Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polres Kudus Bekuk ASN Pelaku Penimbunan BBM Subsidi

Jamaah
05/9/2022 21:37
Polres Kudus Bekuk ASN Pelaku Penimbunan BBM Subsidi
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danang (kanan).(MI/Jamaah)

POLRES Kudus, Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh oknum ASN di Pemerintah Kabupaten Kudus. Penggerebekan dilakukan Satreskrim Polres Kudus Kamis (18/8) lalu di Dukuh Pondok, Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.

Dalam penggerebekan tersebut, Polres Kudus mengamankan tiga orang pelaku AW, 42, warga Kecamatan Mejobo, ARY, 28, warga Kecamatan Jati dan AK, 29m warga Kecamatan Bae, Kudus. Dari lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti solar bersubsidi sebanyak 12 ton.

"Kamis (18/8) lalum, kita dapatkan informasi dari gabungan tim mengamankan dari sebuah gudang yang diduga penyalahgunaan BBM. Di lokasi kami amankan BBM subsidi solar sebanyak 12 ton," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danang kepada wartawan, Senin (5/9).

Dari penyelidikan itu petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bae untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari lokasi gudang, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yaitu, solar bersubsidi sekitar 12 ton, satu truk tangki warna biru bernomor polisi Z 9274 DA, dan satu unit mobil pikap box grandmax bernomor polisi K 8659 WK.

"Modus operandi ini dari keterangan salah satu tersangka, mereka mengambil BBM itu dari SPBU dan disetor ke gudang. BBM kemudian ditampung," terangnya.

Sementara untuk perang mereka masing-masing AW merupakan pemilik usaha tersebut dengan menyewa gudang itu, AR merupakan penyuplai BBM dari SPBU ke dalam gudang, sementara AK merupakan pekerja yang diperbantukan AW untuk memindahkan BBM bersubsidi dari ke dalam penampungan.

Diketahui, AW merupakan ASN di Pemkab Kudus yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut kesaksiannya, pelaku terpaksa melakukan hal tersebut sudah enam bulan terakhir dikarenakan terbelit hutang.

Atas perbuatan yang dilakukan, tiga tersangka dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah sebagaimana Pasal 40 sektor Minyak dan Gas Bumi angka 9 UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja JO Pasal 55 KUHP. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya