Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Dirjen Pajak Diduga Terbitkan SP2 Perubahan Palsu pada PT SBS

Mediaindonesia.com
29/6/2022 09:40
Dirjen Pajak Diduga Terbitkan SP2 Perubahan Palsu pada PT SBS
Barang bukti dugaan pemalsuan oleh Dirjen Pajak yang diperlihatkan di Pengadilan Pajak, Jakarta.(dok.ist)

PERKARA sengketa pajak antara PT. Surya Bumi Sentosa (SBS) yang menggugat Direktur Jenderal Pajak memasuki babak baru. Pada sidang ketujuh yang seharusnya menyerahkan kesimpulan akhir tetapi menjadi agenda menyerahkan daftar alat bukti dan kesimpulan.

"Pada sidang sebelumnya kami sudah menolak tapi Majelis Hakim XIIIB yang diketuai Dian Dahtiar tetap memaksakan sidang online, padahal kami tidak pernah memberikan persetujuan tertulis. Jadi kami dengan tegas menolak menghadiri sidang online dan baru dapat menyampaikan daftar alat bukti dan kesimpulan pada persidangan ini," ungkap kuasa hukum PT SBS Alessandro Rey dari Rey & Co Jakarta Attorneys At Law dalam keterangannya, Rabu (29/6)

Pada persidangan ke-tujuh, Majelis Hakim mempersilahkan para pihak menyampaikan pendapat akhir dan alat bukti baru. Khususnya yang belum pernah disampaikan di muka persidangan yang bisa menguatkan pendapat akhir para pihak.

Pada pendapat akhir, jelas Rey, tergugat dalam hal ini Dirjen Pajak tidak menerbitkan SP2 perubahan sampai penandatangan berita acara pembahasan hasil akhir pemeriksaan selesai. Hal ini memperkuat keterangan Tim Pemeriksa Widiananingroem berdasarkan rekaman video yang ada pada aplikasi Youtube akun Rey & Co Jakarta Attorneys at Law yang menyatakan tidak perlu menerbitkan SP2 Perubahan karena tidak ada perubahan Tim Pemeriksa dan sudah sesuai dengan SMO.

"Namun tergugat (Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua) menerbitkan SP2 Perubahan untuk PT. Medico Global Pratama tanggal 25 Mei 2021 dan KPP Pratama Bandar Lampung Satu juga menerbitkan SP2 Perubahan tanggal 30 Juni 2021, dimana Kedua Perusahaan tersebut merupakan Klien kuasa Hukum Penggugat, sehingga Tergugat (Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua) menjalankan fungsi dang tugasnya sebagai penjabat pemerintahan dengan sewenang – wenangan dan serampangan disatu sisi Tergugat (Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua) membuat SP2 Perubahan dan disisi lain mengatakan tidak perlu dan sudah sesuai dengan SMO, dan akhirnya tidak adanya kepastian hukum," ungkap Rey.

Dasar hukum mana, lanjutnya, yang akan digunakan oleh tergugat (Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua) dan tergugat (Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua) juga tidak menjalankan amanat dari Pasal (2) angka (1) dan (2) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 06/PJ/2021 tentang tata cara penatausahaan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar dan/atau tempat pelaporan usaha pengusaha kena pajak dalam rangka reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Perubahan KPP Pratama Kedaton menjadi KPP Pratama Bandar Lampung Dua. Sehingga prosesnya pemeriksaannya melanggar hukum acara pemeriksaan dan tergugat (Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua) tidak mempunyai kewenangan untuk hadir pada pembahasan QA di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.
 
Selain itu, pada persidangan ke 3 tanggal 14 Desember 2021, Tim Sidang menerangkan bahwa SP2 perubahan telah diterbitkan dengan nomor PRIN-P-00044/WPJ.28/KP.0404/2021 pada tanggal 25 Mei 2021 yang digunakan sebagai alat bukti bahwa KPP Pratama Bandar Lampung Dua menjalankan amanat dari PER 6/2021, padahal pada tanggal 14 Juni 2021, Tim Pemeriksa KPP Pratama Bandar Lampung Dua penjelasan bahwa SP2 Perubahan tidak perlu diterbitkan dan diperlihatkan kepada penggugat.

"Karena itu kami menduga SP2 perubahan yang diterbitkan oleh tergugat (Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua) adalah palsu karena pada saat pemeriksaan QA di kanwil DJP Bengkulu dan Lampung tim pemeriksa mengatakan tidak perlu diterbitkan dan diperlihatkan ke penggugat serta SP2 perubahan ditandatangani oleh pejabat yang tidak berwenang, dibuktikan dengan SP2 Perubahan pembanding PT.Medico Global Pratama yang diterbitkan oleh Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua atas nama Panja Edi Noegroho dan Berita Acara Pembahasan Akhir Pemeriksaan  PT. Dempo Mandiri di tandatangani oleh Panja Edi Noegroho sedangan PT. Surya Bumi Sentosa di tandatangani oleh Sujo Ardie Pranoto, padahal tanggal, bulan dan tahunnya sama yaitu tanggal 25 Mei 2021," tutur Rey.

Baca Juga: Dirjen Pajak Akui Kirim Surat Pemeriksaan QA ke PT SBS via Whatsapp

Kemudian tergugat (Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua) kembali mempertegas penjelasnya pada persidangan ke enam tanggal 29 Maret 2021, dimana SP2 Perubahan tidak perlu diperlihatkan dan atau diberikan kepada penggugat sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak Badan PT SBS No: LAP-00087/WPJ.28/KP.0404/RIK.SIS/2021 hal 10 dan tergugat mengakui SP2 Perubahan tidak pernah diterbitkan dalam Kronologis Pemeriksaan, dan Tergugat (Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua) menambahkan dalam keterangannya pada tanggal 29 Maret 2022 pada persidangan ke -enam bahwa tidak pernah memperlihatkan dan memberikan SP2 Perubahan sampai penandatanganan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan ikhtisar hasil pemeriksaan selesai, sehingga pernyataan tergugat (Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua) bersesuaian dengan keterangan Saksi Fakta Darmawan yang dihadirkan Penggugat pada Persidangan tanggal 25 Januari  2022.

Sehingga perbuatan tergugat, jelas Rey, bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) huruf a PER 06/2021 Jo. PER 09/2021 Jo. Pasal (2) angka (1) dan (2) huruf c PER 06/PJ/2021 dan merupakan Pelanggaran Hukum Acara  Pemeriksaan Pajak  sebagaimana diatur dalam norma Pasal 18 UU Administrasi Pemerintahan dan Azas kesamaan hak dimata hukum (equality before the law). Dengan demikian, ketika prosedur pemeriksaan kepada Wajib Pajak melanggar hukum acara pemeriksaan maka konsekwensi hukum yang muncul berupa terbitnya Surat Ketetapan Pajak (SKP) harus dianggap tidak pernah ada dan apabila prosesnya sudah dipengadilan maka pengadilan harus membatalkannya demi hukum.

“Kami mohon kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung serta Ketua Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan dan mengawal jalannya persidangan antara PT. Surya Bumi Sentosa melawan Direktur Jenderal Pajak,” pinta Rey. (OL-13)

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Menduga Ada Penyimpangan Pajak oleh Holywings



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik