Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
SIDANG Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan kepada tiga karyawan Bank Jogja.
Sidang Pengadilan Tipikor Yogyakarta ini dipimpin oleh Muh Djauhari Setyadi, Senin (15/8) sekitar pukul 14.00 WIB.
Tiga karyawan Bank Jogja itu yakni Erny Kusumawati, Kepala Bank Jogja Cabang Gedongkuning, Ari Wahyuningsih, selaku Kasi Kredit Bank Jogja, dan Lintang Patria Anantya, selaku Marketing Bank Jogja.
Mereka oleh Jaksa Penuntut Umum dipersalahkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Edukasi BNPT Efektif Bimbing Napiter Berikrar Setia pada NKRI
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah terlibat dalam tindak pidana korupsi kredit fiktif oleh mantan pegawai Transvision Cabang Yogyakarta.
"Oleh karenanya menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan penjara kepada para terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Djauhari dalam amar putusannya.
Majelis hakim mempertimbangkan, hal yang meringankan para terdakwa yakni bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung. Sedangkan yang memberatkan para terdakwa dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan.
Ketiganya divonis lebih rendah daripada tuntutan tim JPU yang diketuai Nila Maharani. JPU menuntut tiga terdakwa dengan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. (OL-16)
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Keberadaan Kopi Sleman pun diharapkan dapat semakin mendukung iklim pariwisata di kabupaten yang berada di kaki Gunung Merapi sisi Selatan.
DINAS Kesehatan Kota Yogyakarta menemukan satu kasus covid-19.
Sebanyak 351 penari terpilih dari Sabang sampai Merauke, kini memasuki masa karantina dan mengikuti latihan intensif untuk mempersiapkan pertunjukan Pagelaran Sabang Merauke.
GO Lucky Bike hanya tersedia untuk tamu Kotta GO Yogyakarta menjadikannya pengalaman eksklusif yang tak bisa Kottalites temukan di tempat lain.
Total ada 1.299 penggerobak sampah dan pasukan kuning DLH Kota Yogyakarta.
WISATAWAN yang akan berkunjung ke Malioboro tidak bisa lagi parkir di Tempat Parkir Abu Bakar Ali. Sebab, parkiran secara resmi direlokasi ke kawasan Kotabaru
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved