Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
POLRES Kudus, Jawa Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh oknum ASN di Pemerintah Kabupaten Kudus. Penggerebekan dilakukan Satreskrim Polres Kudus Kamis (18/8) lalu di Dukuh Pondok, Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
Dalam penggerebekan tersebut, Polres Kudus mengamankan tiga orang pelaku AW, 42, warga Kecamatan Mejobo, ARY, 28, warga Kecamatan Jati dan AK, 29m warga Kecamatan Bae, Kudus. Dari lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti solar bersubsidi sebanyak 12 ton.
"Kamis (18/8) lalum, kita dapatkan informasi dari gabungan tim mengamankan dari sebuah gudang yang diduga penyalahgunaan BBM. Di lokasi kami amankan BBM subsidi solar sebanyak 12 ton," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danang kepada wartawan, Senin (5/9).
Dari penyelidikan itu petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bae untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi gudang, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yaitu, solar bersubsidi sekitar 12 ton, satu truk tangki warna biru bernomor polisi Z 9274 DA, dan satu unit mobil pikap box grandmax bernomor polisi K 8659 WK.
"Modus operandi ini dari keterangan salah satu tersangka, mereka mengambil BBM itu dari SPBU dan disetor ke gudang. BBM kemudian ditampung," terangnya.
Sementara untuk perang mereka masing-masing AW merupakan pemilik usaha tersebut dengan menyewa gudang itu, AR merupakan penyuplai BBM dari SPBU ke dalam gudang, sementara AK merupakan pekerja yang diperbantukan AW untuk memindahkan BBM bersubsidi dari ke dalam penampungan.
Diketahui, AW merupakan ASN di Pemkab Kudus yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut kesaksiannya, pelaku terpaksa melakukan hal tersebut sudah enam bulan terakhir dikarenakan terbelit hutang.
Atas perbuatan yang dilakukan, tiga tersangka dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah sebagaimana Pasal 40 sektor Minyak dan Gas Bumi angka 9 UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja JO Pasal 55 KUHP. (OL-15)
Anggota Komisi VI DPR RI Luluk Nur Hamidah menduga kenaikan harga beras yang tidak terkendali ini merupakan ulah dari permainan pedagang atau kartel
DINAS Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal mencabut izin distributor nakal, yang kedapatan menimbun kebutuhan pokok jelang dan selama Ramadan
PENIMBUNAN minyak goreng bersubsidi, Minyakita diduga dilakukan para pemodal besar.
Minyak goreng di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengalami kenaikan dan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Alasan pedagang menjual harga lebih, karena stok kurang.
AKSI penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masih terjadi, sebuah gudang sebagai tempat penimbunan di pangkalan truk Genuk Sari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, digerebek polisi
PETUGAS kepolisian dari Polres Indramayu menggrebeg lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Lokasinya berada di Blok Bukasem, Desa/Kecamatan Lohbener,
SEORANG anggota DPRD Kudus berinisial S bersama 4 orang lainnya ditangkap polisi karena sedang bermain judi. Polres Kudus kemudian mendapat belasan karangan bunga berisi dukungan.
Tim Gabungan melakukan inspeksi dengan mendatangi 8 lokasi agen dan distributor beras di Kabupaten Kudus untuk melakukan pengecekan beras terkait beras oplosan.
Selama enam bulan yakni Januari - Juni, ditemukan 81 kasus pengidap Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immunodeficiency Syndrome (HIV/AIDS) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
RIBUAN orang berasal dari berbagai daerah sejak Minggu (6/7) dini hari sudah memadati Kompleks Makam Sunan Kudus dan Masjid Menara Kudus. Ada yang ingin mengejar berkah nasi jangkrik.
SEORANG pendaki wanita Jovita Diva Prabudawardani, 21, yang jatuh di jurang sedalam 50 meter di Puncak Natas Angin di Rahtawu, Kawasan Gunung Muria Kudus, Jawa Tengah, ditemukan meninggal dunia
Sampah menumpuk terutama plastik di bawah jembatan, ungkap Agus Riawan, acapkali mengakibat saluran tersumbat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved