Rabu 06 Juli 2022, 21:50 WIB

PT SBS Siap Penuhi Panggilan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Beberkan SKPLB

mediaindonesia.com | Nusantara
PT SBS Siap Penuhi Panggilan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Beberkan SKPLB

dok.ist
Kantor DJP Bengkulu dan Lampung

 

PT Surya Bumi Sentosa (SBS) siap memenuhi panggilan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Dirjen Pajak. Surat panggilan bernomor: S-418/PJ/WPJ.28/2022 tersebut ditandatangai a/n Dirjen Pajak, kepala kantor Wilayah Ditjen Pajak Bengkulu dan Lampung Tri Bowo meminta PT SBS hadir terkait keberatannya atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

"Kami dari Rey & Co Jakarta Attorneys at Law yang diwakili oleh Alessandro Rey dan  Dharmawan selaku Kuasa PT Surya Bumi Sentosa akan menghadiri undangan Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam rangka pembahasan dan klarifikasi atas sengketa perpajakan antara PT SBS melawan Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua," tegas Alessandro Rey, Rabu (6/7).

Apalagi SKPLB tersebut, jelas Rey, merupakan tanggapan atas permohonan keberatan yang diajukan pihaknya mewakili PT SBS kepada kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.

Alasan mengajukan keberatan kepada kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, ungkap Rey, karena klien kami telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yang merugikan klien kami karena pembelian (Harga Pokok Penjuakan/HPP) klien kami tidak diakui/dikoreksi oleh Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua senilai kurang lebih Rp20 Miliar.

Adapun agenda pembahasan dan klarifikasi akan dilaksanakan, pada hari Kamis, 7 Juli 2022 di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung pukul 09.00 WIB. Meskipun dalam surat panggilannya tertulis Kamis, 9 Juli 2022.

"Kami tetap pada permohonan yang pada pokoknya menolak SKPLB yang diterbitkan oleh kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua. Kami akan menyampaikan alat bukti surat untuk membuktikan alasan penolakan kami yang tertuang dalam surat permohonan keberatan," urainya.

Rey berharap, dengan adanya alat bukti tersebut, permohonan keberatan pihaknya dapat dikabulkan dan SKPLB tersebut dapat dibatalkan, sehingga kepala kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dapat menerbitkan surat keputusan keberatan sesuai permohonan yang diajukan. (OL-13)

Baca Juga: Dirjen Pajak Diduga Terbitkan SP2 Perubahan Palsu pada PT SBS

 

Baca Juga

Dok. BSKDN Kemendagri

BSKDN Kemendagri Minta Pemprov Sulut Kembangkan Brand Lokal Berbasis Inovasi Potensi Daerah

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Rabu 29 Maret 2023, 23:50 WIB
Melalui pemanfaatan itu, Pemda dapat memiliki jenama atau brand tersendiri dan menjadi keunggulan dari daerah...
Dok. Srikandi Ganjar

Srikandi Ganjar Sumsel Gelar Pelatihan Hias Cupcake untuk Milenial Palembang

👤Mediaindonesia.com 🕔Rabu 29 Maret 2023, 23:42 WIB
"Melalui kegiatan ini kami ingin mengembangkan kreativitas dalam diri milenial melalui Cupcake Decorating dengan bentuk yang menarik,...
Dok. Mak Ganjar

Mak Ganjar Jambi Adakan Kelas Memasak Takjil Bareng Ibu-Ibu

👤Mediaindonesia.com 🕔Rabu 29 Maret 2023, 23:24 WIB
"Kami membuat kegiatan yang bermanfaat di Ramadan ini. Jadilah, kegiatan keterampilan cooking class membuat ketan mangga, yang...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya