EMPAT pelatih perguruan silat di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ditetapkan menjadi tersangka atas kematian seorang siswa mereka saat ujian kenaikan tingkat.
Keempat tersangka masing-masing ialah Adi Nugroho, 25, Febriansyah Listyo Legowo, 19, Muhammad Risky Sulistyono, 18, dan MAS, 16.
Tersangka pertama Adi Nugroho adalah koordinator pelatih, sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan pelatih penguji. Sementara korban tewas adalah Alif Risky, 17. Baik pelaku maupun korban, semuanya warga Sidoarjo.
Peristiwa yang mengakibatkan korban tewas terjadi saat ujian kenaikan tingkat 56 siswa Perguruan Silat Setia Hati (SH) Terate di kawasan Lingkar Timur Kabupaten Sidoarjo, Minggu (11/9) lalu.
Baca juga: Petugas Kebersihan Gagalkan Dua Pelaku Bobol ATM Bank
Saat itu, korban menerima pukulan dan tendangan dari empat pelatih sebagai bentuk pembinaan. Korban sempat terjatuh akibat pukulan tersebut dan kemudian dibawa ke RSUD Sidoarjo. Namun, nyawa korban tak bisa diselamatkan, saat mendapat penanganan medis.
"Sesuai hasil visum ditemukan luka memar pada wajah kanan dan kiri. Selain itu luka memar pada dada, pendarahan pada kelenjar perut (selaput), dan memar pada hati akibat pukulan benda tumpul," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (20/9).
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) juncto 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Sesuai pasal KUHP mereka diancam 12 tahun penjara. (OL-16)