BALAI Karantina Pertanian klas II Palu, Sulawesi Tengah, terus meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan untuk memastikan provinsi itu bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kepala Balai Karantina Pertanian klas II Palu Amril mengatakan salah satu pencegahan PMK yang dilakukan pihaknya saat ini dengan memberlakukan karantina. Hewan ternak baik itu sapi, kambing, dan domba yang ingin dilalulintaskan menggunakan jalur darat serta jalur laut, wajib melalui proses karantina.
"Jadi dikarantina selama 14 hari. Jika sudah dipastikan sehat dan tidak terjangkit PMK, baru diberangkatkan ke daerah tujuan," kata Amril, Selasa (7/6).
Menurut Amril, selain itu peternak atau pengusaha yang ingin mengirim hewan ternaknya ke luar daerah harus memenuhi kelangkapan administrasi hewan ternak.
"Jika hewan ternaknya aman dan selesai administrasinya, maka akan diproses secepatnya, hal tersebut bertujuan agar hewan ternak bebas dari PMK ketika sampai di daerah tujuan," tuturnya.
Baca juga: Sapi Terjangkit PMK di Cianjur Jalani Masa Karantina
Amril menambahkan, 14 hari ditetapkan sebagai masa karantina ternak dikarenakan selama masa tersebut merupakan waktu inkubasi bagi virus dan selama waktu karantina akan terus dilakukan pemantauan untuk menjamin hewan ternak tetap dalam kondisi yang sehat.
"Setelah hewan ternak melewati masa karantina barulah mendapat kepastian status ternak bebas dari PMK dan bisa diberangkatkan ke daerah tujuan," pungkasnya.(OL-5)