Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menemukan 12 lokasi di SMA Selamat Pagi Indonesia milik Julianto Eka Putra alias JE, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah muridnya. Polisi menuntaskan olah tempat kejadian perkara (TKP) di 12 lokasi lingkungan Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur. Tempat itu diduga untuk mempekerjakan anak atau siswa sekolah setempat.
Olah TKP itu limpahan kasus dugaan eksploitasi anak dari Polda Bali. Dua saksi korban, yakni seorang pria dan perempuan berisial OL dan WY melaporkan Julianto Eka Putra alias Ko Jul atau JE terkait kasus tersebut.
Dalam kasus lain, JE ditahan di Lapas kelas I Lowokwaru, Malang, dalam perkara dugaan pelecehan seksual.
"Sesuai dengan keterangan saksi korban, ada 12 titik diduga sebagai tempat eksploitasi ekonomi. Pelajar dipekerjakan di lokasi itu," tegas
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto di Kota Batu, Rabu (13/7).
Selama proses olah TKP, polisi menemukan dokumen nama-nama siswa tahun 2008-2010. Dokumen itu sudah diverifikasi dengan didampingi ketua yayasan SPI. Adapun lokasi yang digunakan untuk mempekerjakan siswa itu di tempat produksi banana, lokasi marketing dan sejumlah wahana tempat kunjungan tamu. Setelah proses ini, Polda Jatim akan melakukan upaya klarifikasi.
"Ada delapan rencana klarifikasi," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menambahkan olah TKP menghadirkan dua saksi korban, pengacara korban dan terlapor.
JE dilaporkan diduga mempekerjakan anak-anak di berbagai sektor ekonomi. Ada yang disuruh membangun kegiatan-kegiatan bangunan maupun kegiatan ekonomi lainnya. Selain kasus yang menjeratnya sebagai pelaku kekerasan seksual kepada sejumlah muridnya.
baca juga: KemenPPPA: Progress Aturan Turunan UU TPKS 50%
Karena itu, Polda Jatim menyelidiki kasus ini dalam kaitan proses hukum menerapkan Pasal 761 i jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Kemudian Ancaman hukumannya
disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya.
Pantauan di SMA SPI Kota Batu, suasana belum terlihat aktivitas belajar mengajar. Siswa baru tahun ajaran 2022 mulai berdatangan dari sejumlah daerah, yaitu NTT, Sulawesi, Blitar dan Malang. Sejumlah anak mengaku berminat sekolah di tempat itu karena kakak mereka juga sekolah di situ. Mereka menempati mes yang satu areal dengan sekolahan, hotel, teater, tempat belanja dan wahana lainnya.(N-1)
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menyampaikan pesan pada seluruh murid baru madrasah untuk menjadi pemimpin bangsa di masa depan yang berilmu, berakhlak, dan berjiwa jujur.
Banyak sekolah, terutama di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), masih menghadapi kendala dalam memaksimalkan penggunaan Chromebook.
Hari ini menandai dimulainya secara resmi kegiatan belajar-mengajar di Sekolah Rakyat yang tersebar di seluruh Indonesia.
Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) bukan masa perpeloncoan atau masa senioritas
Sementara itu Kepala SDN Kertasari 3, Sofia Widawaty, menjelaskan bahwa kini sekolah yang dipimpinnya hanya memiliki 18 siswa aktif.
Data 2024 menunjukkan angka partisipasi sekolah (APS) untuk usia 16–18 tahun di Banten baru mencapai 71,91%, masih di bawah rata-rata nasional.
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved