Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Jaksa Tuntut Pendiri SMA SPI 15 Tahun Penjara

Bagus Suryo
27/7/2022 19:05
Jaksa Tuntut Pendiri SMA SPI 15 Tahun Penjara
Ilustrasi(DOK MI)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kekerasan seksual pada anak, Julianto Eka Putra alias Ko Jul atau JE, 15 tahun penjara. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (27/7).

Terdakwa yang juga pendiri Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu itu juga dituntut membayar restitusi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo dalam keterangan tertulisnya menyatakan JPU menuntut agar majelis hakim mengadili perkara dengan terdakwa JE bersalah melakukan tindak pidana sekaligus menjatuhi hukuman 15 tahun penjara. JPU juga menuntut JE supaya tetap ditahan sekaligus membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam surat tuntutan sebanyak 197 halaman, JPU juga menuntut supaya majelis hakim menghukum terdakwa JE membayar restitusi kepada saksi korban SDS sebesar Rp44.744.623. Bila terpidana nanti tidak membayar uang restitusi paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda JE dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar restitusi. "Bila harta benda tidak mencukupi diganti pidana kurungan 1 tahun," katanya.

Dalam sidang dengan agenda tuntutan itu, JPU menyatakan barang bukti berupa dokumen dan surat sebanyak 84 buah tetap terlampir dalam berkas perkara. Sidang selanjutnya pada Rabu (3/8) dengan agenda pembelaan terdakwa. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya