Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOLONEL Infantri Priyanto divonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat. Terdakwa Priyanto terbukti bersalah secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dalam kecelakaan lalu lintas berada di ruas Jalan Raya Garut-Bandung, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pembunuhan berencana tersebut menimpa dua korban bernama Handi Saputra, 18, warga Kampung Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, dan Salsabila, 14, warga Kampung Tegal Lame, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg. Keduanya ditemukan tak bernyawa di Sungai Serayu, Banyumas, dan Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), dalam kondisi meninggal dunia.
Ayah kandung Handi Saputra, Etes Hidayatulah, mengatakan pihak keluarga menerima vonis majelis hakim. Sebelumnya istrinya, Suryati, menginginkan Priyanto divonis hukuman mati. Namun, hukuman seumur hidup sudah sesuai dengan yang telah diperbuat oleh terdakwa meskipun keluarga kecewa lantaran sampai sekarang perwakilan dari terdakwa tidak ada satu pun yang datang menemuinya.
"Kami menerima atas vonis hukuman seumur hidup dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap Kolonel Inf Priyanto dan hukuman tersebut telah sesuai dengan perbuatannya. Akan tetapi, sekarang keluarga juga kecewa lantaran tidak ada satu pun perwakilan terdakwa datang setelah kejadian hingga vonis," katanya, Selasa (7/6/2022).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur membacakan vonis dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Kolonel Inf Priyanto penjara seumur hidup dan pidana tambahan pemecatan dari Dinas Militer. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dengan cara penculikan dan menyembunyikan mayat.
Sebelumnya, sepasang kekasih terlibat kecelakaan enam hari lalu di kawasan jalan nasional tepatnya Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Namun usai kecelakaan, keduanya dinyatakan hilang tanpa diketahui kondisinya masih hidup atau meninggal dunia karena dibawa mobil.
Baca juga: Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup
Berdasarkan informasi sepasang kekasih yang hilang itu ialah Handi Harisaputra, 18, warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut dan Salsabila, 14, warga Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. Korban diduga terlibat kecelakaan di tengah mengendarai kendaraan di jalan menuju Bandung pada Rabu (8/12) pukul 15.30 WIB dan keduanya mengalami kecelakaan karena tertabrak minibus warna hitam dari arah Bandung.
Video kecelakaan yang melibatkan pasangan kekasih itu menyebar di media sosial. Dalam video tampak pengemudi mobil memasukkan kedua korban ke mobil hingga keduanya belum ditemukan. Kejadian itu membuat keluarganya mencari di sejumlah rumah sakit di Jawa Barat. (OL-14)
Pembunuhan ini dipicu oleh penolakan korban untuk terlibat dalam rencana pencurian barang milik majikan mereka.
POLISI telah menemukan bagian tubuh korban mutilasi, AH, 39, di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. AH yang dikenal dengan panggilan Pak Bedul korban mutilasi dua rekan di kedai ayam geprek
Polda Metro Jaya tangkap dua rekan kerja yang membunuh dan memutilasi AH di dalam freezer kios ayam geprek Bekasi. Motif pelaku karena korban menolak diajak merampok majikan.
Polisi masih mendalami peran dua terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi pegawai ayam geprek di Bekasi. Jasad korban ditemukan dalam freezer.
PANIT 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah mengungkap fakta baru dalam pelarian FTJ, Warga Negara (WN) Irak yang menjadi tersangka pembunuhan DA, cucu Mpok Nori.
SUBDIT Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kronologi lengkap kasus pembunuhan DA, cucu pelawak legendaris almarhumah Mpok Nori, yang dilakukan oleh suami sirinya, FTJ.
JENAZAH tiga prajurit TNI yang gugur di Libanon Selatan saat menjalani misi perdamaian bersama UNIFIL akan diberangkatkan ke Tanah Air pada Jumat (3/4) atau Sabtu (4/4).
PBB dinilai harus mengambil langkah tegas, mulai dari penyelidikan menyeluruh hingga pemberian sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab.
PRAKTISI hukum, Fransiscus Xaverius Tangkudung mengatakan, publik harus menghormati proses hukum militer terhadap terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
MABES TNI mengirimkan 756 pasukan baru ke Libanon sebagai bagian dari misi perdamaian PBB. Ratusan pasukan itu akan bergabung dalam UNIFIL Mei 2026
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut pelimpahan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sudah sesuai aturan.
Atas dasar ketidapatuhan tersebut, ia meminta pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan kembali rencana keluar dari BOP.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved