Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
PT Surya Bumi Sentosa (SBS) siap memenuhi panggilan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Dirjen Pajak. Surat panggilan bernomor: S-418/PJ/WPJ.28/2022 tersebut ditandatangai a/n Dirjen Pajak, kepala kantor Wilayah Ditjen Pajak Bengkulu dan Lampung Tri Bowo meminta PT SBS hadir terkait keberatannya atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
"Kami dari Rey & Co Jakarta Attorneys at Law yang diwakili oleh Alessandro Rey dan Dharmawan selaku Kuasa PT Surya Bumi Sentosa akan menghadiri undangan Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam rangka pembahasan dan klarifikasi atas sengketa perpajakan antara PT SBS melawan Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua," tegas Alessandro Rey, Rabu (6/7).
Apalagi SKPLB tersebut, jelas Rey, merupakan tanggapan atas permohonan keberatan yang diajukan pihaknya mewakili PT SBS kepada kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.
Alasan mengajukan keberatan kepada kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, ungkap Rey, karena klien kami telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yang merugikan klien kami karena pembelian (Harga Pokok Penjuakan/HPP) klien kami tidak diakui/dikoreksi oleh Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua senilai kurang lebih Rp20 Miliar.
Adapun agenda pembahasan dan klarifikasi akan dilaksanakan, pada hari Kamis, 7 Juli 2022 di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung pukul 09.00 WIB. Meskipun dalam surat panggilannya tertulis Kamis, 9 Juli 2022.
"Kami tetap pada permohonan yang pada pokoknya menolak SKPLB yang diterbitkan oleh kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua. Kami akan menyampaikan alat bukti surat untuk membuktikan alasan penolakan kami yang tertuang dalam surat permohonan keberatan," urainya.
Rey berharap, dengan adanya alat bukti tersebut, permohonan keberatan pihaknya dapat dikabulkan dan SKPLB tersebut dapat dibatalkan, sehingga kepala kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dapat menerbitkan surat keputusan keberatan sesuai permohonan yang diajukan. (OL-13)
Baca Juga: Dirjen Pajak Diduga Terbitkan SP2 Perubahan Palsu pada PT SBS
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
KETUA DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengomentari tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR RI
ASUMSI makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang optimistis berisiko kembali mengulang deviasi antara target dan realisasi alias meleset.
PERNYATAAN Menteri Keuangan Sri Mulyani saat membuka Sarasehan Ekonomi Syariah baru-baru ini kembali menggugah diskursus publik:
Wakil Kepala Staf Kepresidenan, M Qodari, memberikan apresiasi terhadap inovasi dan terobosan yang dilakukan sejumlah kepala daerah dalam mengelola pembangunan di wilayah masing-masing.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Menkeu menyebut pentingnya reformasi di bidang pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved