Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Polres Labuhanbatu Ciduk Pelaku Pencabulan Empat Anak di Bawah Umur

Yoseph Pencawan
14/7/2022 20:44
Polres Labuhanbatu Ciduk Pelaku Pencabulan Empat Anak di Bawah Umur
Ilustrasi(DOK MI)

KEPOLISIAN Resor Labuhanbatu, Sumatera Utara menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap empat anak di bawah umur di Desa Si Dua-Dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKB Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, personel SatReskrim mengamankan tersangka dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap empat orang anak di bawah umur. "Pelaku berinisial AH, warga Desa Si Dua-Dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu utara," ungkapnya, Kamis (14/7).

Pelaku ditangkap setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya. Setelah mendengar hal itu, orang tua korban melaporkannya ke polisi.

Pihak kepolisian pun segera merespon cepat laporan tersebut. Terduga pelaku langsung ditangkap petugas unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu di rumahnya, Selasa (12/7).

Dari hasil pengusutan, tindakan bejat pria berusia 41 tahun tersebut dilakukan terhadap empat bocah perempuan. Keempatnya adalah A, 5, S, 9, Pr, 7 dan R, 7. Mereka tinggal di desa yang sama dengan pelaku.

Perbuatan asusila tersebut pertama kali dilakukan pelaku pada Maret 2022 terhadap korban A. Pelaku memangku dan meraba bagian terlarang korban.

Pelecehan berikutnya dialami S, P dan R pada Juni 2022. Pelaku memeluk, mencium dan meraba bagian terlarang korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku pun terancam mengalami penambahan 1/3 masa hukuman karena dilakukan terhadap lebih dari satu korban. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik