Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
JAJARAN Direkrorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin yang bernama Abdul Qadir Baraja.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
"Ya, betul, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin atas nama Abdul Qadir Baraja," kata Zulpan saat dihubungi, Selasa (7/6).
Baca juga: Soal Khilafatul Muslimin, Kemendagri: Harus Tunduk pada Hukum Negara
Zulpan belum menjelaskan secara rinci terkait kasus yang membuat Baraja ditangkap. Zulpan hanya mengatakan Baraja ditangkap di Lampung dan saat ini dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya.
"Tim dari Polda Metro berada di Lampung untuk membawa yang bersangkutan ke Jakarta," pungkas Zulpan.
Diketahui, organisasi Khilafatul Muslimin sempat menjadi perbincangan setelah melakukan konvoi pada Minggu (29/5). Konvoi tersebut viral di media sosial.
Tampak peserta konvoi membawa atribut tentang khilafah dan turut membagikan selebaran saat melintas di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur. (OL-1)
SERANGKAIAN serangan udara Israel menghancurkan suatu masjid dan meratakan pasar di Libanon selatan.
Meskipun HTI sudah dibubarkan secara resmi oleh pemerintah, tapi sejatinya sel-selnya masih tertancap kuat. Bayangkan, acara HTI beberapa waktu lalu dihadiri ribuan orang.
Pembajakan isu Palestina-Israel hanya akan menyelewengkan atau bahkan menghilangkan fokus dari masalah yang sebenarnya.
Menurutnya, empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945 tak bisa diotak-atik
Maqashid syariah sendiri berarti tujuan dari syariat Islam, yang mana ada lima tujuan Allah menurunkan syariat.
Berbagai bentuk perlawanan terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) bisa kita lihat hingga hari ini tersebar di internet dan media sosial.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved