Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dirjen Pajak Akui Kirim Surat Pemeriksaan QA ke PT SBS via Whatsapp

Mediaindonesia.com
02/6/2022 16:05
Dirjen Pajak Akui Kirim Surat Pemeriksaan QA ke PT SBS via Whatsapp
Bukti pengiriman undangan Pemeriksaan Quality Assurance (QA) dikirimkan melalui Whatsapp (WA)(dok.ist)

PERKARA sengketa pajak antara PT. Surya Bumi Sentosa (SBS) selaku penggugat melawan Dirjen Pajak (tergugat), pada sidang ketujuh seharusnya menyerahkan Kesimpulan akhir. Namun, menjadi agenda menyerahkan Daftar Alat Bukti dan Kesimpulan karena dipersidangan sebelumnya Majelis XIIIB tetap memaksakan sidang online padahal penggugat tidak pernah memberikan persetujuan tertulis.

"Jadi kami dengan tegas menolak menghadiri sidang online dan baru dapat menyampaikan Daftar Alat Bukti dan Kesimpulan pada persidangan ini," ungkap Alessandro Rey, kuasa hukum PT SBS dari Rey & Co Jakarta Attorneys At Law, dalam keterangannya, Kamis (2/6)

Pada persidangan ke-tujuh, Majelis Hakim XIIIB yang diketuai Dian Dahtiar, S.H., M.M. dengan anggota L. Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H., M.M., M.H. dan Dudi Wahyudi, Ak., M.M., mempersilahkan para pihak menyampaikan pendapat akhir dan alat bukti  baru yang belum pernah disampaikan di muka persidangan yang bisa menguatkan pendapat akhir para pihak.

Sebelumnya didalam surat tanggapan tertulis tergugat pada persidangan tanggal 29 Maret 2022, tergugat Dirjen Pajak mengakui undangan Pemeriksaan Quality Assurance (QA) dikirimkan melalui Whatsapp (WA) oleh Choirul Anam (Pelaksana Bidang PPIP) kepada Direktur Utama PT. SBS Wadi.

Tindakan tersebut, jelas Rey, tidak sesuai dengan amanat Pasal 50 ayat (2) PMK 17/2013 std PMK 18/2021, karena sudah sangat jelas undangan hanya dapat disampaikan langsung atau faksimili dan tidak ada frase boleh dikirimkan melalui WA dan tanggapan tersebut dikuatkan Tim Sidang pada Pendapat Akhir Atas Sidang Gugatan Terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan dengan Nomor sengketa 008150.99/2021/PP, menjelaskan bahwa “pada tanggal 2 Juni 2021, Tergugat telah mengirmkan Surat Undangan Nomor UND-89/WPJ.28/2021 tanggal 27 Mei 2021 untuk menghadiri Pemeriksaan Dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan a.n PT. Surya Bumi Sentosa melalui saluran elektronik Whatsapp dan dikirim melaui POS dengan resi pengiriman Nomor 18358498852 tertanggal 4 Juni 2021 pukul 18.05.31 setelah pemeriksaan QA selesai,

"Sehingga surat undangan tersebut dianggap tidak pernah disampaikan. Hal tersebut sesuai dengan amanat pasal 50 ayat (1)  PMK 17/2013 std PMK 18/2021 “Berdasarkan Surat Permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (3), Tim Quality Assurance Pemeriksaan harus menyampaikan undangan kepada Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak untuk melakukan Pembahasan atas Hasil Pemeriksaan yang belum disepakati dalam Risalah Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (3) atau ayat (5)," jelasnya.

Baca Juga: Dirjen Pajak Diduga Gunakan Resi Pengiriman Fiktif di Persidangan ...

Selanjutnya, ungkap Rey, dalam pasal tersebut ada frase harus menyampaikan undangan kepada Wajib Pajak yang berarti wajib disampaikan kepada Wajib Pajak. Apabila tidak disampaikan maka tergugat melanggar hukum acara pemeriksaan. Dalam perkara  A Quo, karena Surat Undangan QA disampaikan setelah Acara Pemeriksaan QA selesai, maka Surat Undangan QA dianggap tidak pernah disampaikan.

"Karena itu tergugat telah melanggar Hukum Acara Pemeriksaan Pajak. Dalam hal Tergugat telah menerbitkan SKP yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat maka SKPnya dianggap tidak pernah ada  dan dalam hal SKP tersebut menjadi sengketa dipengadilan, maka SKP tersebut demi hukum harus dinyatakan batal,” tegas Rey.
    
Dengan demikian, jelas Rey, tergugat (Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung) melakukan perbuatan yang melampaui wewenang karena menjalankan fungsi dan tugas pemerintahannya tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Karena tergugat melakukan tindakan pelanggaran hukum acara  pemeriksaan pajak sesuai norma Pasal 18 UU Administrasi Pemerintahan dan Azas kesamaan hak dimata hukum (equality before the law).

"Karena itu etika prosedur pemeriksaan kepada Wajib Pajak melanggar hukum acara pemeriksaan maka konsekwensi hukum yang muncul berupa terbitnya Surat Ketetapan Pajak (SKP) harus dianggap tidak pernah ada dan apabila prosesnya sudah di pengadilan maka pengadilan harus membatalkannya demi hukum,” tambah Rey.

"Kami mohon kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung serta Ketua Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan dan mengawal jalannya persidangan antara PT. Surya Bumi Sentosa melawan Direktur Jenderal Pajak,” tandas Rey. (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya