Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOLONEL Infantri Priyanto divonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat. Terdakwa Priyanto terbukti bersalah secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dalam kecelakaan lalu lintas berada di ruas Jalan Raya Garut-Bandung, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pembunuhan berencana tersebut menimpa dua korban bernama Handi Saputra, 18, warga Kampung Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, dan Salsabila, 14, warga Kampung Tegal Lame, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg. Keduanya ditemukan tak bernyawa di Sungai Serayu, Banyumas, dan Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), dalam kondisi meninggal dunia.
Ayah kandung Handi Saputra, Etes Hidayatulah, mengatakan pihak keluarga menerima vonis majelis hakim. Sebelumnya istrinya, Suryati, menginginkan Priyanto divonis hukuman mati. Namun, hukuman seumur hidup sudah sesuai dengan yang telah diperbuat oleh terdakwa meskipun keluarga kecewa lantaran sampai sekarang perwakilan dari terdakwa tidak ada satu pun yang datang menemuinya.
"Kami menerima atas vonis hukuman seumur hidup dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap Kolonel Inf Priyanto dan hukuman tersebut telah sesuai dengan perbuatannya. Akan tetapi, sekarang keluarga juga kecewa lantaran tidak ada satu pun perwakilan terdakwa datang setelah kejadian hingga vonis," katanya, Selasa (7/6/2022).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur membacakan vonis dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Kolonel Inf Priyanto penjara seumur hidup dan pidana tambahan pemecatan dari Dinas Militer. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dengan cara penculikan dan menyembunyikan mayat.
Sebelumnya, sepasang kekasih terlibat kecelakaan enam hari lalu di kawasan jalan nasional tepatnya Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Namun usai kecelakaan, keduanya dinyatakan hilang tanpa diketahui kondisinya masih hidup atau meninggal dunia karena dibawa mobil.
Baca juga: Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup
Berdasarkan informasi sepasang kekasih yang hilang itu ialah Handi Harisaputra, 18, warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut dan Salsabila, 14, warga Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. Korban diduga terlibat kecelakaan di tengah mengendarai kendaraan di jalan menuju Bandung pada Rabu (8/12) pukul 15.30 WIB dan keduanya mengalami kecelakaan karena tertabrak minibus warna hitam dari arah Bandung.
Video kecelakaan yang melibatkan pasangan kekasih itu menyebar di media sosial. Dalam video tampak pengemudi mobil memasukkan kedua korban ke mobil hingga keduanya belum ditemukan. Kejadian itu membuat keluarganya mencari di sejumlah rumah sakit di Jawa Barat. (OL-14)
Setelah membunuh istri, pelaku mendatangi rumah tetangganya pada tengah malam dan secara terbuka mengakui perbuatannya.
Seorang perempuan berinisial RK, berusia 25 tahun, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tewas. Pelaku diduga adalah suaminya sendiri, JN, berusia 36 tahun.
Vance Luther Boelter didakwa membunuh legislator Melissa Hortman dan penembakan terhadap senator negara bagian Minnesota, John Hoffman.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
POLISI mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Akibat insiden itu korban mengalami sejumlah luka bacok pada bagian tubuhnya serta luka tembak di dada. Saat ini korban telah dievakuasi ke Jayapura.
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB Oleh Soleh meminta rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk merekrut 24 ribu prajurit baru dikaji secara matang dan mendalam.
Pengamanan dari TNI-Polri tidak hanya kepada institusi kejaksaan, tetapi juga kepada para jaksa yang merupakan bagian dari aparat penegak hukum.
Kristomei juga menegaskan bahwa segenap framing dan narasi sesat yang dibuat tanpa dilengkapi data/fakta kredibel, tendensius, dan tidak objektif yang bertebaran di ruang publik.
Dengan sorot mata berkaca-kaca, Panglima mengenang sosok ayahnya yang penuh dedikasi sebagai seorang Babinsa dan Danru.
Menurut Fahmi, prinsip dasar dari terbentuknya perpres tersebut harus didukung yakni mengerahkan TNI untuk melindungi seluruh komponen Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menjalankan tugas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved