Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemuda Bengkulu Utara Sembelih dan Makan Kucing Hamil Ditangkap Polisi

Feri Jaya Saputra (MGN), Muhardi (SB)
13/9/2022 15:30
Pemuda Bengkulu Utara Sembelih dan Makan Kucing Hamil Ditangkap Polisi
Kapolres Bengkulu Utara AKB Andy Pramudya Wardana(MGN/Feri Jaya Saputra )

SATRESKRIM Polres Bengkulu Utara menangkap seorang pemuda bernisial RD, 26, yang diduga membunuh dan memasak kucing dalam kondisi hamil untuk dikonsumsi. Pemuda tersebut ditangkap di kediamannya di Jalan Hazairin Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Kapolres Bengkulu Utara AKB Andy Pramudya Wardana membenarkan tim Satreskrim telah menangkap RD setelah videonya yang viral di media sosial menuai banyak kecaman dari berbagai pihak.

Baca juga: Presiden Jokowi Menerima Surat Kepercayaan Dubes LBBP

"Benar, kita telah lakukan penangkapan," ujar Andy saat ditemui Selasa (13/9/2022).

Andi menegaskan pihaknya masih mendalami apakah benar pelaku merupakan orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) atau tidak. Ia menambahkan pemeriksaan terhadap keluarga RD juga akan dilakukan.

"Terkait yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan sedang kita coba lakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan rekomendasi tersebut apakah depresi atau apa nanti kita sampaikan," jelasnya.

Hingga saat ini RD masih diamankan di Mapolres Bengkulu Utara menjalani sejumlah pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan tindakan sadisnya terhadap kucing.

Sebelumnya, RD dilaporkan kelompok pecinta kucing ke Mapolres Bengkulu karena mengunggah sejumlah foto dan video di akun Instagram serta Facebook miliknya pada Minggu (11/9/2022).

Baca juga: Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI Jakarta

Dalam unggahan itu, RD memperlihatkan proses menguliti, membersihkan daging kucing serta membelah perut kucing yang sedang hamil hingga memasak dan memakannya. Unggahan itu pun mengundang kemarahan netizen dan melaporkan aksi yang disebut keji itu ke polisi.

Atas perbuatannya, pemuda Bengkulu utara ini terancam Pasal 302 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91 B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Mhd/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya