Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KEPOLISIAN Resor Labuhanbatu, Sumatera Utara menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap empat anak di bawah umur di Desa Si Dua-Dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKB Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, personel SatReskrim mengamankan tersangka dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap empat orang anak di bawah umur. "Pelaku berinisial AH, warga Desa Si Dua-Dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu utara," ungkapnya, Kamis (14/7).
Pelaku ditangkap setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya. Setelah mendengar hal itu, orang tua korban melaporkannya ke polisi.
Pihak kepolisian pun segera merespon cepat laporan tersebut. Terduga pelaku langsung ditangkap petugas unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu di rumahnya, Selasa (12/7).
Dari hasil pengusutan, tindakan bejat pria berusia 41 tahun tersebut dilakukan terhadap empat bocah perempuan. Keempatnya adalah A, 5, S, 9, Pr, 7 dan R, 7. Mereka tinggal di desa yang sama dengan pelaku.
Perbuatan asusila tersebut pertama kali dilakukan pelaku pada Maret 2022 terhadap korban A. Pelaku memangku dan meraba bagian terlarang korban.
Pelecehan berikutnya dialami S, P dan R pada Juni 2022. Pelaku memeluk, mencium dan meraba bagian terlarang korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pelaku pun terancam mengalami penambahan 1/3 masa hukuman karena dilakukan terhadap lebih dari satu korban. (OL-15)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAIÂ berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Titik peluncuran, jelasnya lagi, akan dipusatkan di Kecamatan Binjai Barat, Kelurahan Suka Maju, dengan nama koperasi percontohan KMP Sukamaju.
Kebijakan ini menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan mampu mengurangi beban awal masyarakat saat membeli rumah.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
Budi mengaku belum bisa mempublikasikan berbagai lokasi yang menjadi tempat dilakukan penggeledahan, maupun hasil penggeledahan yang dimaksud.
Johanis menuturkan KPK telah menjalin nota kesepahaman bersama Pemerintahan Provinsi, Aceh, Riau, Sumatra Barat, Sumatera Utara, Jambi.
KPK melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) pengerjaan proyek berbeda di Sumatra Utara (Sumut). Hitungan kasar uang suap dalam perkara itu diduga menyentuh Rp46 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved