Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Terima Hukuman Priyanto, Keluarga Korban Keluhkan tidak Ditemui Perwakilan Terdakwa

Kristiadi
07/6/2022 18:18
Terima Hukuman Priyanto, Keluarga Korban Keluhkan tidak Ditemui Perwakilan Terdakwa
Etes Hidayatulah dan Suryati memegang foto anaknya Hendi Saputra.(MI/Kristiadi.)

KOLONEL Infantri Priyanto divonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat. Terdakwa Priyanto terbukti bersalah secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dalam kecelakaan lalu lintas berada di ruas Jalan Raya Garut-Bandung, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pembunuhan berencana tersebut menimpa dua korban bernama Handi Saputra, 18, warga Kampung Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, dan Salsabila, 14, warga Kampung Tegal Lame, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg. Keduanya ditemukan tak bernyawa di Sungai Serayu, Banyumas, dan Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), dalam kondisi meninggal dunia.

Ayah kandung Handi Saputra, Etes Hidayatulah, mengatakan pihak keluarga menerima vonis majelis hakim. Sebelumnya istrinya, Suryati, menginginkan Priyanto divonis hukuman mati. Namun, hukuman seumur hidup sudah sesuai dengan yang telah diperbuat oleh terdakwa meskipun keluarga kecewa lantaran sampai sekarang perwakilan dari terdakwa tidak ada satu pun yang datang menemuinya.

"Kami menerima atas vonis hukuman seumur hidup dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap Kolonel Inf Priyanto dan hukuman tersebut telah sesuai dengan perbuatannya. Akan tetapi, sekarang keluarga juga kecewa lantaran tidak ada satu pun perwakilan terdakwa datang setelah kejadian hingga vonis," katanya, Selasa (7/6/2022).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur membacakan vonis dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Kolonel Inf Priyanto penjara seumur hidup dan pidana tambahan pemecatan dari Dinas Militer. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dengan cara penculikan dan menyembunyikan mayat.

Sebelumnya, sepasang kekasih terlibat kecelakaan enam hari lalu di kawasan jalan nasional tepatnya Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Namun usai kecelakaan, keduanya dinyatakan hilang tanpa diketahui kondisinya masih hidup atau meninggal dunia karena dibawa mobil.

Baca juga: Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup

Berdasarkan informasi sepasang kekasih yang hilang itu ialah Handi Harisaputra, 18, warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut dan Salsabila, 14, warga Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. Korban diduga terlibat kecelakaan di tengah mengendarai kendaraan di jalan menuju Bandung pada Rabu (8/12) pukul 15.30 WIB dan keduanya mengalami kecelakaan karena tertabrak minibus warna hitam dari arah Bandung.

Video kecelakaan yang melibatkan pasangan kekasih itu menyebar di media sosial. Dalam video tampak pengemudi mobil memasukkan kedua korban ke mobil hingga keduanya belum ditemukan. Kejadian itu membuat keluarganya mencari di sejumlah rumah sakit di Jawa Barat. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya