Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Polresta Cirebon Gerebek Gudang Pengoplos Gas Elpiji Subsidi

Nurul Hidayah
12/9/2022 17:47
Polresta Cirebon Gerebek Gudang Pengoplos Gas Elpiji Subsidi
Seorang penyidik Satreskrim Polres Bogor berjalan di depan barang bukti saat pengungkapan kasus di Mapolres Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/9).(ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

KEPOLISIAN Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menggerebek sebuah gudang yang dijadikan tempat untuk mengoplos gas elpiji subsidi ke nonsubsidi.
 
"Kami melakukan penggerebekan gudang yang dijadikan sebagai tempat oplosan gas elpiji," kata Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman
di Cirebon, Senin (12/9).
 
Arif mengatakan, pada saat digerebek petugas menemukan sebanyak 1.137 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi (gas melon) yang sedang dipindahkan ke tabung gas ukuran 12 sampai 50 kg.
 
Menurutnya, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait alur atau distribusi gas melon.
 
Pada saat dilakukan penyelidikan, lanjut Arif, terdapat hal yang mencurigakan sehingga petugas terus mengintai, dan didapati ada
penyelewengan dan pengoplosan gas subsidi menjadi gas nonsubsidi.


Baca juga: Sulsel Jaga Ketersediaan Pangan Paska Kenaikan Harga BBM

 
"Pada saat penggerebekan, kami menemukan sebanyak 1.137 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 13 tabung gas 5,5 kg, 242 tabung ukuran 12
kg, dan 86 tabung gas ukuran 50 kg," tuturnya.
 
Pada saat penggerebekan, pihaknya mengamankan tiga orang yaitu pemilik atau pengelola tempat, pekerja, dan juga penjaga gudang.
 
Ketiganya pun langsung dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan terkait perbuatan yang dilakukan mereka selama ini.
 
"Hasil pemeriksaan sementara, kami menetapkan seorang berinisial AR menjadi tersangka dan dia merupakan pemilik," katanya.
 
Akibat perbuatannya, AR dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU RI No 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp60 miliar. (Ant/OL-16)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya