Jumat 22 Juli 2022, 20:55 WIB

Keluarga Korban Puas WNA Penyiram Air Keras Divonis Seumur Hidup

mediaindonesia.com | Nusantara
Keluarga Korban Puas WNA Penyiram Air Keras Divonis Seumur Hidup

DOK.MI
Ilustrasi sidang putusan

 

PIHAK keluarga Sarah, 21 tahun, korban penyiraman air keras hingga tewas warga Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat, puas dengan vonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa, Abdul Latif, warga negara asing asal Arab Saudi yang merupakan suami sirinya.
 
Paman korban, Rizwan Maulana, di Cianjur, Jumat (22/7), mengatakan, keluarga merasa puas dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), meski kuasa hukum terdakwa akan melakukan banding pihak keluarga berharap ditolak hakim.
 
"Kami cukup puas dengan keputusan hakim karena terdakwa secara sadis dan tidak berperikemanusiaan telah menghilangkan nyawa Sarah. Kami juga berharap upaya banding yang diajukan kuasa hukumnya akan ditolak karena sudah jelas perbuatannya menghilangkan nyawa Sarah terencana," kata Maulana.
 
Pihak keluarga akan terus mengawal persidangan hingga keputusan terhadap terdakwa memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga pihak keluarga merasa tenang.


Baca juga: Polisi Minta 3 Pelaku Lain Penembakan Istri Prajurit TNI Menyerah


"Kami akan mengawal kasus ini, sampai final dan tidak ada pengurangan hukuman," katanya.
 
Pada Kamis (20/7), hakim ketua Pengadilan Negeri Cianjur, Ni Wayan Wirawati, membacakan vonis terhadap Latif yang menyiram air keras
terhadap Sarah hingga tewas, memenuhi unsur pembunuhan berencana berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang memberatkan.
 
Bahkan Latif sudah menyediakan air keras yang dibeli melalui toko online sejak jauh hari dan menyembunyikan sebelum akhirnya dipakai untuk menyiram tubuh serta memasukkan ke dalam mulut korban hingga akhirnya korban menghembuskan napas terakhirnya pada 20 November 2021 lalu.
 
"Majelis hakim memutuskan terdakwa telah sah dan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP dengan vonis seumur hidup," katanya.
 
Ia menjelaskan, atas vonis tersebut, pihak kuasa hukum Latif akan mengajukan banding, sedangkan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir untuk melakukan banding atas vonis seumur hidup itu.

"Kita akan menggelar kembali persidangan dua pekan ke depan," katanya. (Ant/OL-16)

Baca Juga

Instagram @bahlillahadalia

Hadirnya PYCH Tingkatkan Kreatifitas dan SDM Generasi Muda Papua 

👤mediaindonesia.com 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 23:05 WIB
Bahlil menambahkan PYCH juga dapat menjadi wadah yang bisa dimanfaatkan semua kalangan masyarakat Papua untuk meningkatkan Sumber Daya...
MI/HO

Bazar Sembako Murah Ganjar Meriah di Garut dan Bone

👤mediaindonesia.com 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 22:58 WIB
"Bulan Ramadan ini penuh dengan keberkahan, kita bisa mengamalkan kebaikan melalui Bazar Sembako Murah, festival UMKM khusus untuk...
Dok. Papdesi Bali

Gelar Pengukuhan dan Musda, PAPDESI Bali Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

👤Mediaindonesia.com 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 22:37 WIB
Ketua DPD PAPDESI Bali I Gede Pawana terpilih sebagai ketua secara...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya