Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat, ingin membuka jalur baru pendakian Gunung Kerinci dengan waktu tempuh lebih cepat.
"Setiap tahun sekitar 15 ribu wisatawan berkunjung ke Gunung Kerinci dan kami ingin membuka jalur baru dari Solok Selatan dengan waktu tempuh lebih cepat sekitar 6-8 jam," kata Bupati Solok Selatan, Khairunas, di Padang Aro, Jumat (26/8).
Dia berharap, usulan dari Pemkab Solok Selatan bisa diproses segera oleh pihak Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Kepala Dinas Pariwisata Solok Selatan Mardiana mengatakan, sebetulnya dari kabupaten itu sudah ada jalur pendakian gunung api tertinggi itu
tetapi terlalu jauh sehingga diusulkan jalur baru yang lebih cepat.
"Jalur baru yang diusulkan melalui Camintoran dan pendaki mulai start di ketinggian 1.200 mdpl sehingga bisa cepat sampai puncak," ujarnya.
Sedangkan untuk menuju Camintoran, katanya, para pendaki bisa menggunakan motor trail.
Dia menjelaskan, proposal usulan jalur baru ini sudah diberikan ke Balai Besar TNKS dan pihaknya diminta memaparkannya terlebih dahulu sebelum dilakukan survei.
Baca juga: Masyarakat Diajak Jaga Daya Tahan Tubuh dengan Rutin Konsumsi Susu
Pemkab Solok Selatan katanya, juga sudah menyiapkan dana untuk survei jalur baru ini tetapi untuk masuk TNKS tentu butuh izin.
Saat ini telah ada jalur pendakian gunung dengan ketinggian 3.805 mpl ini yang melalui Solok Selatan dengan pintu masuk di Bangun Rejo. Namun memiliki trek yang cukup panjang yang memakan waktu mencapai empat hari untuk sampai ke puncak Gunung Kerinci.
Kepala Balai Besar TNKS Haidir mengatakan usulan jalur baru pendakian Gunung Kerinci oleh Solok Selatan akan dilakukan kajian kalau memang lebih efektif dari sisi waktu akan dipilih yang baru.
"Kami akan lakukan kajian kalau yang lama kan empat hari perjalanan dan kalau yang baru lebih efektif akan ditetapkan ini," ujarnya.
Sedangkan nanti pada jalur baru ini ada yang berada di luar zona pemanfaatan akan dilakukan review zonasi untuk membuat jalur pendakian.
"Jalur pendakian harus berada di zona pemanfaatan jadi kalau ada yang di luar itu harus dilakukan review zonasi," ujarnya. (Ant/OL-16)
PENGUSAHA Tambang Rantau Edi Saputra mendirikan Koperasi Tambang Rakyat di Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat.
POLISI mengusut peran AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan dalam bisnis tambang galian C ilegal di Solok Selatan.
AKP Dadang dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya adalah hukuman mati.
Putusan tersebut menyatakan secara sah Muzni Zakaria M. Eng bin Zakaria telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana "dengan sengaja kampanye menggunakan tempat ibadah".
LIMA kecamatan di Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat, dilanda banjir setelah hujan deras melanda daerah setempat sejak Sabtu (18/3) malam.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dengan praktik prostitusi di penginapan tersebut.
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sumbar masih berjalan melalui kerja tim terpadu lintas sektor.
PEMERINTAH pusat telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp2,6 triliun untuk Sumatera Barat (Sumbar), untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana.
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved