Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Atas Kapal

Mediaindonesia.com
06/7/2022 21:30
Polisi Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Atas Kapal
Ilustrasi penganiayaan(DOK.MI)

KEPOLISIAN Resor Pelabuhan Pelabuhan Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tengah mendalami kasus dugaan penganiayaan anak, Dicky Perdana, 12, di atas KM Dharma Kencana 7 karena dituduh mencuri ponsel hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
 
"Sudah ada ditetapkan tersangka, kalau kami masih enam tersangka. Termasuk ajudan Kepala Lapas (Lembaga Pemasyarakatan Kendal, Jawa Tengah)," ujar Kepala Polres Pelabuhan Makassar Ajun Komisaris Besar Yudi Frianto seperti dikutip Antara, Rabu (6/7).
 
Dari informasi penyidik Polres Polres Pelabuhan, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan Perdana di atas kapal itu karena dituduh mencuri ponsel milik Kepala LP Kendal, masing-masing berinisial IS, M, dan M (satpam kapal), WA, dan HI (ABK
kapal), serta RN (ajudan).
 
Saat ditanyakan bagaimana status Kepala LP Tegal, Rusdedi beserta istrinya berkaitan ponselnya yang hilang di kapal itu, Frianto mengatakan, masih sebatas saksi. Polisi pun sudah melayangkan surat panggilan terkait pemeriksaan saksi, namun belum sempat hadir karena ada urusan penting.
 
"Masih saksi. Masih belum naik tersangka karena masih satu keterangan dari saksi-saksi lainnya, dan masih belum ada mengkaitkan seperti itu (pencurian). Istrinya belum diperiksa, kemarin itu sudah ada surat panggilan, tapi minta diundur, sudah (dipanggil)," katanya.
 
Mengenai proses pemeriksaan lebih lanjut sampai pada ekspos kasus itu, dia mengatakan, polisi belum bisa memberi keterangan lebih lanjut meskipun sudah ada tersangka karena masih didalami penyidikan serta belum ada hasil resmi visum dan autopsi dari Laboratorium Forensik Biddokes Polda Sulsel.


Baca juga: Polres Sragen Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu Kandung


"Kalau saya belum bisa ber-statement resmi, nanti. Tunggu hasil resmi dari Labfor. Karena hasil Labfor sampai sekarang belum dapat (visum/autopsi) itu. Karena nanti ada pertanyaan penyebab kematiannya apa, bagaimana aku bisa ngomong," katanya.
 
Sebelumnya, Pratama bersama ibunya, Ratnawati, asal Padang, berangkat dari Surabaya menuju Pelabuhan Makassar eks Soekarno-Hatta. Dalam pelayaran, anak itu dituduh mencuri ponsel dan diduga dianiaya di atas kapal KM Dharma Kencana 7 hingga tiba di Pelabuhan Makassar. Pada 25 Juni dini hari, korban dinyatakan meninggal dunia.
 
Ratnawati didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Muda Keadilan, Muhammad Nur Fajri, saat menggelar jumpa pers menyampaikan, selain enam orang tersangka, diduga ada dua oknum anggota Marinir TNI AL sebagai tenaga pengamanan kapal diduga ikut dalam kejadian itu.
 
"Ada enam orang ditetapkan tersangka oleh polisi. Dua lainnya diduga oknum Marinir. Tapi untuk lebih jelasnya silahkan dikonfirmasi  langsung ke satuannya," kata Fajri kepada wartawan di Makassar.
 
Dimintai keterangan secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal  Polres Pelabuhan Inspektur Polisi Satu Prawiran  Wardhany menyatakan, berkas perkara enam tersangka tersebut sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Makassar.

Penetapan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi dan dilakukan gelar perkara.

"Surat Perintah Dimulainya Penyidikan sudah kirim ke kejaksaan. Dikenakan UU Perlindungan Anak pasal 55 KUHP. Ancaman pidana pidana penjara 15 tahun. Kita masih tunggu hasil visum termasuk juga autopsinya dari rumah sakit, karena belum ada. Sekalian dirilis kalau sudah lengkap," ujarnya. (Ant/S-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya