Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KOTA Banjarmasin, Kalimantan Selatan kini memiliki rumah keadilan restoratif (Restorative Justice) sebagai wadah menyelesaikan perkara pidana dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Rumah keadilan restoratif juga akan dibangun di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan.
Rumah keadilan restoratif ini diresmikan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Mukri, awal pekan lalu, di aula Kecamatan Banjarmasin Selatan. "Rumah restorative justice dibuat untuk memberikan sarana kepada masyarakat dalam memenuhi rasa keadilan saat berhadapan dengan hukum yang bisa diselesaikan sebelum ke pengadilan," kata Ibnu Sina, Kamis(2/6).
Pemkot Banjarmasin menyambut baik pembuatan rumah restorative justice yang diharapkan bisa membantu penyelesaian masalah hukum di masyarakat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Mukri mengatakan rumah restorative justice akan dibangun di kecamatan lain di Kota Banjarmasin dan daerah lain di Kalsel. "Muaranya agar dapat terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum dengan lebih mengedepankan keadilan," ujar Mukri.
Tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan menyeluruh bagi masyarakat. Di dalam rumah keadilan restoratif ini, Jaksa akan melakukan mediasi disaksikan tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama setempat (mediasi panel).
Apabila dilakukan dengan benar, proses ini dipercaya dapat merehabilitasi perilaku pelaku, meningkatkan pencegahan tindak pidana dan kesadaran akan pentingnya norma yang dilanggar. Memungkinkan pemulihan kerugian korban melalui ganti rugi atau restitusi.
Kejaksaan Agung membentuk rumah restorative justice di seluruh kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri, sebagai wadah menyelesaikan perkara dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Berdasarkan peraturan kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, restorative justice hanya untuk perkara yang ancaman pidana di bawah 5 tahun. (OL-15)
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
Pakar hukum menilai 2026 menjadi tahun pembuktian transformasi hukum Indonesia dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru serta reformasi regulasi digital.
Kejagung telah menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penegakan hukum yang berlandaskan nurani.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa menurut rencana, rapat perdana pembahasan RUU KUHAP akan digelar pada Selasa (8/7/) besok siang.
Melalui keadilan restoratif akan tercipta lingkungan yg berkeadilan dan harmonis.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan bahwa reformasi Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia tidak boleh berhenti pada aspek regulasi semata.
Kunci utama penegakan hukum yang maksimal terletak pada keharmonisan dan koordinasi solid antarinstansi.
KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya
Sejak diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, hukum pidana memberi ruang yang lebih luas bagi penyelesaian perkara secara adil
SP3 dalam perkara Eggi Sudjana harus dibaca dalam kerangka perubahan paradigma penegakan hukum pidana yang kini lebih menekankan penyelesaian perkara secara proporsional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved