Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PIHAK keluarga Sarah, 21 tahun, korban penyiraman air keras hingga tewas warga Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat, puas dengan vonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa, Abdul Latif, warga negara asing asal Arab Saudi yang merupakan suami sirinya.
Paman korban, Rizwan Maulana, di Cianjur, Jumat (22/7), mengatakan, keluarga merasa puas dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), meski kuasa hukum terdakwa akan melakukan banding pihak keluarga berharap ditolak hakim.
"Kami cukup puas dengan keputusan hakim karena terdakwa secara sadis dan tidak berperikemanusiaan telah menghilangkan nyawa Sarah. Kami juga berharap upaya banding yang diajukan kuasa hukumnya akan ditolak karena sudah jelas perbuatannya menghilangkan nyawa Sarah terencana," kata Maulana.
Pihak keluarga akan terus mengawal persidangan hingga keputusan terhadap terdakwa memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga pihak keluarga merasa tenang.
Baca juga: Polisi Minta 3 Pelaku Lain Penembakan Istri Prajurit TNI Menyerah
"Kami akan mengawal kasus ini, sampai final dan tidak ada pengurangan hukuman," katanya.
Pada Kamis (20/7), hakim ketua Pengadilan Negeri Cianjur, Ni Wayan Wirawati, membacakan vonis terhadap Latif yang menyiram air keras
terhadap Sarah hingga tewas, memenuhi unsur pembunuhan berencana berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang memberatkan.
Bahkan Latif sudah menyediakan air keras yang dibeli melalui toko online sejak jauh hari dan menyembunyikan sebelum akhirnya dipakai untuk menyiram tubuh serta memasukkan ke dalam mulut korban hingga akhirnya korban menghembuskan napas terakhirnya pada 20 November 2021 lalu.
"Majelis hakim memutuskan terdakwa telah sah dan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP dengan vonis seumur hidup," katanya.
Ia menjelaskan, atas vonis tersebut, pihak kuasa hukum Latif akan mengajukan banding, sedangkan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir untuk melakukan banding atas vonis seumur hidup itu.
"Kita akan menggelar kembali persidangan dua pekan ke depan," katanya. (Ant/OL-16)
TIGA prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil, akhirnya dipecat.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Barang bukti yang disita dari kediaman Zarof pada Oktober 2024 lalu, yakni uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, mulai dari Sing$, US$, euro, serta HK$.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengaku sudah meminta Tim Waskim untuk mendalami serta memonitor perkembangan Putusan tingkat banding tersebut.
Presiden AS Donald Trump telah divonis bersalah atas kasus uang tutup mulut yang menjeratnya. Trump menjadi mantan sekaligus Presiden AS terpilih pertama yang dihukum karena tuduhan pidana.
Hakim Juan Merchan menolak permintaan Donald Trump untuk menunda penjatuhan hukuman atas kasus uang tutup mulut yang dijadwalkan pada Jumat.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved