Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Banjarmasin Miliki Rumah Keadilan Restoratif

Denny S
02/6/2022 19:07
Banjarmasin Miliki Rumah Keadilan Restoratif
Kejaksaan Agung(DOK MI)

KOTA Banjarmasin, Kalimantan Selatan kini memiliki rumah keadilan restoratif (Restorative Justice) sebagai wadah menyelesaikan perkara pidana dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Rumah keadilan restoratif juga akan dibangun di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan.

Rumah keadilan restoratif ini diresmikan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Mukri, awal pekan lalu, di aula Kecamatan Banjarmasin Selatan. "Rumah restorative justice dibuat untuk memberikan sarana kepada masyarakat dalam memenuhi rasa keadilan saat berhadapan dengan hukum yang bisa diselesaikan sebelum ke pengadilan," kata Ibnu Sina, Kamis(2/6).

Pemkot Banjarmasin menyambut baik pembuatan rumah restorative justice yang diharapkan bisa membantu penyelesaian masalah hukum di masyarakat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Mukri mengatakan rumah restorative justice akan dibangun di kecamatan lain di Kota Banjarmasin dan daerah lain di Kalsel. "Muaranya agar dapat terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum dengan lebih mengedepankan keadilan," ujar Mukri.

Tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan menyeluruh bagi masyarakat.  Di dalam rumah keadilan restoratif ini, Jaksa akan melakukan mediasi disaksikan tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama setempat (mediasi panel).

Apabila dilakukan dengan benar, proses ini dipercaya dapat merehabilitasi perilaku pelaku, meningkatkan pencegahan tindak pidana dan kesadaran akan pentingnya norma yang dilanggar. Memungkinkan pemulihan kerugian korban melalui ganti rugi atau restitusi.

Kejaksaan Agung membentuk rumah restorative justice di seluruh kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri, sebagai wadah menyelesaikan perkara dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Berdasarkan peraturan kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, restorative justice hanya untuk perkara yang ancaman pidana di bawah 5 tahun. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya