Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dirjen Pajak Diduga Gunakan Resi Pengiriman Fiktif di Persidangan Melawan PT SBS

Mediaindonesia.com
24/5/2022 11:00
Dirjen Pajak Diduga Gunakan Resi Pengiriman Fiktif di Persidangan Melawan PT SBS
Ilustrasi(dok.ist)

SIDANG lanjutan sengketa pajak antara PT. Surya Bumi Sentosa (SBS) melawan Direktur Jenderal Pajak memasuki babak baru. Dimana kuasa hukum SBS Alessandro Rey, dan Dharmawan, dari Rey & Co Jakarta Attorneys At Law, menyebutkan barang bukti surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian telah dikirim kepada penggugat (SBS) adalah palsu.

Sebelumnya agenda sidang Majelis Hakim XIIIB  Pengadilan Pajak yang diketuai Dian Dahtiar, S.H., M.M. dan anggota Hari Sih Advianto, S.St., S.H., M.M., M.H. dan Dudi Wahyudi, Ak., M.M. yang ketujuh, menyerahkan Kesimpulan akhir tetapi menjadi agenda menyerahkan Daftar Alat Bukti dan Kesimpulan karena dipersidangan sebelumnya Majelis XIIIB tetap memaksakan sidang online padahal Penggugat tidak pernah memberikan persetujuan tertulis sehingga Penggugat dengan tegas menolak menghadiri sidang online dan baru dapat menyampaikan Daftar Alat Bukti pada persidangan ini.

Pada persidangan ke-tujuh tim pihak tergugat (SBS) membacakan Pendapat Akhir Atas Sidang Gugatan Terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan dengan Nomor sengketa 008150.99/2021/PP, antara lain, sebagai berikut:

Menurut tergugat, bahwa Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pengujian telah dikirim kepada Penggugat melalui Surat Nomor S-238/WPJ.28/KP.04/2021 tanggal 10 Maret 2021 yang dikirim melalui ekspedisi JNE tanggal 11 maret 2021 dengan resi 180890002118421, sehingga dapat di ketahui bahwa pengiriman surat tersebut dilakukan sebelum tanggal 13 Maret 2021;

Bahwa terkait Surat Nomor S-238/WPJ.28/KP.04/2021 tanggal 10 Maret 2021 yang baru sampai tanggal 22 Maret 2021 pada penggugat, Bahwa Tergugat telah memperpanjang Jangka Waktu Pengujian pemeriksaan lapangan sesuai pasal 16 PMK 17/2013 Jo. PMK 184/2015 Jo. PMK 18/2021;

"Terhadap penjelasan Tergugat tersebut, Kuasa Hukum Penggugat menanggapinya dan menyatakan pendapat Akhir Tergugat terbukti dan dapat dibuktikan bahwa penjelasan tersebut adalah fiktif dan kebohongan yang direkayasa untuk mengelabui Penggugat dan Majelis Hakim," ungkap uasa hukum SBS, Alessandro Rey, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5).

Hal itu berdasarkan tracking/penelusuran JNE Agen Gatot Subroto 2, Bandar Lampung, Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan dengan nomor resi 180890002118421 diterima oleh  Kantor  JNE Agen Gatot Subroto 2, Bandar Lampung, pada 22 Maret 2021 pukul 16:52, kemudian pukul 20:01 pada 22 Maret 2021 diterima di Pusat Penyortiran, kemudian pukul 21:22 tanggal 22 Maret 2021 pengiriman diteruskan dari kantor transit ke kota tujuan oleh Alimudin, selanjutnya pukul 07:34 tanggal 23 Maret 2021 pengiriman diterima dikantor kota tujuan, selanjutnya pukul 08:09 tanggal 23 Maret 2021 surat atau dokumen dikirim oleh kurir ke tempat tujuan  dan akhirnya diterima pukul 12:27  tanggal 23 Maret 2021 oleh Didi selaku Security  PT. Surya Bumi Sentosa.

"Dari bukti tracking ini, membuktikan bahwa pernyataan Tergugat tentang Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan dengan nomor resi 180890002118421 telah dikirm Tergugat tanggal 11 Maret 2021, adalah bohong dan resi yang dilampirkan Tergugat sebagai alat bukti di persidangan diduga palsu," ujar Rey.

Berdasarkan hasil Tracking, penggugat perlu menjelaskan jika perbuatan tergugat merupakan tindakan Pidana berupa membuat dan mempergunakan surat atau dokumen palsu untuk kepentingan Tergugat dalam upaya mengelabui penggugat dan Majelis Hakim, sehingga perbuatan tersebut  bertentangan dengan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP .

Ayat (1) berbunyi: Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Ayat (2) menyatakan barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. Dari penjelasan terkait pasal 263 KUHP di atas dapat diketahui bahwa jika ada orang yang memalsukan dokumen, dapat dipenjara paling lama enam tahun.

“Kami mohon kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung serta Ketua Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan dan mengawal jalannya persidangan antara PT. Surya Bumi Sentosa melawan Direktur Jenderal Pajak,”  tandas Rey.(OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya