Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SIDANG lanjutan sengketa pajak antara PT. Surya Bumi Sentosa (SBS) melawan Direktur Jenderal Pajak memasuki babak baru. Dimana kuasa hukum SBS Alessandro Rey, dan Dharmawan, dari Rey & Co Jakarta Attorneys At Law, menyebutkan barang bukti surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian telah dikirim kepada penggugat (SBS) adalah palsu.
Sebelumnya agenda sidang Majelis Hakim XIIIB Pengadilan Pajak yang diketuai Dian Dahtiar, S.H., M.M. dan anggota Hari Sih Advianto, S.St., S.H., M.M., M.H. dan Dudi Wahyudi, Ak., M.M. yang ketujuh, menyerahkan Kesimpulan akhir tetapi menjadi agenda menyerahkan Daftar Alat Bukti dan Kesimpulan karena dipersidangan sebelumnya Majelis XIIIB tetap memaksakan sidang online padahal Penggugat tidak pernah memberikan persetujuan tertulis sehingga Penggugat dengan tegas menolak menghadiri sidang online dan baru dapat menyampaikan Daftar Alat Bukti pada persidangan ini.
Pada persidangan ke-tujuh tim pihak tergugat (SBS) membacakan Pendapat Akhir Atas Sidang Gugatan Terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan dengan Nomor sengketa 008150.99/2021/PP, antara lain, sebagai berikut:
Menurut tergugat, bahwa Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pengujian telah dikirim kepada Penggugat melalui Surat Nomor S-238/WPJ.28/KP.04/2021 tanggal 10 Maret 2021 yang dikirim melalui ekspedisi JNE tanggal 11 maret 2021 dengan resi 180890002118421, sehingga dapat di ketahui bahwa pengiriman surat tersebut dilakukan sebelum tanggal 13 Maret 2021;
Bahwa terkait Surat Nomor S-238/WPJ.28/KP.04/2021 tanggal 10 Maret 2021 yang baru sampai tanggal 22 Maret 2021 pada penggugat, Bahwa Tergugat telah memperpanjang Jangka Waktu Pengujian pemeriksaan lapangan sesuai pasal 16 PMK 17/2013 Jo. PMK 184/2015 Jo. PMK 18/2021;
"Terhadap penjelasan Tergugat tersebut, Kuasa Hukum Penggugat menanggapinya dan menyatakan pendapat Akhir Tergugat terbukti dan dapat dibuktikan bahwa penjelasan tersebut adalah fiktif dan kebohongan yang direkayasa untuk mengelabui Penggugat dan Majelis Hakim," ungkap uasa hukum SBS, Alessandro Rey, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/5).
Hal itu berdasarkan tracking/penelusuran JNE Agen Gatot Subroto 2, Bandar Lampung, Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan dengan nomor resi 180890002118421 diterima oleh Kantor JNE Agen Gatot Subroto 2, Bandar Lampung, pada 22 Maret 2021 pukul 16:52, kemudian pukul 20:01 pada 22 Maret 2021 diterima di Pusat Penyortiran, kemudian pukul 21:22 tanggal 22 Maret 2021 pengiriman diteruskan dari kantor transit ke kota tujuan oleh Alimudin, selanjutnya pukul 07:34 tanggal 23 Maret 2021 pengiriman diterima dikantor kota tujuan, selanjutnya pukul 08:09 tanggal 23 Maret 2021 surat atau dokumen dikirim oleh kurir ke tempat tujuan dan akhirnya diterima pukul 12:27 tanggal 23 Maret 2021 oleh Didi selaku Security PT. Surya Bumi Sentosa.
"Dari bukti tracking ini, membuktikan bahwa pernyataan Tergugat tentang Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan dengan nomor resi 180890002118421 telah dikirm Tergugat tanggal 11 Maret 2021, adalah bohong dan resi yang dilampirkan Tergugat sebagai alat bukti di persidangan diduga palsu," ujar Rey.
Berdasarkan hasil Tracking, penggugat perlu menjelaskan jika perbuatan tergugat merupakan tindakan Pidana berupa membuat dan mempergunakan surat atau dokumen palsu untuk kepentingan Tergugat dalam upaya mengelabui penggugat dan Majelis Hakim, sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP .
Ayat (1) berbunyi: Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Ayat (2) menyatakan barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian. Dari penjelasan terkait pasal 263 KUHP di atas dapat diketahui bahwa jika ada orang yang memalsukan dokumen, dapat dipenjara paling lama enam tahun.
“Kami mohon kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung serta Ketua Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan dan mengawal jalannya persidangan antara PT. Surya Bumi Sentosa melawan Direktur Jenderal Pajak,” tandas Rey.(OL-13)
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Banyak tempat olahraga yang digunakan masyarakat menengah ke bawah sehingga omzet yang didapatkan juga terbilang rendah.
Mulai 20 Mei 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan pajak sebesar 10% untuk kegiatan olahraga komersial, termasuk olahraga padel.
Secara aturan olahraga padel termasuk kategori olahraga permainan yang dikenakan pajak.
Seluruh daerah menerapkan hal serupa lantaran regulasi mengenai itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perusahaan mencatat komitmen belanja TKDN di 2024 mencapai 61,62% berupa jasa umum, jasa sewa kapal, dan material dengan total senilai Rp6,01 triliun.
Sekjen idEA mengungkapkan akan patuh dan menjalankan kebijakan apa pun dari pemerintah sesuai dengan ketentuan. idEA Minta Pemerintah Hati-Hati Terapkan Pajak Pedagang e-Commerce
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved