Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
GUBERNUR Jawa Barat M Ridwan Kamil memerintahkan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar untuk untuk menangani, menindaklanjuti dan melakukan pendampingan kasus perundungan yang menimpa F, siswa SD di Kabupaten Tasikmalaya.
"Saya mengutuk keras kejadian (kasus perundungan) di Tasikmalaya ini. Tanggung jawab dari lingkungan terdekat yaitu sekolah, kepala sekolah, para guru, harus penuh karena orang tua menitipkan anaknya ke sekolah untuk dijaga, untuk edukasi," kata Ridwan Kamil di Bandung, Jumat (22/7).
Baca juga: Candi Borobudur dan Merapi Jadi Objek Fotografer Dunia Ikut Pameran
Gubernur Ridwan Kamil juga meminta penegak hukum memberikan sanksi kepada pelaku perundungan yang membuat seorang anak SD di Kabupaten Tasikmalaya depresi dan meninggal dunia akibat dipaksa mencabuli kucing.
Sanksi diberikan harus sesuai dengan asas kemanusiaan dan peraturan, terlebih para pelaku perundungan masih berusia anak-anak.
"Semoga tidak terulang lagi dan tetap harus ada sanksi kepada yang melakukan, walaupun masih di bawah umur. Tentu dengan asas-asas kepatutan kemanusiaan, tapi tetap harus ada pelajaran bagi mereka yang melakukannya," kata dia.
Ridwan Kamil mengutuk kejadian kasus perundungan tersebut dan seharusnya pihak sekolah bisa bertanggung jawab penuh atas kasus yang menimpa seorang muridnya tersebut.
Selain itu, lanjut dia, orang tua juga harus mampu mendidik anaknya menanamkan nilai-nilai karakter.
Menurut dia, di lingkungan rumah, sosok orang tua adalah guru, sedangkan di sekolah, guru adalah orang tua.
"Saya ini seorang survivor dari bully zaman SMP. Pak Gubernur ini korban bully, jadi saya merasakan betul rasanya di-bully. Sehingga tanggung jawab paling utama adalah di lingkungan terdekat yaitu guru dari sekolah," katanya.
Sebelumnya diketahui, F, seorang siswa kelas V SD, di Kabupaten Tasikmalaya, meninggal dunia akibat depresi.
Adapun penyebabnya korban diduga dipaksa teman sepermainannya untuk melakukan perbuatan tak senonoh dengan kucing.
Peristiwa itu direkam melalui video dan rekamannya kemudian menyebar di media sosial sehingga korban malu dan tertekan hingga akhirnya mengalami depresi.
Setelah itu, F, tidak makan dan minum hingga kondisi kesehatan fisik dan psikisnya memburuk sampai akhirnya dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia saat dalam perawatan. (Ant/OL-6)
Peristiwa pada Minggu (29/6) sekitar pukul 15.00 WIB itu mengakibatkan dua orang petani bernama Acu, 60, dan Amin, 50, warga Ciomas, masih tertimbun.
Ekskavator juga diturunkan lantaran tanah yang menimbun jalan cukup dalam hingga tiang kabel roboh
Ribuan warga dan santri semarak sambut perayaan tahun baru Islam 1447 Hijriah pada tahun 2025 mereka melakukan jalan kaki dan sebelumnya semua dipersiapkan dari mulai bambu,
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan mengajak masyarakat untuk memaknai tahun baru Islam sebagai momentum hijrah menuju kehidupan yang lebih baik.
SEBANYAK 39.157 warga penerima KIS dan PBI-JK Kemensos di Kota Tasikmalaya, yang mendadak dinonaktifkan kepesertaannya akan tetap mendapat pelayanan kesehatan.
SEBANYAK 39 ribu warga penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) Kemensos di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat mendadak dinonaktifkan
Para pelaut menyampaikan sejumlah pernyataan sikap terkait peringatan hari pelaut sedunia, di antaranya tuntutan adanya peraturan setingkat UU yang melindungi profesi pelaut.
Pahami materi bullying: pengertian, jenis, penyebab, dan cara mengatasinya. Edukasi lengkap untuk cegah bullying di sekolah dan lingkungan.
SISWA Kelas 6 Sekolah Dasar Negeri (SDN) Maccini I/1 di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan, meninggal dunia diduga karena mengalami perundungan oleh teman sekolahnya.
Respons yang cepat dan deteksi dini dapat minimalisir dampak lebih buruk dari perilaku bullying, baik bagi korban, dan juga yang melakukan bullying.
Sidang menampilkan tiga terdakwa yaitu Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan Zara Yupita Azra
Kasus perundungan dan pemerasan PPDS Anestesi Undip Semarang tersebut masih dalam penanganan jaksa penuntut umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved