Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup

Rahmatul Fajri
07/6/2022 14:35
Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup
Terpidana kasus pembunuhan berencana, Kolonel Inf Priyanto(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

MAJELIS Hakim Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer kepada Kolonel Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat.

Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal menyatakan Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tiga tindak pidana. Pertama, pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

Kedua, perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Ketiga, menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mempidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Faridah, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (7/5).

Dalam putusannya, hakim menilai hal yang meringankan terdakwa ialah telah berdinas selama kurang lebih 28 tahun dan belum pernah dipidana maupun dijatuhkan hukuman disiplin. Kedua, terdakwa juga mengaku menyesal atas perbuatannya.

Baca juga: Polda Metro Tangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, yakni selaku prajurit berpangkat kolonel dididik, dilantik, dan dipersiapkan oleh negara untuk berperan dalam melaksanakan tugas-tugas selain perang yang dibebankan negara kepadanya dalam hakikatnya untuk melindungi kelangsungan dalam itu melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat yang tidak berdosa.

Kemudian terdakwa dinilai telah merusak citra TNI Angkatan darat khususnya kesatuan di masyarakat. Hakim juga menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Selain itu, menilik aspek rasa keadilan masyarakat, bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai kearifan lokal di masyarakat, bertentangan dengan norma hukum yang tertuang dalam Pancasila dan tidak mencerminkan nilai peri kemanusiaan yang beradab.

Kemudian, hakim menilai perbuatan terdakwa merusak ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam masyarakat.

Sementara itu, Kolonel Inf Priyanto, menyatakan pikir-pikir atas vonis pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer yang dijatuhkan kepadanya.

Sebelum menyampaikan hal tersebut, Priyanto juga berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya yang hadir di persidangan.

"Kami pikir-pikir," kata Priyanto.

Diketahui, kasus tersebut bermula ketika Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsa di Nagreg. Bukannya menolong korban, Kolonel Priyanto malah membawa mereka hingga keluar dari Jawa Barat dan membuang kedua korban ke anak Sungai Serayu. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia. Handi diduga dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup.

Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu. Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto-lah yang menolak membawa Handi dan Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya. Dia juga yang memiliki ide membuang tubuh Handi dan Salsa ke sungai.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya