprediksi pemilih di Sumsel, tidak akan jauh seperti Pemilu 2019 lalu dengan kisaran pemilih sekitar 5,8 juta," pungkasnya. (OL-15)
Ketua KPU Mochammad Afifuddin memimpin rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutandi Gedung KPU Pusat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
Daripada sekadar mengubah aturan atau merevisi UU Pemilu dan Pilkada, lebih bagus kebiasaan parpol itu bisa diubah dengan mendengarkan aspirasi konstituen atau calon pemilih.
Selain permasalahan ketidaksinkronan data, ada beberapa saran perbaikan yang disampaikan oleh jajaran Pengawas Pemilu namun belum ditindaklanjuti.
Agar dilakukan pengawasan melekat pada saat pleno Pengawasan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Temuan itu, kata dia, ditemukan baik yang ada di dalam satu TPS (tempat pemungutan suara), antar-TPS, antardesa hingga antarkecamatan.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved