Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KARTO Manalu, 40, sopir angkot Wampu Mini trayek 123 yang terlibat kecelakaan maut karena ditabrak kereta api (KA) divonis 13 tahun di Pengadilan Negeri Medan. Pasalnya, ia menerobos palang perlintasan kereta api di Jalan Sekip Medan dan menewaskan empat penumpangnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Sapril Batubara dalam vonis yang dibacakan, Selasa (29/6), menyebutkan, selain hukuman badan, Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama terdakwa Karto Manalu juga dicabut. Menurut hakim, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 311 ayat 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian dan belum ada perdamaian dengan para korbannya. Sedangkan, hal-hal yang meringankan terdakwa terus terang dan mengakui perbuatannya.
Hakim menyebutkan, peristiwa tabrakan tersebut terjadi pada Sabtu 4 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu, terdakwa Karto, warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, mengemudikan angkot Wampu Mini trayek 123. Terdakwa berangkat dari pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Bunga Ncole dengan tujuan pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Kayu Putih, simpang Mabar.
"Namun di Jalan Barakuda simpang Tol Tanjung Morawa, terdakwa melihat teman-temannya di warung tuak. Karto singgah di warung tuak tersebut lalu meminta tuak setengah botol air mineral ukuran kecil. Setelah itu, terdakwa mengemudikan angkotnya mencari sewa sambil meminum tuak," kata hakim.
Baca juga: Mobil Tertabrak Kereta Api di Bekasi, Pengemudi Tewas
Majelis Hakim mengatakan, saat melintas di Jalan Sekip, tepatnya dari arah Jalan Gereja, terdakwa melihat banyak kendaraan berhenti karena ada kereta api hendak melintas. Meski melihat palang perlintasan kereta api sudah turun, terdakwa nekad memaksakan angkotnya melewati kendaraan yang sudah berhenti tersebut dan berusaha menerobos palang perlintasan.
Nahas, tiba-tiba kereta api dari arah Binjai muncul dan menabrak bagian kiri angkot. "Akibat aksi ugalan-ugalan terdakwa, empat penumpang meninggal dunia dan sejumlah penumpang lain luka-luka," kata Majelis Hakim PN Medan. (Ant/OL-14)
RS di Indonesia kini mulai mengaplikasikan green hospital, konsep rumah sakit ramah lingkungan yang mengedepankan efisiensi energi, pengelolaan limbah, dan kenyamanan pasien.
KEPULAN asap pekat masih membubung dari area pabrik sandal Swallow PT Garuda Mas Perkasa hingga Kamis (29/1) sore.
KOMISI I DPRD Kota Medan berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk mengusut dugaan penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah oleh oknum Camat.
Peluncuran rumah contoh menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melihat langsung wujud hunian yang ditawarkan.
Suhu udara rata-rata 11 hingga 32 derajat Celcius dengan kelembaban udara 56-99 persen dan angin bertiup dari Selatan hingga Barat dengan kecepatan 3 hingga 7 km per jam.
Pelaku disebut sering melihat ibunya melakukan kekerasan verbal dan fisik terhadap kakaknya, dirinya sendiri, hingga ayahnya.
Kemeninves sampai Danantara diyakini bisa menjadi jalan keluar terbaik untuk mengelola lahan perkebunan sampai pertambangan ini.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
Pembangunan huntara dilakukan di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra. Rinciannya, sebanyak 16.282 unit huntara dibangun di Aceh, 947 unit di Sumatra Utara, dan 618 unit di Sumatra Barat.
Negara harus memastikan bahwa pencabutan perizinan berusaha di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Suhu udara rata-rata 11 hingga 32 derajat Celcius dengan kelembaban udara 56-99 persen dan angin bertiup dari Selatan hingga Barat dengan kecepatan 3 hingga 7 km per jam.
Merujuk dari terakhir pemerintah, bencana banjir dan longsor akhir November 2025 lalu menyebabkan 208.693 unit rumah di Aceh rusak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved