Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
AKP Dadang Iskandar (57), Kabag Ops Polres Solok Selatan (Solsel), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solsel, AKP Ryanto Ulil Anshar (34). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya adalah hukuman mati.
“Dengan bukti yang cukup, tersangka kami tahan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelas Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan, kemarin.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tindakan pelaku didorong oleh ketidaksenangan terhadap korban, yang sebelumnya menegakkan hukum terhadap rekan pelaku. Namun, Dirkrimum memastikan bahwa penyelidikan kasus polisi tembak polisi ini masih terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan menggali motif lebih mendalam. “Pemeriksaan ahli akan terus kami lakukan untuk memastikan semua aspek dalam kasus ini terungkap,” tambahnya.
Pelanggaran Kode Etik dan Ancaman PTDH
Selain proses pidana, AKP Dadang Iskandar juga menghadapi pemeriksaan kode etik. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, menyatakan pelaku dapat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti melanggar kode etik.
“Pelaku diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta berbagai ketentuan dalam Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sidang kode etik akan dilaksanakan maksimal tujuh hari setelah pemeriksaan selesai,” jelas Kombes Dwi.
Menanggapi isu bahwa pelaku memiliki gangguan mental, Kombes Dwi menegaskan bahwa hingga saat ini pelaku dalam kondisi sehat. “Tidak ada indikasi gangguan mental. Pelaku juga telah menjalani tes urine dengan hasil negatif. Saat ini, kami juga memeriksa sampel rambut dan darah untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan kenaikan pangkat anumerta kepada korban, yang kini berpangkat Kompol (Anumerta). “Bapak Kapolri memberikan penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian korban. Semoga menjadi pengingat atas jasa-jasanya,” tutup Kombes Dwi. (M-1)
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan kasus penembakan yang dilakukan oknum polisi di Solok Selatan masih dalam proses penyelidikan.
POLISI mengungkap motif penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
POLISI mengusut peran AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan dalam bisnis tambang galian C ilegal di Solok Selatan.
AKP Ryanto Ulil Anshar disebut berencana mundur dari Kepolisian sebelum tewas pada Jumat, 22 November 2024. Namun, informasi ini tidak sampai ke teman seangkatannya
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta kasus penembakan yang dilakukan oleh AKP Dadang Iskandar di Polres Solok Selatan diusut secara transparan.
Komisi III DPR RI berkomitmen terus mengawal pengusutan kasus ini. Pihaknya menginginkan kebenaran terungkap dan keadilan dapat diwujudkan, termasuk 18 orang lainnya
Sebanyak tiga pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda, dua orang di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan satu orang di Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
KPAI juga menemui sejumlah anak yang yang mengaku mengalami kekerasan dari anggota Polda Sabhara Sumbar
KAPOLDA Sumbar Irjen Suharyono menjelaskan rekaman kamera CCTV saat kejadian tewasnya remaja Afif Maulana di Jembatan Kuranji bukan hilang, melainkan terhapus setelah 11 hari.
IS, 26, pembunuh gadis penjual gorengan berinisial NKS di Nagari Guguak, Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatra Barat diringkus tidak jauh dari kampungnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved