Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil menangkap dua orang tersangka penganiayaan hewan jenis monyet ekor panjang (kera) dan lutung. Kedua tersangka itu adalah Asep Yadi Nurul Hikmah, 25, dan Indra, 25, warga Kampung Sukajadi, Desa Lengkong Barang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.
Penganiayaan hewan tersebut dilakukan tersangka dengan memutilasi untuk dijadikan sebagai konten video untuk kemudian dijual di media sosial.
Kapolres Tasikmalaya AKB Suhardi Hery mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah menerima laporan dari masyarakat terkait penganiayaan hewan berupa kera dan lutung yang dilakukan di rumah tersangka di Kampung Sukajadi, Desa Lengkong Barang, Kecamatan Cikatomas.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah tersangka.
"Kedua pelaku melakukan penganiayaan hewan jenis kera dan lutung dengan memotong bagian tubuh hewan secara hidup-hidup menggunakan pisau, kemudian menggunting telinga dan melubangi mata hewan tersebut menggunakan bor," ungkap Suhardi saat dimintai konfirmasi di Tasikmalaya, Selasa (13/9).
Menurut Kapolres, kedua pelaku mempunyai peran yang berbeda, Asep Yadi yang melakukan penganiayaan kepada hewan-hewan tersebut, sedangkan Indra, sebagai penjual konten video tersebut ke pihak pembeli di medsos.
"Keduanya melakukan aksi secara keji mulai dari penganiayaan hewan, kemudian memvideokan untuk mendapatkan uang dari hasil video penganiayaan," imbuh Suhardi.
Baca juga: Pemuda Bengkulu Utara Sembelih dan Makan Kucing Hamil Ditangkap Polisi
Ia mengatakan, video itu dijual kepada orang yang menyukai penyiksaan hewan seharga sebesar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per video. Peminat dan pembeli konten video penyiksaan hewan itu diduga berdomisili di luar negeri.
"Motifnya pelaku ingin menjual konten video penganiayaan hewan, sesuai permintaan pembeli sehingga mereka mendapatkan uang. Awal mula pelaku melakukan penganiayaan terhadap hewan itu pada 2021 sampai dengan yang terakhir Juni 2022 dengan jumlah 12 kali," ujarnya.
Pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa seekor monyet lutung jawa, seekor monyet jenis ekor panjang, foto penganiayaan monyet, satu set mesin bor, satu unit blender, pisau dapur, ponsel, panci alumunium, kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp190 ribu serta barang bukti lainnya.
Konten video penganiayaan yang dijual pelaku, menurut Kapolres, tergolong sadis.
"Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain, proses penyidikan masih terus dilakukan dan kami akan mengecek kembali ke lokasi kejadian, siapa tahu adanya barang bukti lain yang harus kita kembangkan kembali. Namun, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut, hewan yang dilindungi didapatkan secara berburu dan membeli dari orang lain," pungkas Kapolres.
Atas perbuatan yang dilakukannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta Pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan hewan dan kesehatan hewan. Kedua tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta. (OL-16)
Berkurangnya anggaran itu berdampak pada pembangunan di 10 kecamatan yang harus dihitung ulang.
Kegiatan GPM ini mendapatkan subsidi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemkot Tasikmalaya
PEMERINTAH Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diketahui melakukan alih fungsi lahan baku sawah (LBS) mencapai 500 hektare setiap tahunnya dan mengubahnya menjadi kawasan hunian.
Tidak hanya menutupi badan jalan, material longsor tersebut juga menimpa Jembatan Gantung Tonjong, sehingga akses bagi pengendara motor, mobil, maupun pejalan kaki lumpuh total.
Hujan deras dengan intensitas tinggi yang melanda wilayah Kabupaten Tasikmalaya menyebabkan tebing setinggi sekitar 30 meter longsor.
Daging sapi kini dijual seharga Rp140.000 per kilogram, daging ayam Rp43.000 per kilogram, dan telur ayam Rp30.000 per kilogram.
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved