Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
POLISI mengusut peran AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan dalam bisnis tambang galian C ilegal di Solok Selatan. Polisi juga mengusut pemilik tambang yang diduga dibekingi Dadang.
"Sedang kita dalami (pemilik tambang),” kata Dirreskrimum Polda Sumatra Barat (Sumbar) Kombes Andry Kurniawan kepada wartawan, Minggu (24/11).
Dadang menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar karena menangkap pelaku tambang galian C ilegal.
Andry menyebut polisi mendalami keterlibatan AKP Dadang dalam bisnis tambang yang diketahui tengah diusut oleh Satreskrim Polres Solok Selatan itu. Pasalnya, Dadang sampai pasang badan membantu, bahkan membunuh rekan kerjanya.
“Ya ini akan kami dalami. Kembali terkait perannya (AKP Dadang) dalam tambang akan kita dalami," ujar Andry.
Penembakan terhadap AKP Ulil dilakukan AKP Dadang karena tak terima penangkapan terhadap rekannya. Pelaku yang ditangkap terkait tambang galian C itu merupakan sopir.
Mulanya, AKP Dadang meminta bantuan kepada AKP Ryanto Ulil terkait penangkapan sopir tersebut. Namun, Ulil tidak merespons. Akibatnya, AKP Dadang kesal dan melakukan penembakan.
“Jadi itu sementara keterangan dari tersangka kami dapatkan. Tentu kami penyidik akan mendalami,” pungkas Andry.
Sebelumnya, peristiwa polisi tembak polisi ini terjadi sekitar pukul 00.43 WIB, Jumat, 22 November 2024 di Parkiran Polres Solok Selatan yang terletak di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir. Kabag Ops AKP Dadang Iskandar melepaskan tembakan kepada Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshari.
Timah panas bersarang di tubuh korban bagian kepala. Korban sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Pria 34 tahun itu kini telah dimakamkan di Taman Makam Bahagia, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ulil mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa anumerta dari AKP menjadi Kompol.
Sementara itu, AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana. Dia juga terancam sanksi etik dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Korps Bhayangkara. (P-5)
AKP Dadang dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya adalah hukuman mati.
Putusan tersebut menyatakan secara sah Muzni Zakaria M. Eng bin Zakaria telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana "dengan sengaja kampanye menggunakan tempat ibadah".
LIMA kecamatan di Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat, dilanda banjir setelah hujan deras melanda daerah setempat sejak Sabtu (18/3) malam.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dengan praktik prostitusi di penginapan tersebut.
Proposal usulan jalur baru ini sudah diberikan ke Balai Besar TNKS dan pihaknya diminta memaparkannya terlebih dahulu sebelum dilakukan survei.
POLISI mengungkap motif penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved