Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KOLONEL Infantri Priyanto divonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat. Terdakwa Priyanto terbukti bersalah secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dalam kecelakaan lalu lintas berada di ruas Jalan Raya Garut-Bandung, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pembunuhan berencana tersebut menimpa dua korban bernama Handi Saputra, 18, warga Kampung Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, dan Salsabila, 14, warga Kampung Tegal Lame, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg. Keduanya ditemukan tak bernyawa di Sungai Serayu, Banyumas, dan Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), dalam kondisi meninggal dunia.
Ayah kandung Handi Saputra, Etes Hidayatulah, mengatakan pihak keluarga menerima vonis majelis hakim. Sebelumnya istrinya, Suryati, menginginkan Priyanto divonis hukuman mati. Namun, hukuman seumur hidup sudah sesuai dengan yang telah diperbuat oleh terdakwa meskipun keluarga kecewa lantaran sampai sekarang perwakilan dari terdakwa tidak ada satu pun yang datang menemuinya.
"Kami menerima atas vonis hukuman seumur hidup dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap Kolonel Inf Priyanto dan hukuman tersebut telah sesuai dengan perbuatannya. Akan tetapi, sekarang keluarga juga kecewa lantaran tidak ada satu pun perwakilan terdakwa datang setelah kejadian hingga vonis," katanya, Selasa (7/6/2022).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur membacakan vonis dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Kolonel Inf Priyanto penjara seumur hidup dan pidana tambahan pemecatan dari Dinas Militer. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dengan cara penculikan dan menyembunyikan mayat.
Sebelumnya, sepasang kekasih terlibat kecelakaan enam hari lalu di kawasan jalan nasional tepatnya Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Namun usai kecelakaan, keduanya dinyatakan hilang tanpa diketahui kondisinya masih hidup atau meninggal dunia karena dibawa mobil.
Baca juga: Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup
Berdasarkan informasi sepasang kekasih yang hilang itu ialah Handi Harisaputra, 18, warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut dan Salsabila, 14, warga Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. Korban diduga terlibat kecelakaan di tengah mengendarai kendaraan di jalan menuju Bandung pada Rabu (8/12) pukul 15.30 WIB dan keduanya mengalami kecelakaan karena tertabrak minibus warna hitam dari arah Bandung.
Video kecelakaan yang melibatkan pasangan kekasih itu menyebar di media sosial. Dalam video tampak pengemudi mobil memasukkan kedua korban ke mobil hingga keduanya belum ditemukan. Kejadian itu membuat keluarganya mencari di sejumlah rumah sakit di Jawa Barat. (OL-14)
Tim penyidik sedang melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap fakta hukum dan motif di balik peristiwa berdarah tersebut.
Donald Trump ungkap Iran dua kali coba bunuh dirinya sebelum Ali Khamenei tewas dalam operasi militer AS-Israel. Simak detail suksesi kepemimpinan Iran.
Polda Bali menetapkan enam warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap warga Ukraina berinisial IK.
Pengadilan Utah memutuskan kantor jaksa tetap bisa melanjutkan tuntutan hukuman mati terhadap Tyler Robinson meski ada tuduhan konflik kepentingan.
Penentuan pasal pidana terhadap tersangka anggota Brimob yang menganiaya seorang siswa di Maluku hingga tewas akan sangat bergantung pada hasil pendalaman penyidik.
Nick Reiner, 32, jalani sidang dakwaan atas kasus pembunuhan orangtuanya, sutradara Hollywood Rob Reiner dan Michele Singer. Ia terancam hukuman mati.
Peran aktif prajurit TNI dalam membantu masyarakat dearah adalah wujud pengabdian Dan kecintaan TNI terhadap Rakyat dan Bangsa Indonesia.
Mabes TNI buka suara terkait beredarnya Telegram Panglima TNI mengenai status Siaga 1. Simak penjelasan Kapuspen TNI soal pengamanan objek vital nasional.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat.
Ia menekankan bahwa pelibatan militer seharusnya menjadi langkah terakhir dalam situasi luar biasa ketika aparat penegak hukum tidak lagi mampu menangani ancaman yang muncul.
11 bandara perintis di tiga provinsi Papua kini telah diamankan sepenuhnya oleh pasukan TNI setelah Februari lalu ditutup akibat gangguan keamanan oleh kelompok kriminal bersenjata atau KKB
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved