Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DEPUTI Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar mengatakan progress pembuatan aturan turunan dari UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah mencapai 50 persen.
“Kalau progress yang menjadi tanggung jawab KemenPPPA sudah lebih dari 30 persen. Kalau perkembangan dari pelaksanaan yang dikerjakan oleh yang lain, kita bisa mengestimasih 50 persen secara keseluruhan,” kata Nahar kepada Media Indonesia, Selasa (12/7).
Saat ini, Nahar menyebut pihaknya tengah mengawal tiga peraturan pelaksana dan terus melakukan pertemuan untuk merampungkan empat perpres. “Sebagian sudah sampai ke langkah konsepsi dan draft. Dan perlu segera terbit itu Perpres, tentang UPTD PPA. Karena itu akan terkait dengan penanganan perlindungan dan pemulihan,” imbuh Nahar.
Sedangkan untuk peraturan pemerintah, Nahar mengungkapkan pihaknya sedang menyiapkan bahan yang terkait dengan penyelenggaraan tindak pidana kekerasan, melakukan kombinasi dan juga pemantauan.
Baca juga: Rencana Aturan Pemisah Tempat Duduk Wanita-Pria di Angkot Dipertanyakan
“Kalau untuk draft awal, konsepsinya semua sudah dalam tahapan penyusunan, sepengetahuan saya dua Perpres sudah ada, dalam harmonisasi dan penyusunannya bersama kementerian lembaga. Saya belum mengupdate lagi, tapi sepertinya sudah ada dua PP dan dua Perpres,” ujar Nahar.
Sebelumnya, KemenPPPA bersama 13 Kementerian/Lembaga terkait menargetkan aturan turunan dari UU TPKS ini akan rampung tahun ini. Semula UU TPKS mengamanatkan adanya 5 Rancangan PP (Peraturan Pemerintah) dan 5 Rancangan Perpres (Peraturan Presiden). Namun terakhir KemenPPPA mengabarkan ada penyederhanaan. Sehingga yang tengah disusun saat ini ialah 4 Perpres dan 3 PP. (OL-4)
Kekerasan terhadap perempuan ini, selain pelanggaran hak asasi manusia, berdampak pula pada berbagai aspek kehidupan perempuan, dan sangat kompleks.
LPSK menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan mekanisme penghimpunan dan pemberian Dana Bantuan Korban (DBK)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong implementasi menyeluruh UU TPKS dan penguatan layanan daerah untuk perlindungan perempuan dan anak.
EKOSISTEM perlindungan menyeluruh terhadap perempuan dan anak harus diwujudkan. Diperlukan peran aktif semua pihak untuk bisa merealisasikan hal tersebut.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
WARTAWAN Senior Usman Kansong menilai bahwa pendekatan hukum dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga kini masih tersendat.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di Jakarta Timur yang telah beroperasi sejak 2023.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa sinergi ini penting untuk mendorong partisipasi perempuan dalam politik yang lebih baik.
Prevalensi yang mengalami sunat perempuan masih sangat tinggi meskipun terjadi penurunan dari 50,5 persen pada tahun 2021 menjadi 46,3 persen pada tahun 2024.
Program First Click yang berfokus pada pencegahan, penanganan, dan advokasi kebijakan perlindungan anak di ranah digital.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi meninjau aktivitas anak-anak di Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 13 Kota Bekasi, Jawa Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved