Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Surya Bumi Sentosa (SBS) siap memenuhi panggilan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Dirjen Pajak. Surat panggilan bernomor: S-418/PJ/WPJ.28/2022 tersebut ditandatangai a/n Dirjen Pajak, kepala kantor Wilayah Ditjen Pajak Bengkulu dan Lampung Tri Bowo meminta PT SBS hadir terkait keberatannya atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
"Kami dari Rey & Co Jakarta Attorneys at Law yang diwakili oleh Alessandro Rey dan Dharmawan selaku Kuasa PT Surya Bumi Sentosa akan menghadiri undangan Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam rangka pembahasan dan klarifikasi atas sengketa perpajakan antara PT SBS melawan Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua," tegas Alessandro Rey, Rabu (6/7).
Apalagi SKPLB tersebut, jelas Rey, merupakan tanggapan atas permohonan keberatan yang diajukan pihaknya mewakili PT SBS kepada kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.
Alasan mengajukan keberatan kepada kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, ungkap Rey, karena klien kami telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yang merugikan klien kami karena pembelian (Harga Pokok Penjuakan/HPP) klien kami tidak diakui/dikoreksi oleh Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua senilai kurang lebih Rp20 Miliar.
Adapun agenda pembahasan dan klarifikasi akan dilaksanakan, pada hari Kamis, 7 Juli 2022 di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung pukul 09.00 WIB. Meskipun dalam surat panggilannya tertulis Kamis, 9 Juli 2022.
"Kami tetap pada permohonan yang pada pokoknya menolak SKPLB yang diterbitkan oleh kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua. Kami akan menyampaikan alat bukti surat untuk membuktikan alasan penolakan kami yang tertuang dalam surat permohonan keberatan," urainya.
Rey berharap, dengan adanya alat bukti tersebut, permohonan keberatan pihaknya dapat dikabulkan dan SKPLB tersebut dapat dibatalkan, sehingga kepala kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dapat menerbitkan surat keputusan keberatan sesuai permohonan yang diajukan. (OL-13)
Baca Juga: Dirjen Pajak Diduga Terbitkan SP2 Perubahan Palsu pada PT SBS
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Pemkot Bandung berencana menyiapkan program pembinaan khusus, termasuk dukungan teknis dalam pengelolaan sampah dan air limbah secara mandiri.
STNK mati 2 tahun di 2026 berisiko penghapusan data permanen. Simak panduan aturan terbaru UU LLAJ dan solusi bayar pajak online via aplikasi SIGNAL.
Panduan lengkap cara cek dan bayar pajak kendaraan online 2026 via SIGNAL. Hindari risiko kendaraan jadi bodong akibat aturan STNK mati 2 tahun!
Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang (mati pajak) selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, akan dihapus data registrasinya secara permanen.
Pelajari cara membuat faktur pajak dengan e-Faktur online untuk PKP. Solusi praktis, cepat, dan aman untuk kelola serta lapor PPN secara digital.
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved