Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menemukan 12 lokasi di SMA Selamat Pagi Indonesia milik Julianto Eka Putra alias JE, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah muridnya. Polisi menuntaskan olah tempat kejadian perkara (TKP) di 12 lokasi lingkungan Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur. Tempat itu diduga untuk mempekerjakan anak atau siswa sekolah setempat.
Olah TKP itu limpahan kasus dugaan eksploitasi anak dari Polda Bali. Dua saksi korban, yakni seorang pria dan perempuan berisial OL dan WY melaporkan Julianto Eka Putra alias Ko Jul atau JE terkait kasus tersebut.
Dalam kasus lain, JE ditahan di Lapas kelas I Lowokwaru, Malang, dalam perkara dugaan pelecehan seksual.
"Sesuai dengan keterangan saksi korban, ada 12 titik diduga sebagai tempat eksploitasi ekonomi. Pelajar dipekerjakan di lokasi itu," tegas
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto di Kota Batu, Rabu (13/7).
Selama proses olah TKP, polisi menemukan dokumen nama-nama siswa tahun 2008-2010. Dokumen itu sudah diverifikasi dengan didampingi ketua yayasan SPI. Adapun lokasi yang digunakan untuk mempekerjakan siswa itu di tempat produksi banana, lokasi marketing dan sejumlah wahana tempat kunjungan tamu. Setelah proses ini, Polda Jatim akan melakukan upaya klarifikasi.
"Ada delapan rencana klarifikasi," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menambahkan olah TKP menghadirkan dua saksi korban, pengacara korban dan terlapor.
JE dilaporkan diduga mempekerjakan anak-anak di berbagai sektor ekonomi. Ada yang disuruh membangun kegiatan-kegiatan bangunan maupun kegiatan ekonomi lainnya. Selain kasus yang menjeratnya sebagai pelaku kekerasan seksual kepada sejumlah muridnya.
baca juga: KemenPPPA: Progress Aturan Turunan UU TPKS 50%
Karena itu, Polda Jatim menyelidiki kasus ini dalam kaitan proses hukum menerapkan Pasal 761 i jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Kemudian Ancaman hukumannya
disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya.
Pantauan di SMA SPI Kota Batu, suasana belum terlihat aktivitas belajar mengajar. Siswa baru tahun ajaran 2022 mulai berdatangan dari sejumlah daerah, yaitu NTT, Sulawesi, Blitar dan Malang. Sejumlah anak mengaku berminat sekolah di tempat itu karena kakak mereka juga sekolah di situ. Mereka menempati mes yang satu areal dengan sekolahan, hotel, teater, tempat belanja dan wahana lainnya.(N-1)
Guru membagikan enam kebiasaan penting yang bisa diterapkan orang tua dan siswa di bulan pertama sekolah.
Professional development menjadi program unggulan dengan memberikan beragam workshop yang dibutuhkan guru.
ANGGOTA Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menilai penggunaan gawai (gadget) tak baik jika dijadikan alat utama pembalajaran untuk anak sekolah di jenjang SD, SMP maupun SMA.
SnackVideo mengusung tema Pemberdayaan Pendidikan melalui serangkaian kegiatan di sekolah.
Kegiatan kunjungan mencakup school tour dan wawancara media. Hasan Chabibie menyampaikan apresiasi atas fasilitas dan pendekatan modern Edu Global School.
Pemerintah Louisiana gugat Roblox dengan tuduhan memfasilitasi penyebaran materi pelecehan seksual anak.
Met Police mengungkapkan 146 orang melapor dalam penyelidikan terhadap mantan bos Harrods, Mohammed Al Fayed.
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved