Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil menangkap dua orang tersangka penganiayaan hewan jenis monyet ekor panjang (kera) dan lutung. Kedua tersangka itu adalah Asep Yadi Nurul Hikmah, 25, dan Indra, 25, warga Kampung Sukajadi, Desa Lengkong Barang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.
Penganiayaan hewan tersebut dilakukan tersangka dengan memutilasi untuk dijadikan sebagai konten video untuk kemudian dijual di media sosial.
Kapolres Tasikmalaya AKB Suhardi Hery mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah menerima laporan dari masyarakat terkait penganiayaan hewan berupa kera dan lutung yang dilakukan di rumah tersangka di Kampung Sukajadi, Desa Lengkong Barang, Kecamatan Cikatomas.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah tersangka.
"Kedua pelaku melakukan penganiayaan hewan jenis kera dan lutung dengan memotong bagian tubuh hewan secara hidup-hidup menggunakan pisau, kemudian menggunting telinga dan melubangi mata hewan tersebut menggunakan bor," ungkap Suhardi saat dimintai konfirmasi di Tasikmalaya, Selasa (13/9).
Menurut Kapolres, kedua pelaku mempunyai peran yang berbeda, Asep Yadi yang melakukan penganiayaan kepada hewan-hewan tersebut, sedangkan Indra, sebagai penjual konten video tersebut ke pihak pembeli di medsos.
"Keduanya melakukan aksi secara keji mulai dari penganiayaan hewan, kemudian memvideokan untuk mendapatkan uang dari hasil video penganiayaan," imbuh Suhardi.
Baca juga: Pemuda Bengkulu Utara Sembelih dan Makan Kucing Hamil Ditangkap Polisi
Ia mengatakan, video itu dijual kepada orang yang menyukai penyiksaan hewan seharga sebesar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per video. Peminat dan pembeli konten video penyiksaan hewan itu diduga berdomisili di luar negeri.
"Motifnya pelaku ingin menjual konten video penganiayaan hewan, sesuai permintaan pembeli sehingga mereka mendapatkan uang. Awal mula pelaku melakukan penganiayaan terhadap hewan itu pada 2021 sampai dengan yang terakhir Juni 2022 dengan jumlah 12 kali," ujarnya.
Pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa seekor monyet lutung jawa, seekor monyet jenis ekor panjang, foto penganiayaan monyet, satu set mesin bor, satu unit blender, pisau dapur, ponsel, panci alumunium, kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp190 ribu serta barang bukti lainnya.
Konten video penganiayaan yang dijual pelaku, menurut Kapolres, tergolong sadis.
"Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain, proses penyidikan masih terus dilakukan dan kami akan mengecek kembali ke lokasi kejadian, siapa tahu adanya barang bukti lain yang harus kita kembangkan kembali. Namun, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut, hewan yang dilindungi didapatkan secara berburu dan membeli dari orang lain," pungkas Kapolres.
Atas perbuatan yang dilakukannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta Pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan hewan dan kesehatan hewan. Kedua tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta. (OL-16)
petugas membawa korban ke kamar jenazah RSUD Dr Soekardjo untuk kepentingan autopsi dan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Tasikmalaya Kota.
Tidak ada korban jiwa, tapi jalan penghubung antar Kecamatan tertutup materil tanah longsor dan pohon tumbang
Hujan deras yang terjadi ini tidak menyurutkan para peserta bubar dan mereka tetap bertahan.
Pembentangan bendera tersebut, bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan.
Warga Kampung Pajagan, Kelurahan Cigantang, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat membuat lorong merah putih sepanjang 100 meter.
Penolakan ini terjadi dengan dalih orangtua bayi tidak membawa dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA) saat datang ke rumah sakit.
Keempat, berupa rekomendasi untuk BPIP. Perlu penguatan literasi keagamaan lintas budaya untuk dijadikan agenda strategis nasional dengan BPIP sebagai leading sector.
BPBD Kota Bandung, Jawa Barat mendorong masyarakat siap siaga menghadapi potensi gempa khususnya dari pergerakan Sesar Lembang. Ada sejumlah titik aman untuk berlindung
BPBD Kota Bandung, Jawa Barat mendorong masyarakat siap siaga menghadapi potensi gempa khususnya dari pergerakan Sesar Lembang. Ada sejumlah titik aman untuk berlindung
PERISTIWA duka anak berusia 3 tahun yang meninggal karena di dalam tubuhnya dipenuhi dengan cacing.
WARGA Kampung Padangenyang, Sukabumi, diguncang kabar duka.Raya, balita perempuan berusia empat tahun, meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan.
Jelajahi 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat beserta julukannya. Temukan keunikan budaya dan sejarah Jawa Barat!
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved