Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
LOKA Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tasikmalaya, Jawa Barat menyita sebanyak 540 item atau 4.902 pices kosmetik ilegal mengandung karsinogenik dan pewarna buatan serta kadaluarsa, yang beredar di Kota Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran, Banjar dan Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Loka POM di Tasikmalaya, Jajat Setia Permana mengatakan, tim gabungan bernama Dinas Kesehatan dan Kepolisian selama Juni dan Juli menemukan 540 item atau 4.902 pcs kosmetik ilegal, kadaluarsa dan tanpa izin masih dijual di klinik, pasar termasuknya toko kecantikan.
"Kami bersama, Dinas Kesehatan dan Kepolisian telah melakukan pengawasan dan menemukan kosmestik ilegal yang mengandung bahan berbahaya, tidak berizin dan kadaluarsa masih beredar di setiap distribusi, pasar, kecantikan, klinik, distributor," kata Jajat Setia, kemarin, di jalan BPR Kota Tasikmalaya.
Aksi penertiban kosmetik ini berdasarkan dari hasil analisis risiko adanya potensi peredaran kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya. Dari hasil pengawasan di 56 sarana peredaran kosmetik di wilayah kerja Loka POM, ditemukan 24 atau 43 persen sarana dinyatakan memenuhi ketentuan, 32 atau 57 persen sarana lain tidak memenuhi ketentuan.
"Razia dilakukan oleh tim gabungan telah menyita produk kosmetik tanpa izin dan kedaluwarsa berupa obat tanpa izin edar berjumlah 450 item atau 4902 pcs kosmetik, 7 item atau 10 pcs kosmetik kedaluwarsa, 18 item atau 101 pcs obat tanpa izin edar dengan total Rp61,1 juta. Selain itu, kosmetik tanpa izin edar didominasi sediaan rias wajah 69,93 persen, parfum 19,9 persen dan sediaan perawatan kulit 10,17 persen di antaranya sudah dimusnahkan," ujarnya.
Menurutnya, peredaran kosmetik ilegal, tanpa izin dan kadaluarsa yang beredar di wilayahnya terdapat 32 pemilik dilakukan pemeriksaan. Mereka tidak ditahan tetapi dilakukan pembinaan agar perbuatan tersebut tidak diulang lagi. Namun, mereka harus membuat surat pernyataan berisi tidak lagi mengedarkan terutama penjual kosmetik ilegal, tidak ada izin dan kadaluarsa meski sebagai barang impor.
"Ada 32 orang pemilik kosmetik, mereka kita bina dan belum ditahan. Jika mereka melakukan perbuatannya lagi baru akan diberi sanksi karena melanggar Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 106 ayat 1 tentang sediaan farmasi dan kesehatan hingga terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," kata Jajat Setia.
Sementara itu, Subkoordinator Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Dede Sediana mengatakan, dari produk kosmetik ilegal yang beredar selama ini berpotensi mengandung karsinogenik dan perwarna buatan hingga kandungan tersebut dinilai berbahaya apabila digunakan tak sesuai ketentuan.
"Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya memang belum pernah mendapat temuan langsung adanya kasus akibat efek samping kosmetik ilegal. Kasus umum yang sering terjadi disebabkan pemakaian kosmetik adalah alergi dan iritasi kulit. Kami terus melakukan edukasi ke lapangan terkait penggunaan kosmetik dan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar menjual produk kosmetik yang memiliki izin edar," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Loka POM Tasikmalaya Gerebek Pembuat Mi Mengandung Formalin
Kebutuhan bahan pokok merangkak mulai naik cabai merah dijual Rp88 ribu perkg, cabai rawit Rp72 ribu, cabai keriting Rp66 ribu, cabai japlak Rp87 ribu
GUNA mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kereta api (KA) lintas selatan direncanakan berhenti di Stasiun Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.
Momentum penyerahan bantuan saat ini dinilai tepat karena telah memasuki tahap pemulihan, khususnya pembangunan hunian sementara dan hunian tetap korban bencana.
SEPANJANG 10 kilometer jalan di Kampung Bengkok, Cibatu dan Kampung Cipeuteuy, Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, mengalami rusak parah hampir 15 tahun.
MENTERI Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq berencana akan mengecek galian tambang ilegal di Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya dan Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
Kegiatan baca dan tulis itu diinisiasi oleh Paguyuban Disabilitas Tasikmalaya sebagai upaya meningkatkan kesadaran pentingnya literasi Braille bagi penyandang tunanetra.
Melati putih memiliki kadar minyak atsiri yang relatif tinggi, waktu berbunga cepat, serta aroma khas yang membuat permintaannya meningkat, baik di dalam maupun luar negeri.
Glukomanan (serat pangan) dari umbi porang berhasil diolah sebagai bahan alami untuk bahan dasar kosmetik perlindungan kulit (skin protector).
Pemanfaatan tanaman dalam bidang kosmetik harus melestarikan kearifan lokal dan membuka jalan bagi produk hilir bernilai ekonomi tinggi
SICS merupakan transformasi dari Himpunan Ilmuwan Kosmetik Indonesia (HIKI), yang didirikan pada 14 Desember 1986 dan diaktifkan kembali pada 29 April 2025.
Sejumlah korban telah mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk membuat laporan telah ditipu seorang pemilik usaha bulu mata
Peserta INA-LAC Business Misson 2025 melakukan kunjungan (company visit) ke sejumlah calon mitra bisnis di Sao Paulo, Brasil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved