Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

AKP Dadang, Tersangka Polisi Tembak Polisi Terancam Hukuman Mati

Yose Hendra
24/11/2024 15:21
AKP Dadang, Tersangka Polisi Tembak Polisi Terancam Hukuman Mati
Konferensi pers kasus polisi tembak polisi dengan tersangka AKP Dadang, oleh Polda Sumatra Barat.(MI/ Yose Hendra)

AKP Dadang Iskandar (57), Kabag Ops Polres Solok Selatan (Solsel), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solsel, AKP Ryanto Ulil Anshar (34). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya adalah hukuman mati.

 

“Dengan bukti yang cukup, tersangka kami tahan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelas Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan, kemarin.

 

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tindakan pelaku didorong oleh ketidaksenangan terhadap korban, yang sebelumnya menegakkan hukum terhadap rekan pelaku. Namun, Dirkrimum memastikan bahwa penyelidikan kasus polisi tembak polisi ini masih terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan menggali motif lebih mendalam. “Pemeriksaan ahli akan terus kami lakukan untuk memastikan semua aspek dalam kasus ini terungkap,” tambahnya.

 

Pelanggaran Kode Etik dan Ancaman PTDH

Selain proses pidana, AKP Dadang Iskandar juga menghadapi pemeriksaan kode etik. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, menyatakan pelaku dapat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti melanggar kode etik.

 

“Pelaku diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta berbagai ketentuan dalam Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sidang kode etik akan dilaksanakan maksimal tujuh hari setelah pemeriksaan selesai,” jelas Kombes Dwi.

 

Menanggapi isu bahwa pelaku memiliki gangguan mental, Kombes Dwi menegaskan bahwa hingga saat ini pelaku dalam kondisi sehat. “Tidak ada indikasi gangguan mental. Pelaku juga telah menjalani tes urine dengan hasil negatif. Saat ini, kami juga memeriksa sampel rambut dan darah untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

 

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan kenaikan pangkat anumerta kepada korban, yang kini berpangkat Kompol (Anumerta). “Bapak Kapolri memberikan penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian korban. Semoga menjadi pengingat atas jasa-jasanya,” tutup Kombes Dwi. (M-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya