Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan mark up (penggelembungan) anggaran pengadaan marka jalan di salah satu kabupaten Sulsel yang mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp1,3 miliar.
Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimsus Polda Sulsel Komisaris Fadly, Senin (22/8), mengungkapkan, ketiga tersangka yaitu mantan Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, anggota DPRD salah satu kabupaten di Sulsel, dan seorang pengusaha.
"Kasus pengadaan marka jalan itu pada tahun anggaran 2019, dengan nilai Rp4 miliar, dan mengakibatkan kerugian negara Rp1,3 miliar. Tersangkanya yaitu I, MII, dan GK," ungkap Fadly di Mapolda Sulsel, Senin.
Baca juga: Gubernur NTT Lantik George Hadjoh jadi Penjabat Wali Kota Kupang
Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma, menambahkan, modus dari penggelembungan anggaran itu, pengerjaan marka jalan diberikan kepada pihak yang tidak berhak mengerjakannya, dan itu menyebabkan kerugian negara.
"Karenanya, kita kenakan hukuman sesuai pasal 3 subsidair pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambah Helmi.
Dia menjelaskan, inisial I sebagai mantan kepala dinas saat itu selaku pengguna anggaran. "Kemudian memakai nama direktur perusahaan, yaitu GK (pengusaha), dan dipinjamkan kepada MII (anggota DPRD). Padahal, dia tidak berhak untuk mengerjakan, dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan tersebut," jelas Helmi.
Sehingga bisa disimpulkan jika itu merupakan perbuatan secara pribadi, dan tidak membawa institusi atau lembaga. (OL-16)
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, upaya pembangunan dan pelestarian alam bisa dijalankan dengan bersamaan dan bertanggung jawab.
Tanaman air invasif Lukut, meskipun bukan asli dari danau-danau ultra-oligotrofik di Sulawesi, telah menyebar dengan cepat dan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem perairan.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2025 dan tertuang dalam surat resmi Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah.
USTAZ Yahya Waloni wafat hari ini, Jumat (6/6), pada saat menjadi khatib di Masjid Darul Falah Blok M, Minasa Upa, Makassar Sulawesi Selatan.
Bea Cukai kolaborasi dengan Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Kalbar guna memperkuat sinergi penegakan hukum, pemberantasan penyelundupan, dan menciptakan iklim bisnis.
Para pengunjuk rasa pun berorasi secara bergantian di atas truk tronton yang dijadikan sebagai panggung orasi.
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Di samping itu, penetapan tersangka itu juga diduga untuk pengalihan isu terkait Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
KEPOLISIAN Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) telah menetapkan dua pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi di Rempang.
KPK mengubah format penetapan tersangka, kini penetapan tersangka akan langsung diumumkan pada publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved