Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOTA Banjarmasin, Kalimantan Selatan kini memiliki rumah keadilan restoratif (Restorative Justice) sebagai wadah menyelesaikan perkara pidana dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Rumah keadilan restoratif juga akan dibangun di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan.
Rumah keadilan restoratif ini diresmikan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Mukri, awal pekan lalu, di aula Kecamatan Banjarmasin Selatan. "Rumah restorative justice dibuat untuk memberikan sarana kepada masyarakat dalam memenuhi rasa keadilan saat berhadapan dengan hukum yang bisa diselesaikan sebelum ke pengadilan," kata Ibnu Sina, Kamis(2/6).
Pemkot Banjarmasin menyambut baik pembuatan rumah restorative justice yang diharapkan bisa membantu penyelesaian masalah hukum di masyarakat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Mukri mengatakan rumah restorative justice akan dibangun di kecamatan lain di Kota Banjarmasin dan daerah lain di Kalsel. "Muaranya agar dapat terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum dengan lebih mengedepankan keadilan," ujar Mukri.
Tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan menyeluruh bagi masyarakat. Di dalam rumah keadilan restoratif ini, Jaksa akan melakukan mediasi disaksikan tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama setempat (mediasi panel).
Apabila dilakukan dengan benar, proses ini dipercaya dapat merehabilitasi perilaku pelaku, meningkatkan pencegahan tindak pidana dan kesadaran akan pentingnya norma yang dilanggar. Memungkinkan pemulihan kerugian korban melalui ganti rugi atau restitusi.
Kejaksaan Agung membentuk rumah restorative justice di seluruh kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri, sebagai wadah menyelesaikan perkara dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Berdasarkan peraturan kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, restorative justice hanya untuk perkara yang ancaman pidana di bawah 5 tahun. (OL-15)
Melalui keadilan restoratif akan tercipta lingkungan yg berkeadilan dan harmonis.
Terdapat semangat baru melalui program akselerasi. Salah satu program unggulan yang menjadi fokus adalah ketahanan pangan yang berbasis pada kegiatan pembinaan di Pemasyarakatan.
Kejagung mengakui bahwa ada keterbatasan atas penerapan metode restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus pemelihara landak yang dikenai pidana.
Saat ini, kita menghadapi tantangan penataan sistem peradilan pidana. Umumnya, hukuman bertumpu pada pemenjaraan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa, mengatakan ia berharap ada kebijakan berupa Keadilan Restoratif (restorative justice) bagi pengguna narkotba.
UNTUK pertama kalinya dalam sejarah sebanyak 70 perkara diselesaikan dengan restorative justice secara massal di wilayah hukum Polres Simalungun, Sumatra Utara.
Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah menggelar restorative justice (RJ) kasus guru inisial DM yang menganiaya muridnya saat ujian sekolah berlangsung di dalam kelas.
Pembebasan WNA India tersangka penggelapan dana menunjukkan tidak adanya kepastian hukum di Indonesia dan akan berpengaruh pada investasi.
PENGAMAT hukum Haryono Umar mengatakan pemberian restorative justice kepada pelaku pelanggaran hukum harus dilaksanakan sesuai dengan asas ketentuan hukum berlaku.
PEMBEBASAN dua warga negara asing (WNA) asal India yang juga tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan Arab Saudi, AS dan SH, lewat mekanisme restorative justice dipertanyakan.
Kebijakan tersebut dapat memberikan dampak yang berarti, salah satunya adalah untuk mengurangi kepadatan di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Restorative Justice merupakan sebuah pendekatan dalam sistem peradilan yang menekankan pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved