Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemkab Garut Siapkan Kompensasi Peternak yang Terdampak PMK

Kristiadi
25/6/2022 19:59
Pemkab Garut Siapkan Kompensasi Peternak yang Terdampak PMK
Ilustrasi pekerja menyemprotkan cairan disinfektan ke sapi di tengah wabah PMK.(Antara)

PEMKAB Garut masih mendata hewan ternak yang mati akibat penyakit kuku dan mulut (PMK). Pendataan tersebut dijadikan dasar pemberian kompensasi kepada peternak, yang terdampak penyebaran wabah PMK.

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut Sofyan Yani mengatakan pihaknya berupaya memberikan kompensasi, khususnya bagi peternak yang terdampak PMK. Adapun besaran kompensasi senilai Rp5 juta untuk setiap ekor hewan ternak yang mati. Lalu, Rp1 juta untuk hewan ternak kecil.

"Kami masih melakukan pendataan tersebar di 21 kecamatan, karena ternak yang mati masih terus bertambah. Itu seiring dengan keterbatasan vaksin PMK dari Jawa Barat dan pemerintah pusat sebanyak 200 dosis," jelas Sofyan, Sabtu (25/6).

Baca juga: Atasi PMK, Pemerintah Gencarkan Vaksinasi Darurat pada Ternak

Menurutnya, kasus PMK di wilayah Garut terus meluas. Petugas terus menggencarkan upaya pengobatan, agar kasus PMK tidak menyebar ke ternak lainnya. Namun, untuk kompensasi bagi pemilik ternak yang mati, pihaknya tidak terburu-buru mengusulkan anggaran.

Sebab, dikhawatirkan angka kematian hewan ternak akibat PMK semakin bertambah. "Sekarang ini masih ada penambahan (kasus), tapi upaya itu harus dilakukan sesuai by name by address, tidak bisa diprediksi. Kami terus melakukan pendataan dan mengusulkan anggaran pada 28 Juni," imbuhnya.

Baca juga: Sleman Mulai Vaksinasi PMK untuk Sapi Perah

Diketahui, pemerintah pusat berencana memberikan uang kompensasi, khususnya bagi peternak terdampak PMK. Adpaun informasi besaran uang kompensasi sebesar Rp10 juta untuk setiap ternak yang mati. 

Namun hingga saat ini, Pemkab Garut belum mendapatkan kepastian, apakah boleh digabung dengan anggaran dari daerah, atau yang sudah lebih dulu dapat kompensasi, tak bisa menerima dari pusat.

"Berdasarkan data satgas, terdapat 3.425 ekor ternak bergejala PMK, yang tersebar di 21 kecamatan. Rinciannya, 75 ekor domba, 4 ekor kambing, 16 ekor kerbau, 1.532 sapi potong dan 1.798 ekor sapi perah," tutur Sofyan.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya