Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JAJARAN Polres Bengkulu Utara menyita 1,4 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite. Polisi berhasil menangkap dua pelaku karena telah dianggap menyalahgunakan penyaluran BBM subsidi.
Kapolsek Putri Hijau Ajun Komisaris Erwin Setiawan menjelaskan BBM subsidi tersebut diambil para pelaku BS, 46, dan PA, 51, dari Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat. Mereka kemudian menjual kembali BBM itu kepada pengecer dengan harga yang tinggi.
Baca juga: Enam Warga Badui Meninggal Diduga Terserang TBC
"Pelaku ini mendapatkan BBM ini dari Padang, kemudian ditampung oleh pelaku untuk diperjualbelikan kembali," beber Erwin di Bengkulu Utara, Kamis (15/9/2022).
Penangkapan bermula ketika anggota Polsek Putri Hijau melakukan patroli rutin di kawasan Jalan Lintas Barat Sumatra. Polisi menemukan dua tersangka yakni BS dan PA sedang memindahkan minyak jenis Bio Solar, Rabu (14/9/2022) sekitar jam 23.00 WIB.
Petugas kemudian mendatangi pelaku dan memeriksa area sekitar rumah pelaku. Setelah diperiksa tersangka tidak dapat menunjukkan surat izin yang sah atas kepemilikan ratusan liter BBM subsidi tersebut.
"Kami menemukan total 38 jeriken berisi masing-masing 35 liter BBM jenis solar dan 2 jeriken ukuran 35 liter berisikan pertalite," ungkap Erwin.
Baca juga: Pemko Medan Robohkan Bangunan Milik Parpol-Ormas yang Ganggu Drainase
Tersangka dan barang bukti kini telah dilimpahkan ke Polres Bengkulu Utara dan kasusnya telah ditangani unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu Utara. (Ren/A-3)
Kasus tersebut diungkap setelah adanya informasi gudang obat yang melakukan penimbunan beberapa jenis obat yang dibutuhkan saat pandemi covid-19.
Pihak kepolisian masih menyelidiki temuan beras bantuan presiden yang ditimbun di wilayah Depok, Jawa Barat. JNE beralasan bahwa penimbunan dilakukan karena beras sudah rusak.
"Besok kita akan cek lapangan, kita akan mengundang media termasuk dari Kementerian Sosial, kemudian dari Bulog, penyidik dari Polda,"
Para tersangka melakukan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Hasil produksi minyak goreng kami di Pabrik Lubuk Pakam Deli Serdang terutama digunakan untuk kebutuhan pabrik mi instan Indofood di wilayah Sumatra sebesar 2.500 ton/bulan.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan bahwa aksi menimbun maupun yang memborong obat dan oksigen untuk kebutuhan perawatan pasien covid-19 adalah haram.
Aksi tidak bermoral ini dilakukan oleh oknum guru (KM) di sekolah dasar di Bengkulu Utara. Korban sementara sebanyak 30 anak dan diduga masih akan bertambah.
BANYAK bahasa daerah saat ini terancam punah karena tidak dilestarikan oleh para penuturnya. Salah satunya bahasa Enggano yang ada di pulau Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara.
Lima desa itu ialah Air Petai dan Karang Pulau Kecamatan Putri Hijau, Air Baus II dan Sumber Rejo Kecamatan Hulu Palik, dan Suka Makmur Kecamatan Giri Mulya.
Pelaksanaan vaksinasi untuk anak, lanjut dia, akan dilaksanakan secepatnya dan masih menunggu ketersediaan dosis vaksin jenis Sinovac.
Satu jembatan gantung sepanjang 20 meter dan satu jembatan papan sepanjang empat meter putus dan hanyut terbawa arus sungai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved