Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejari Kupang Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Air Minum

Palce Amalo
05/6/2022 18:40
Kejari Kupang Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Air Minum
Ilustrasi.(DOK MI.)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan lagi tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) 2015 dan 2016 senilai Rp6,5 miliar. Tiga tersangka itu yakni mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang, JO, bersama dua bawahanya yakni TT yang menjabat Kepala Bagian Teknik dan AN sebagai petugas pembuat komitmen (PPK). 

Dengan begitu, jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak lima orang. Pada 26 April lalu, jaksa menahan dua tersangka yang berasal dari rekanan yakni DLP dan JL. Tiga tersangka ditahan di sel Polres Kupang sejak Jumat (3/6).

"Mereka ditahan karena jaksa sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti. Tidak satu pun dari pekerjaan itu dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Kupang," kata Kejari Kupang, Ridwan Angsar, kepada Media Indonesia, Minggu (5/6). 

Ridwan mengatakan seluruh anggaran proyek tersebut sudah dibayarkan kepada rekanan. Namun proyek sama sekali tidak bermanfaat bagi masyarakat. 

Adapun lokasi proyek di wilayah yang selama ini mengalami krisis air bersih yakni Oelamasi, Tarus, Oelitneo, Bolok, dan Pulau Semau. "Dari anggaran Rp6,5 miliar itu, sebanyak Rp5 miliar digunakan pada anggaran 2015 dan Rp1,5  miliar digunakan pada 2016," ujarnya.

Baca juga: Tiket Rp750 Ribu untuk Naik Candi, bukan Masuk Kawasan

Sebelumnya, Ridwan Angsar mengatakan, penyidik menemukan indikasi kecurangan sejak proses lelang, penetapan pemenang lelang, pelaksanaan fisik, sampai pembayaran. Indikasi lain yakni perusahaan yang mengerjakan proyek ini, bukan pemenang lelang. 

"Lelang direkayasa. Pelaksana proyek sudah diatur panitia," ujarnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya