Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
DEPUTI Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar mengatakan progress pembuatan aturan turunan dari UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah mencapai 50 persen.
“Kalau progress yang menjadi tanggung jawab KemenPPPA sudah lebih dari 30 persen. Kalau perkembangan dari pelaksanaan yang dikerjakan oleh yang lain, kita bisa mengestimasih 50 persen secara keseluruhan,” kata Nahar kepada Media Indonesia, Selasa (12/7).
Saat ini, Nahar menyebut pihaknya tengah mengawal tiga peraturan pelaksana dan terus melakukan pertemuan untuk merampungkan empat perpres. “Sebagian sudah sampai ke langkah konsepsi dan draft. Dan perlu segera terbit itu Perpres, tentang UPTD PPA. Karena itu akan terkait dengan penanganan perlindungan dan pemulihan,” imbuh Nahar.
Sedangkan untuk peraturan pemerintah, Nahar mengungkapkan pihaknya sedang menyiapkan bahan yang terkait dengan penyelenggaraan tindak pidana kekerasan, melakukan kombinasi dan juga pemantauan.
Baca juga: Rencana Aturan Pemisah Tempat Duduk Wanita-Pria di Angkot Dipertanyakan
“Kalau untuk draft awal, konsepsinya semua sudah dalam tahapan penyusunan, sepengetahuan saya dua Perpres sudah ada, dalam harmonisasi dan penyusunannya bersama kementerian lembaga. Saya belum mengupdate lagi, tapi sepertinya sudah ada dua PP dan dua Perpres,” ujar Nahar.
Sebelumnya, KemenPPPA bersama 13 Kementerian/Lembaga terkait menargetkan aturan turunan dari UU TPKS ini akan rampung tahun ini. Semula UU TPKS mengamanatkan adanya 5 Rancangan PP (Peraturan Pemerintah) dan 5 Rancangan Perpres (Peraturan Presiden). Namun terakhir KemenPPPA mengabarkan ada penyederhanaan. Sehingga yang tengah disusun saat ini ialah 4 Perpres dan 3 PP. (OL-4)
EKOSISTEM perlindungan menyeluruh terhadap perempuan dan anak harus diwujudkan. Diperlukan peran aktif semua pihak untuk bisa merealisasikan hal tersebut.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
DPRD Jawa Barat mengkritik kinerja Pemerintah Provinsi Jabar akibat tidak berhasil meraih predikat provinsi layak anak oleh Kementerian PPPA
Wali Kota Jaya Negara menyampaikan, Kota Denpasar terus konsisten menjamin pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan
Kuatkan Ekosistem Perlindungan Perempuan dan Anak di Jawa Timur Lewat Kerja Sama Multisektor
ANAK-anak yang bahagia dan canda tawa mereka mewarnai dunia. Momen Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada 23 Juli 2025 memberikan ruang untuk merayakan dengan kegiatan yang seru.
Berdasarkan hasil survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja 2024, kekerasan kepada anak baik fisik, digital, hingga seksual masih menjadi masalah yang harus ditangani.
Kementerian PPPA juga dikatakan sudah berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh kementerian dan lembaga untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan Hari Anak Nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved