Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KemenPPPA: Progress Aturan Turunan UU TPKS 50%

Dinda Shabrina
12/7/2022 17:48
KemenPPPA: Progress Aturan Turunan UU TPKS 50%
Tersangka pelaku kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani (kedua kiri) di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng-Sidoarjo, Jawa Timur.(ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

DEPUTI Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar mengatakan progress pembuatan aturan turunan dari UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah mencapai 50 persen.

“Kalau progress yang menjadi tanggung jawab KemenPPPA sudah lebih dari 30 persen. Kalau perkembangan dari pelaksanaan yang dikerjakan oleh yang lain, kita bisa mengestimasih 50 persen secara keseluruhan,” kata Nahar kepada Media Indonesia, Selasa (12/7).

Saat ini, Nahar menyebut pihaknya tengah mengawal tiga peraturan pelaksana dan terus melakukan pertemuan untuk merampungkan empat perpres. “Sebagian sudah sampai ke langkah konsepsi dan draft. Dan perlu segera terbit itu Perpres, tentang UPTD PPA. Karena itu akan terkait dengan penanganan perlindungan dan pemulihan,” imbuh Nahar.

Sedangkan untuk peraturan pemerintah, Nahar mengungkapkan pihaknya sedang menyiapkan bahan yang terkait dengan penyelenggaraan tindak pidana kekerasan, melakukan kombinasi dan juga pemantauan.

Baca juga: Rencana Aturan Pemisah Tempat Duduk Wanita-Pria di Angkot Dipertanyakan

“Kalau untuk draft awal, konsepsinya semua sudah dalam tahapan penyusunan, sepengetahuan saya dua Perpres sudah ada, dalam harmonisasi dan penyusunannya bersama kementerian lembaga. Saya belum mengupdate lagi, tapi sepertinya sudah ada dua PP dan dua Perpres,” ujar Nahar.

Sebelumnya, KemenPPPA bersama 13 Kementerian/Lembaga terkait menargetkan aturan turunan dari UU TPKS ini akan rampung tahun ini. Semula UU TPKS mengamanatkan adanya 5 Rancangan PP (Peraturan Pemerintah) dan 5 Rancangan Perpres (Peraturan Presiden). Namun terakhir KemenPPPA mengabarkan ada penyederhanaan. Sehingga yang tengah disusun saat ini ialah 4 Perpres dan 3 PP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya