Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SEORANG kepala sekolah (kepsek) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Manggarai Barat, NTT harus masuk bui karena diduga menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp.653.473.536. FCM, Kepsek SMPN 2 Pacar, Manggarai Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan kini menjalani penahanan.
Selama menjabat sebagai kepala sekolah sejak tahun 2018 hingga 2020 yang bersangkutan (FCM red)diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan sehingga seluruh laporan keuangan ditemukan terjadi tumpang tindih dari hasil pelaporannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Bambang Dwi Mucolono, Rabu (14/9) mengatakan FCM ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dan dana PIP SMPN 2 Pacar tahun anggaran 2018 hingga 2020. Bambang mengatakan modus yang dilakukan FCM yaitu pengadaan barang fiktif.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka FCM dengan jenis selama 20 hari atau sampai batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dalam ketentuan KUHAP," jelasnya seraya mengatakan FCM terancam ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (OL-15)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Perlu segera adanya revisi regulasi yang mengatur soal Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar mencakup semua sekolah termasuk sekolah swasta secara menyeluruh.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengingatkan pemerintah agar memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh guru
Kemendikdasmen akan membuat proses transparansi dengan menerbitkan data daya tampung sekolah khususnya untuk sekolah negeri.
Sudah ada sekitar 7 ribu guru honorer yang mendapatkan pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan mendapatkan penempatan.
Permasalahan pengelolaan dana BOS di antaranya laporan pertanggungjawaban, terutama pada aspek pengeluaran.
Nadiem menerangkan soal BOS, Kurikulum Merdeka, dan juga Merdeka Belajar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved