Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
RUDI Kurniawan, 43, diringkus aparat Reskrim Polresta Sidoarjo karena mencabuli mahasiswi dan mengaku anggota polisi di Reserse Narkoba Polda Jatim.
Rudi awalnya berkenalan dengan seorang mahasiswi di Sidoarjo, MT, yang masih berusia 19 tahun pada Mei lalu. Rudi yang berupaya merayu MT, mengaku duda beranak dua dan anggota Reserse Narkoba Polda Jatim. Pelaku hanya berbekal jaket ada logo Polri, untuk meyakinkan pada korban.
MT yang terbujuk rayu, akhirnya mau diajak ke sebuah penginapan di kawasan Tretes Kabupaten Pasuruan pada 17 Juli lalu. Saat itu Rudi menjanjikan akan menikahi MT setelah lulus kuliah.
Akhirnya antara Rudi dan MT terjadi hubungan terlarang. Perbuatan tersebut diulangi tersangka saat meminta izin orang tua korban, akan mengantar MT ke kampus pada 25 Juli lalu. Ternyata bukan ke kampus, MT justru diajak ke penginapan di kawasan Sidoarjo. Keduanya melakukan hubungan suami istri lagi.
Keluarga korban murka, saat mengetahui pelaku ternyata masih memiliki istri. Mereka lebih murka lagi mengetahui pelaku bukan anggota polisi, melainkan karyawan sebuah pabrik di Kabupaten Mojokerto.
"Kelurahan melapor ke polisi 31 Juli lalu dan ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (3/8).
Kini Rudi harus meringkuk di tahanan Polresta Sidoarjo. Dia diancam Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Bunyi pasal tersebut, "Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain."
"Jadi yang kita terapkan ini adalah undang-undang baru yang baru disahkan bulan Mei lalu," kata Kusumo. (ol-13)
EXECUTIVE Vice President Head of Circle Java Indosat Ooredoo Hutchison Indosat Fahd Yudanegoro mengingatkan meningkatnya risiko kasus penimpuan daring melalui aplikasi pesan Whatsapp
KASUS penipuan dengan modus kabar orang tua meninggal dilaporkan mulai marak terjadi di Kota Depok, Jawa Barat, pada awal 2026.
Pemkot Bandung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melakukan pemesanan hotel secara daring, menyusul ditemukannya dugaan peretasan.
Modus penipuan berbasis dokumen digital kian merajalela, dan celah yang paling sering dimanfaatkan pelaku justru datang dari sesuatu yang terlihat “normal”, informasi lowongan kerja.
Terlapor meyakinkan bahwa modal kecil dapat berubah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat dengan janji profit yang fantastis.
ENAM orang ditetapkan tersangka oleh Polresta Yogyakarta karena terlibat sindikat penipuan berkedok asmara (love scamming) jaringan internasional.
Kasus mahasiswi Universitas Pakuan (Unpak) Bogor yang jatuh dari lantai 3 di salah satu gedung kampus hingga saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian.
Mahasiswi yang terjatuh dari lantai 3 gedung kampus di Bogor mengalami patah di bagian tangan kiri, kemudian patah di tulang iga sepuluh di bagian depan.
Pihak kampus mendukung penuh proses penyelidikan dan memastikan keamanan lingkungan akademik tetap menjadi prioritas.
Pihak kampus kemudian mengevakuasi korban menggunakan ambulans ke Rumah Sakit Mayapada (BMC) Bogor Timur.
Surat tulisan tangan yang ditemukan di barang pribadi mahasiswi Universitas Pakuan itu kini menjadi bagian dari proses penyelidikan.
Dengan edukasi kepada para mahasiswi karena mereka akan menjadi agen edukasi dan menyebarkan kebiasaan SADARI ke banyak perempuan di sekitar mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved