Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kasus TPPO, Suster dan Pastor Demonstrasi di Polres Sikka

Gabriel Langga
07/6/2022 16:06
Kasus TPPO, Suster dan Pastor Demonstrasi di Polres Sikka
Aksi damai di Polres Sikka, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.(MI/Gabriel Langga.)

SUSTER dan pastor yang tergabung dalam Tim Relawan untuk Kemanusiaan (TRUK) bersama jaringan HAM serta para mahasiswa kembali turun ke jalan melakukan aksi di depan kantor Polres Sikka, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Selasa (7/6). Mereka menuntut pihak penegak hukum mengusut tuntas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap eksploitasi 17 anak di bawah umur yang diduga dilakukan tiga pemilik pub.

Berdasarkan pantauan Mediaindonesia.com, saat tiba di depan kantor Polres Sikka, para pendemo tidak diizinkan masuk kantor Polres Sikka untuk beraudiensi dengan Kapolres Sikka Ajun Komisaris Besar Nelson Filipe Diaz. Ini menimbulkan kemarahan para pendemo dalam melakukan orasi.

Salah satu orator, Silverius Angi, dengan tegas mengatakan kekecewaannya dengan sikap Kapolres Sikka yang melarang para pendemo masuk halaman Polres Sikka. "Pintu pagar Polres Sikka ditutup. Baru kali ini kepemimpinan Kapolres Sikka Bapak Nelson Filipe Diaz melarang masyarakat untuk aksi damai. Padahal kami masyarakat punya niat baik untuk berkomunikasi langsung dengan Kapolres Sikka terkait penuntasan kasus TTPO terhadap 17 anak di bawah umur," tegas dia dalam orasinya.

Selang satu jam, akhirnya para perwakilan para pendemo diizinkan masuk dan bertemu dengan Kapolres Sikka. Sementara massa lain terus melakukan orasi.

Ketua Tim Relawan untuk Kemanusiaan Maumere Flores Suster Fransiska Imakulata SSpS menuturkan setelah hampir satu tahun ini baru dua orang yang diproses hukum dalam kasus TPPO terhadap 17 anak di bawah umur. Masih ada satu orang lagi masih bebas berkeliaran dan tidak ditahan oleh Polres Sikka.

Untuk itu, kata dia, dalam aksi damai ini pihaknya menuntut aparat penegak hukum tidak diskriminatif dalam menuntaskan kasus TPPO Anak secara khusus di Kabupaten Sikka. Ia pun menyayangkan dengan sikap Kapolres Sikka yang menyampaikan bahwa Polda NTT telah memberikan surat izin operasi pub. 

Padahal, izin tersebut bertentangan dengan surat dari Bupati Sikka tertanggal 15 November 2021 perihal penghentian sementara. Menurutnya, Polda NTT tidak hanya melecehkan surat Bupati Sikka tetapi diduga berkonspirasi dengan pemilik pub.

Dikatakan lagi,  pada 18 Mei 2022, Pengadilan Negeri Maumere menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rino, pemilik Pub Bintang dan Sasari dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, dan subsider 3 bulan kurungan. Hal ini menunjukkan bahwa majelis hakim tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sesuai tuntutan jaksa.

"Patut diduga bahwa majelis hakim berkonspirasi dengan pelaku perdagangan orang dan mendukung TPPO di Kabupaten Sikka," ujar dia. Untuk itu, demi mencapai keadilan dan memberikan kepastian hukum serta bermanfaat bagi masyarakat, pihaknya sekali lagi mendesak agar Kapolri mengawal kasus ini sampai tuntas. "Kami meminta Kapolri kawal kasus ini dalam penuntasan kasus TTPO terhadap 17 anak di bawah umur di Kabupaten Sikka," ungkap dia.

Baca juga: Makin Pedas, Harga Cabai Rawit di Babel Rp140 Ribu/Kg

Silverius Angi yang juga turut ambil bagian dalam aksi tersebut mengatakan ia bersama dengan perwakilan dari suster dan pastor tadi bertemu langsung dengan Kapolres Sikka. "Kan ada tiga orang pemilik pub tetapi baru dua yang diproses. Sementara satu lagi belum diproses oleh pihak Polda NTT. Jadi kami tidak puas dengan sikap Polda NTT yang membuka police line dan diizinkan pub kembali beroperasi. Sementara, kasus terhadap anak di bawah umur ini masih berjalan. Jadi kami akan menyurati Kapolri untuk menegur pihak Polda NTT," ujar dia.

Selain itu, pihaknya meminta Kapolri untuk mengambil alih kasus TPPO terhadap 17 anak di bawah umur ini. "Kami minta pihak Polri ambil alih kasus ini karena kami nilai pihak Polda NTT diduga melakukan konspirasi dengan pemilik pub," pungkas dia. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya