GUBERNUR Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat melantik Kepala Biro Umum Setda NTT George Hadjoh sebagai Penjabat Wali Kota Kupang, Senin (22/8).
George menggantikan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore-Hermanus Manu periode 2017-2022 yang masa jabatan mereka berakhir pada 22 Agustus 2022.
Seremoni pelantikan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri, pengucapan janji jabatan, penyematan tanda pangkat dan jabatan.
Selanjutnya penandanganan pakta integritas dan penyerahan memori jabatan dari wali kota sebelumnya, Jefri Riwu Kore, kepada pj wali kota.
Seusai pelantikan, George mengatakan, akan langsung bekerja untuk memajukan Kota Kupang. "Wartawan juga bagian dari kota ini, kita akan
bersama-sama memajukan kota ini," katanya.
Sementara itu, dalam Kepmendagri yang dibacakan saat pelantikan, George diberikan sejumlah tugas yakni melakukan pengisian jabatan dan
mutasi pegawai.
Baca juga: Presiden Jokowi Dielu-elukan Warga Saat Datangi Pasar Larangan
Sebagai pj wali kota, ia juga boleh membatalkan perizinan yang dikeluarkan wali kota sebelumnya, dan atau mengeluarkan perizinan baru yang berbeda dengan yang dikeluarkan penjabat sebelumnya.
Kewenangan lainnya ialah membuat kebijakan pemekaran daerah, serta membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan penjabat sebelumnya dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Mendagri.
Sebelumnya, Gubernur Laiskodat minta George membenahi sejumlah persoalan di Kota Kupang seperti pasar tradisional meliputi pengaturan pedagang dan harga cabai yang cenderung melonjak padahal produksi cabai petani di kabupaten lainnya di Pulau Timor melimpah.
"Kota Kupang mestinya menampung seluruh produk pertanian dari Kabupaten Kupang," kata Laiskodat.
Persoalan lain yang harus dilakukan pj wali kota ialah membersihkan kota dari sampah mulai dari jalan-jalan utama hingga jalan di kelurahan. Pelantikan pj wali kota dihadiri oleh anggota DPRD Kota Kupang, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta aparatur sipil negara (ASN) dari Kota Kupang dan Pemprov NTT. (OL-16)