Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap Doli Ido Sinaga alias Doni (29) warga Simpang Bahal Batu, Desa Paniaran, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,54 gram.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi SIK. MH, melalui Kasi Humas Aiptu W.Baringbing, Rabu (31/8) mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan atas informasi masyarakat anti narkoba di daerah itu.
Tersangka yang bernama Doli Ido Sinaga, warga Simpang Bahal batu Desa Paniaran Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara tersebut berhasil diamankan, Senin (29/8) di Simpang SLBN (Sekolah Luar Biasa Negeri) Siborongborong, Desa Paniaran Kecamatan Siborongborong.
Saat di geledah, dari kantong celana tersangka petugas menemukan bungkusan plastik yang berisi narkoba. Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui masih ada lagi narkoba disembunyikan di bawah pokok jambu disamping rumah miliknya.
Lalu petugas bersama tersangka mengambil narkoba yang ditanam tersebut sebagai bukti, selanjutnya tersangka dan barang haram miliknya diboyong ke Polres Taput untuk pemeriksaan selanjutnya.
Saat diperiksa tersangka mengakui narkoba tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang dan hendak diperjual belikan.
Saat ini petugas satuan narkoba masih mengembangkan kasus tersebut dan masih melakukan pengejaran terhadap pelaku-pelaku lain yang terlibat.
Barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan tersangka yaitu, tiga buah plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu berat brutto 1,54 gram, 1 (satu) unit handphone Android merk oppo warna merah, Uang tunai Rp250 ribu dan satu lembar kertas warna putih. (OL-13)
Baca Juga: Mantan Kasatpol PP Makassar Didakwa Pembunuhan Berencana
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan BNN RI dalam menghadapi tantangan permasalahan narkotika yang semakin kompleks, lintas sektor, dan dinamis.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen zero tolerance terhadap peredaran narkotika di Jakarta.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) berinisial TK dan MK yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.
Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang berhasil digagalkan oleh petugas pengamanan.
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
POLRES Asahan menangkap dua pelaku yang terlibat jaringan sabu ke Palembang di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11).
Alat pelacak, yang dipasang otoritas narkotika Thailand, menunjukkan bahwa bahan kimia tersebut bergerak ke utara menuju perbatasan Myanmar.
BNN RI membongkar rumah produksi sabu di Cisauk, Tangerang. Pelaku IM dan DF meraup keuntungan Rp1 miliar dengan modus mengekstrak obat asma menjadi bahan narkoba sabu
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved