Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Satreskrim Polresta Jambi membantu tim dari Polres Cirebon dalam menangkap dua pelaku pembunuhan yang terjadi di Jalan Raya Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada akhir Mei lalu. Pasalnya, kedua pelaku melarikan diri dan bekerja di stopel gudang batu bara Desa Niaso, Kabupaten Muarojambi.
"Setelah mendapatkan informasi dari Polres Cirebon bahwa kedua pelaku melarikan diri ke Jambi dan bekerja di salah satu gudang batu bara di Muarojambi, tim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan kedua pelaku yang sudah bekerja di Jambi yang kemudian dilakukan penangkapan," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Jambi Komisaris Afrito Marbaro di Jambi, Rabu (8/6).
Kedua pelaku perkara atas nama Ibnu Fajar alias Lancip, 20, dan rekannya, Rendi Krisdiyanto alias Rendi, 22. Kedua tersangka ditangkap saat sedang bekerja di salah satu stopel gudang batu bara di Desa Niaso Kabupaten Muarojambi. Saat ditangkap mereka tidak melawan dan menyerahkan diri ke petugas yang sudah mengepungnya di lokasi pekerjaan mereka karena khawatir melarikan diri.
Pelaku pada 22 Mei 2022 di Jalan Raya Gunung Jati-Mertasinga di Desa Mertasinga, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, membacok seorang pengendara sepeda motor atas nama Adito, 21. Korban dibacok pada bagian kepalanya. Rendi dan Fajar dibonceng oleh pelaku lain.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan di Kawasan Wisata Pantai Padang
Kejadian itu bermula saat korban bersama saksi lain mengendarai sepeda motor mengarah Pasar Celancang. Setiba di tempat kejadian perkara (TKP) depan cucian motor Bikers Kommunity, datang dari arah belakang empat pelaku dengan mengendarai dua sepeda motor. Ibnu langsung membacok korban sebanyak satu kali. Adit juga membacok kepala korban sebanyak satu kali lalu melarikan diri. "Akibat perbuatan kedua pelaku korban mengalami luka sobek dan retak pada bagian kepala sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata Marbaro.
Tim khusus Polres Cirebon Kota dipimpin Iptu Shindi Al Afgani bersama dengan Tim Macan Jambi Polresta Jambi melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para terduga pelaku. Pada Selasa (7/6) sekitar pukul 17.30 WIB bertempat di Stopel Gudang batubara Desa Niaso, Kecamtan Muaro Sebo, Kabupaten Muarojambi, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku Ibnu dan Redi dan kini keduanya segera dibawa ke Polres Cirebon untuk diproses hukum di sana. (Ant/OL-14)
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Setelah putusan etik ditetapkan, pelaku akan langsung dikembalikan ke wilayah hukum Polres Tual untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pidana.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Pengadilan Utah memutuskan kantor jaksa tetap bisa melanjutkan tuntutan hukuman mati terhadap Tyler Robinson meski ada tuduhan konflik kepentingan.
Penentuan pasal pidana terhadap tersangka anggota Brimob yang menganiaya seorang siswa di Maluku hingga tewas akan sangat bergantung pada hasil pendalaman penyidik.
Nick Reiner, 32, jalani sidang dakwaan atas kasus pembunuhan orangtuanya, sutradara Hollywood Rob Reiner dan Michele Singer. Ia terancam hukuman mati.
KPF Masyarakat Sipil menyatakan kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 sebagai pembunuhan. Temuan ini memicu lonjakan aksi demonstrasi di 76 kota di Indonesia.
Polres Metro Bekasi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen di wilayah Cikarang Utara.
Polisi ungkap motif pembunuhan ZA di eks Kampung Gajah Bandung Barat. Tersangka YA diduga posesif dan sakit hati karena korban ingin mengakhiri pertemanan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved