Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah Sumatra Barat (Sumbar) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar. Penangkapan para pelaku dilakukan pada Selasa (7/6) sekira pukul 17.30 WIB.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto menyebutkan bahwa melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pihaknya menangkap tangan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah tanpa izin usaha niaga. "Tempat kejadian di gudang yang berada dalam Terminal truk Koto Lalang RT 003 RW 008 Kelurahan Bandar Buat Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat," katanya, Kamis (9/6).
Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan lima pelaku dan menyita barang bukti 35 jeriken kapasitas 33 liter dan 16 jeriken kapasitas 35 liter yang berisikan BBM jenis biosolar. Ada pula 54 jeriken kosong, 1 truk tongkang merek Nissan CK warna merah, 1 truk tongkang merek Mercy warna oranye, serta sejumlah barang bukti lain.
Baca juga: Tinggi Gelombang di Perairan NTT Berkisar 4-5 Meter
"Modus operandi mereka melakukan pembelian BBM yang disubsidi oleh pemerintah berupa bahan bakar minyak jenis biosolar ke SPBU bandar menggunakan truk dengan tangki yang sudah dimodifikasi dan dipindahkan ke jeriken untuk dijual kembali," sebutnya. Para tersangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Jadi mereka akan diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Dendanya paling tinggi Rp60 miliar," pungkasnya. (OL-14)
Bahkan sempat direviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan prosedur penunjukan sesuai pedoman pengadaan Pertamina.
Hukum seharusnya berfungsi sebagai tools of justice, alat untuk menegakkan keadilan, bukan berubah menjadi tools of politics demi memperoleh dukungan masyarakat.
WAKIL Menteri ESDM periode 2016-2019 Arcandra Tahar mengatakan, Indonesia tetap memerlukan impor kilang dan BBM pada 2018, karena produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan kilang.
Untuk itu Imron meminta Pertamina agar terus meningkatkan kinerja, melalui lifting yang terus meningkat diharapkan bisa mendukung upaya ketahanan energi nasional.
Di Provinsi Aceh, dari total 156 SPBU, sebanyak 151 SPBU atau sekitar 97% telah kembali beroperasi.
Anggapan bahwa mengisi bensin di siang hari mendapatkan volume lebih sedikit ketimbang di malam hari memang memiliki landasan ilmiah, namun dampaknya tidaklah signifikan.
Pengurangan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dikhawatirkan berdampak pada sejumlah sektor.
Kementerian ESDM menargetkan uji coba program mandatori campuran bahan bakar nabati (BBN) biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 50% (B50) pada BBM jenis solar dapat terealisasi pada 2026.
Mendukung penanganan bencana pada masa tanggap darurat, BPH Migas memberikan keringanan pembelian solar dan pertalite di Aceh, dengan pembebasan barcode.
PEMERINTAH berencana untuk mengurangi ekspor minyak sawit mentah, atau Crude Palm Oil (CPO) sebesar 5,3 juta ton pada tahun depan untuk mandatori biodiesel B50 di 2026
PEMERINTAH dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan penggunaan campuran biodiesel pada Bahan Bakar Minyak (BBM) solar sebesar 50% atau B50.
DISPARITAS harga antara minyak kelapa sawit dengan solar yang menjadi bahan baku biodiesel mendorong terjadinya kenaikan dana produksi BPDPKS harus mengubah alokasi dana pembiayaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved