Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
ANGGOTA Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi menangkap seorang muncikari prostitusi online dari aplikasi MiChat atas nama AS, 32, warga Kota Jambi. Penangkapan berlangsung di salah satu hotel berbintang kawasan Kedun Handil, Kota Jambi, Rabu (8/6) malam.
"Muncikari AS ditangkap di lobi hotel pada saat sedang menunggu wanita yang diperdagangkan sebagai pekerja seks dalam kamar hotel tersebut dengan seorang laki-laki," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto, Kamis (9/6). AS memang sudah menjadi target operasi kepolisian. Ini berawal setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa di salah satu hotel berbintang tersebut sering terjadi tindak pidana perdagangan orang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial oleh pelaku.
Anggota Subdit IV lantas merazia kamar hotel dan mendapatkan satu pasangan bukan suami istri. Setelah diinterogasi, laki-laki tersebut memesan wanita dari pelaku dengan menggunakan aplikasi MiChat. Setelah diusut ternyata wanita itu dikendalikan oleh seorang laki-laki bernama AS. "Kami langsung mengamankan pelaku AS. Muncikari ditangkap saat sedang menunggu di lobi hotel," kata Mulya.
Data dari kepolisian, selama ini pelaku merupakan target operasi (TO) kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mempekerjakan wanita sebagai pekerja seks komersial. Korbannya sudah cukup banyak dan pelaku AS beroperasi di Jambi lebih dari satu tahun terakhir ini dengan berpindah-pindah hotel berbintang.
Adapun barang bukti yang diamankan satu kotak alat kontrasepsi pria, satu HP, dan uang tunai Rp300 ribu. Pelaku AS kini diamankan di Polda Jambi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya sudah menjadi muncikari sepanjang 2022. Ia mengakui bisa menghasilkan ratusan ribu rupiah dalam sehari hasil dari memperdagangkan wanita sebagai pekerja seks. Peran AS sebagai pencari pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Sedangkan wanitanya hanya menunggu di kamar hotel.
Baca juga: Polda Sumbar Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Solar
Setelah bernegosiasi dengan pria hidung belang, pelaku mengarahkan ke kamar yang sudah dipesan terlebih dahulu. Sambil menunggu transaksi haram itu tuntas, AS menunggu hingga hasilnya dibagi berdua dengan PSK. Setiap satu pria hidung belang kencan dengan wanitanya, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp50ribu-Rp100 ribu. (Ant/OL-14)
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat Provinsi Jawa Barat (Jabar), merupakan daerah dengan lokalisasi prostitusi terbanyak di Indonesia.
"Jika mereka bisa mengalahkan salah satu klub besar itu, saya akan mengirimkan satu bus penuh pelacur ke ruang ganti."
Polisi mengamankan 51 orang, dimana dua diantaranya merupakan anak di bawah umur. Hasil penyelidikan, menetapkan empat tersangka yakni R, UT, AJ dan MR.
Untuk layanan prostitusi itu, pelaku memasang tarif sekali kencan sebesar Rp150 ribu, dari tarif tersebut Rp25 ribu untuk kamar dan Rp15 ribu untuk bayar kopi pria hidung belang.
Penangkapan Medlin diawali oleh laporan masyarakat mengenai pergerakan anak-anak perempuan di bawah umur di kediaman tersangka.
Berdasarkan red notice tersebut, Medlin diduga melakukan penipuan investasi dengan modus bitkoin dengan total kerugian mencapai 722 juta USD atau setara dengan Rp10,8 triliun.
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Operasi Patuh Lodaya 2024 ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban kecelakaan
Polda Jateng juga mengimbau pendukung klub maupun pecinta sepak bola untuk tidak menonton langsung di stadion. Sehingga, risiko penularan covid-19 dapat ditekan.
Penyidik menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Ketua Umum PSSI Iwan Bule dan minta penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolda Jatim pada 3 November.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved