Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polda Jatim Temukan 12 Lokasi Eksploitasi Anak di SMA SPI Kota Batu

Bagus Suryo
13/7/2022 16:16
Polda Jatim Temukan 12 Lokasi Eksploitasi Anak di SMA SPI Kota Batu
Salah satu lokasi di SMA Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu yang diduga sebagai tempat eksploitasi ekonomi anak.(MI/Bagus Suryo)

KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menemukan 12 lokasi di SMA Selamat Pagi Indonesia milik Julianto Eka Putra alias JE, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah muridnya. Polisi menuntaskan olah tempat kejadian perkara (TKP) di 12 lokasi lingkungan Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, Jawa Timur. Tempat itu diduga untuk mempekerjakan anak atau siswa sekolah setempat.

Olah TKP itu limpahan kasus dugaan eksploitasi anak dari Polda Bali. Dua saksi korban, yakni seorang pria dan perempuan berisial OL dan WY melaporkan Julianto Eka Putra alias Ko Jul atau JE terkait kasus tersebut.

Dalam kasus lain, JE ditahan di Lapas kelas I Lowokwaru, Malang, dalam perkara dugaan pelecehan seksual.

"Sesuai dengan keterangan saksi korban, ada 12 titik diduga sebagai tempat eksploitasi ekonomi. Pelajar dipekerjakan di lokasi itu," tegas
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto di Kota Batu, Rabu (13/7).

Selama proses olah TKP, polisi menemukan dokumen nama-nama siswa tahun 2008-2010. Dokumen itu sudah diverifikasi dengan didampingi ketua yayasan SPI. Adapun lokasi yang digunakan untuk mempekerjakan siswa itu di tempat produksi banana, lokasi marketing dan sejumlah wahana tempat kunjungan tamu. Setelah proses ini, Polda Jatim akan melakukan upaya klarifikasi.

"Ada delapan rencana klarifikasi," ujarnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menambahkan olah TKP menghadirkan dua saksi korban, pengacara korban dan terlapor.

JE dilaporkan diduga mempekerjakan anak-anak di berbagai sektor ekonomi. Ada yang disuruh membangun kegiatan-kegiatan bangunan maupun kegiatan ekonomi lainnya. Selain kasus yang menjeratnya sebagai pelaku kekerasan seksual kepada sejumlah muridnya.

baca juga: KemenPPPA: Progress Aturan Turunan UU TPKS 50%

Karena itu, Polda Jatim menyelidiki kasus ini dalam kaitan proses hukum menerapkan Pasal 761 i jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Kemudian Ancaman hukumannya
disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya.

Pantauan di SMA SPI Kota Batu, suasana belum terlihat aktivitas belajar mengajar. Siswa baru tahun ajaran 2022 mulai berdatangan dari sejumlah daerah, yaitu NTT, Sulawesi, Blitar dan Malang. Sejumlah anak mengaku berminat sekolah di tempat itu karena kakak mereka juga sekolah di situ. Mereka menempati mes yang satu areal dengan sekolahan, hotel, teater, tempat belanja dan wahana lainnya.(N-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya